
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan 10 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Teknis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024 kepada Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Idham Holik di Ruang Rapat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Senin, 14 April 2025. Idham Holik didampingi oleh Kabag Pemungutan dan Penghitungan Suara, Andi Bagus. Hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dwi Swasono, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Hasyim, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten didampingi oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten yang menyampaikan laporan diantaranya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seruyan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas. Sebelumnya pada tanggal 27 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah mendampingi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya dalam penyampaian Laporan Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Teknis Pemilihan Tahun 2024.