Berita Terkini

KPU Provinsi Kalimantan Tengah Melakukan MoU dengan Universitas Kristen Palangka Raya

Palangka Raya – Rabu, 27 Oktober 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah kembali melaksanakan kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Kristen Palangka Raya (Unkrip) yang bertempat di Gedung Rektorat Unkrip. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Harmain selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Dr. Benius selaku Rektor Unkrip. Kegiatan ini diinisiasi oleh Unkrip sebagai bentuk implementasi kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi yakni Merdeka Belajar Kampus Merdeka. “Saat ini kami diwajibkan untuk melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka oleh Kemendikbud dan Dikti” Ujar Benius. Lebih lanjut Benisus menjelaskan bahwa saat ini kampus harus bisa beradaptasi dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang poin pentingnya menyebutkan bahwa kegiatan perkuliahan tidak hanya dapat dilakukan di lingkungan kampus saja melainkan mereka juga dapat diberi pengajaran di luar kampus. “Dengan adanya MoU ini, kami berharap kedepan mahasiswa kami dapat berkontribusi di KPU Provinsi Kalteng baik dalam kegiatan program pemagangan mahasiswa, maupun kelak dibutuhkan sebagai relawan demokrasi pada tahapan pemilihan umum” pungkas Bernius. Pada kesempatan yang sama, Harmain mengucapkan bahwa MoU bersama Unkrip ini merupakan MoU Ketiga KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang melibatkan Perguruan Tinggi di Palangka Raya. “sebelumnya kami telah memiliki MoU dengan Universitas Negeri Palangka Raya dan Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya dan kami menyambut baik Unkrip juga mau bekerja sama dengan KPU karena tantangan Pemilu tahun 2024 kelak cukup berat, maka kami membutuhkan banyak partisipasi dari masyarakat terkhusus dari Perguruan Tinggi” ujar Harmain. Sebelumnya MoU KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan Unkrip menyepakati kerjasama yang dijalin kedua belah pihak dengan jangka waktu kesepakatan selama 5 (lima) Tahun semenjak MoU ditandatangani kedua belah pihak. Kedepannya KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan menerima Mahasiswa Unkrip untuk dapat belajar secara langsung tentang kepemiluan baik sebagai Mahasiswa Magang, sebagai lokasi Riset, maupun nantinya jika diperlukan Mahasiswa Unkrip dapat dilibatkan di kegiatan kepemiluan pada Pemilu Serentak tahun 2024 kelak. (KNH).

KPU Provinsi Kalteng Gelar Rakor PAW Anggota DPRD Kab/Kota

Palangka Raya – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih luas terhadap mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Kabupaten/Kota, pada hari senin, 25 Oktober 2021 bertempat diruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah, digelar Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah secara virtual. Rakor diikuti oleh Ketua, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Kasubbag Teknis dan Hupmas serta Operator SIMPAW KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Hadir sebagai narasumber utama Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy’ari serta Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Teknis Penyelenggara Sastriadi. Rapat Koordinasi dilaksanakan selama 1 (satu) hari, dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain menjelaskan KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan Proses PAW sebanyak 2 (dua) orang atas nama : Irawati, S.Pd digantikan oleh Alexius Esliter dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk Daearah Pemilihan Kalimantan Tengah 2; Sarwani digantikan oleh Wilin C. Okamoto, SP.d dari Partai Golongan Karya untuk Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah 3. “Sedangkan untuk Kabupaten di Kalimantan Tengah telah ada 3 (tiga) Kabupaten yang melaksanakan proses PAW yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Katingan” ujar Harmain. Sementara itu Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari yang diminta secara khusus untuk membuka kegiatan rakor juga membawakan materi. Hasyim dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa ada 4 (empat) pihak yang berkepentingan terhadap proses PAW yaitu Partai Politik, KPU, DPRD dan Pemerintah Daerah. Sementara untuk mekanisme/alur pengantian PAW “Partai Politik mengajukan usulan tentang Penggantian berupa nama Anggota DPRD yang akan diganti ke pimpinan DPRD dan calon pengganti yang diusulkan, selanjutnya pimpinan DPRD akan menyampaikan nama calon pengganti tersebut ke KPU untuk dilakukan verifikasi. “KPU akan memeriksa berkas tersebut apakah memenuhi syarat atau tidak berdasarkan data berupa Daftar Calon Tetap, Berita Acara dan lampiran Hasil Perolehan Suara Calon, Peringkat Perolehan Suara Calon serta dokumen-dokumen pendukung lainnya” jelasnya. Kegiatan rakor juga diisi dengan tata cara penggunaan aplikasi SIMPAW yang dibawakan oleh Kasubbag Pencalonan DPR, DPRD dan PAW KPU RI Yulia Sari. Kegiatan ini mendapat apresiasi serta antusias yang besar dari para peserta melalui pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam sesi tanya jawab. (ER)

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lingkungan KPU Prov Kalteng

Palangka Raya-Palangka Raya - Mengawali bulan oktober tahun 2021, Jum’at 1 Oktober 2021 komisioner beserta jajaran sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti upacara peringatan hari Kesaktian Pancasila yang dilksanakan di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah pada pukul 07.30 WIB. Dengan mengangkat tema “Indonesia Tangguh Berlandaskan Pancasila”, upacara dilaksanakan bertujuan untuk menguatkan nilai-nilai luhur Pancasila serta memelihara jiwa patriot para pahlawan sebagai landasan moral bangsa serta mempererat rasa persaudaraan bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah Wawan Wiraatmaja mengajak untuk selalu menanamkan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur Ideologi Pancasila dalam hati dan pikiran, sehingga mengejewantah didalam prilaku kehidupan kita dalam memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan upacara Kesaktian Pancasila di lingkungan KPU Provinsi Kalimantan Tengah tetap dilaksanakan secara luring mengingat kondisi daerah kota Palangka Raya, untuk PPKM-nya (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sudah di level 2 dan pastinya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (ER) (ER)

KPU Provinsi Kalimantan Tengah Kaji Banding Pembuatan Podcast

Palangka Raya – Selasa, (7/9) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah Harmain bersama Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, yang didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Teknis Hupmas dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kunjungan ke Fakultas Usuludin Adab dan Dakwah (FUAD) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya dalam rangka kunjungan untuk melakukan kajian terhadap podcast yang dimiliki oleh FUAD IAIN Palangka Raya. Kunjungan ini diterima oleh Dr. Desi Erawati, M.Ag selaku Dekan dari FUAD IAIN Palangka Raya beserta tim dari podcast FUAD IAIN Palangka Raya. Harmain dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah berniat untuk membuat podcast tentang kepemiluan “kami berencana untuk membuat podcast KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan berharap untuk dapat berkolaborasi dengan FUAD karena telah memiliki podcast”. Lebih lanjut Harmain dalam sambutannya menambahkan berharap agar IAIN melalui FUAD dapat memberi informasi terkait hal-hal apa saja yang dibutuhkan dalam membuat podcast. Desi dalam sambutannya mengatakan rasa terima kasihnya kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah atas apresiasinya terhadap podcast yang saat ini dijalankan FUAD IAIN Palangka Raya “Kami berterima kasih atas apresiasinya dan kami menyambut baik niatan KPU untuk belajar tentang podcast bersama dengan kami” ujar Desi. Dalam pertemuan ini Desi turut mengajak Adit sebagai Produser Podcast FUAD dan meminta untuk Adit menjelaskan hal-hal teknis dalam membuat podcast. Adit yang mempunyai latar belakang keilmuan di bidang Multimedia memberikan masukan bahwa terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat podcast sehingga konten yang disampaikan akan terlihat menarik dan tidak membosankan. “Terdapat 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan dalam membuat podcast yakni dalam pemilihan konten, tema dan narasumber. Kemudian dalam hal penjadwalan karena harus berlanjut terus setiap minggunya, dan durasi podcast tidak lebih dari 20 menit.” ujar Adit. Kemudian lebih lanjut Adit memberi masukan bahwa dalam podcast yang menjadi aktor utamanya adalah pembawa acaranya, sehingga dibutuhkan pembawa acara yang mampu menguasai materi bahasan, dan juga mampu mengarahkan narasumbernya agar pembahasannya sesuai dengan tema. (knh)

KPU Provinsi Kalteng Kunjungan ke Instansi Daerah

Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, (26/8) melakukan kunjungan ke Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai upaya untuk menindaklanjuti berbagai program KPU RI diantaranya Program Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas), Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), dan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Kunjungan KPU Provinsi Kalimantan pertama yang dipimpin oleh Eko Wahyu Sulistyobudi selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang diterima oleh Sekretaris Dinas PMD Eka Dyan Satya. Dalam sambutannya Eko menjelaskan dan mengajak Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah untuk dapat membantu 2 (dua) program KPU yang saat ini sedang berjalan yakni Bakohumas dan DP3. “Kunjungan kita ini sebagai tindaklanjut atas program KPU RI yang sedang kita jalankan yakni Bakohumas dan DP3, saya berharap Dinas PMD dapat ikut serta terlibat dalam program ini karena Dinas Teknis yang menaungi urusan Desa adalah Dinas PMD” ujar Eko. Eka sebagai perwakilan dari Dinas PMD menyambut baik dan menyatakan kesiapan Dinasnya untuk bekerja sama atas program yang dilaksanakan oleh KPU. “Kami menyambut baik atas program Bakohumas dan DP3 yang diprakarsai oleh KPU, nantinya kami akan mengirimkan staf kami untuk ikut bergabung di Bakohumas dan untuk program DP3 sebelumnya kami juga memiliki agenda kegiatan yang mungkin mirip dengan DP3 yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Dinas PMD di Kota/ Kabupaten masing-masing, namun karena pandemi agenda tersebut terpaksa dihentikan karena anggarannya dipangkas” ujar Eka. Lebih lanjut Eka memberikan masukan bahwa sebaiknya KPU membuat MoU dengan Gubernur Kalimantan Tengah terkait kegiatan DP3 sehingga dengan MoU tersebut Desa mempunyai landasan hukum jikalau program DP3 KPU diimplementasikan di Desa dengan menggunakan Anggaran Desa. Selanjutnya membawa misi yang sama dengan kunjungan sebelumnya, rombongan KPU Provinsi Kalimantan Tengah diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah Akhmad Husain. Dalam sambutannya Husain mendukung program Bakohumas, DPB, dan DP3 yang dilaksanakan oleh KPU terlebih beliau juga merupakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang membidangi urusan pemerintahan. “Saya rasa hari ini kami sepakat untuk bekerja sama dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah terhadap agenda-agenda yang sedang dijalankan yang membutuhkan keterlibatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maupun Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, dan terkait urusan teknis kemudian hari semoga dapat dibahas lebih lanjut dan dapat dilaksanakan sesegera mungkin” ujar Husain.(KNH)

KPU Provinsi Kalteng gelar

Palangka Raya – Sebagai tindaklanjut Keputusan KPU RI Nomor 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagai Langkah awal pelaksanaan program KPU Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penandatanganan Kerjasama MoU dengan Lurah dan Kepala Desa, yang dimana kelurahan atau desanya telah ditetapkan menjadi locus DP3 (Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan). Sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 21/HK.03.1-Kpt/62/Prov/VI/2021 KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan locus desa yaitu Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya dan Desa Danau Ganting Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan. Pelaksanaan penandatanganan Kerjasama DP3 ini dilaksanakan di aula RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang dihadiri oleh Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM & Partisipasi Masyarakat Syairi Abdullah, serta Lurah Kereng Bangkirai Fitriyaturrahman. Sedangkan untuk Kepala Desa Danau Ganting melaksanakan penandatangan MoU secara virtual di KPU Kabuapaten Barito Selatan, Kamis (26/08). Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain, dalam sambutannya sekaligus membuka acara penandatanganan Kerjasama menyampaikan syukur alhamdulillah karena penandatanganan ini bisa segera dilaksanakan. “Program DP3 ini mengikuti petunjuk teknis dari KPU RI, dan KPU Provinsi Kalteng telah melakukan pemetaan locus desa sesuai kategori daerah partisipasi rendah, daerah potensi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan tinggi dan daerah rawan konflik/bencana alam, maka setelah melaksanakan survey dan berkoordinasi dengan KPU Kota Palangka Raya dan KPU Kabupaten Barito Selatan, kita telah memilih dan menetapkan locus desa sesuai dengan pleno juga Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Kelurahan Kereng Bangkirai Kota Palangka Raya dan Desa Danau Ganting Kabupaten Barito Selatan”, ujar Harmain. “Kita juga harus menjalin kerjasama dengan 2 (dua) locus desa/kelurahan tersebut dengan MoU dan melakukan penandatanganan ini, dikarenakan kondisi pandemi maka dilaksanakan secara daring untuk Desa Danau Ganting”, pungkas Harmain. Pelaksanaan penandatangan MoU diawali antara KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kelurahan Kereng Bangkirai, setelah itu dengan Desa Danau Ganting yang dilakukan secara virtual dari KPU Barito Selatan. Diakhir pelaksanaan tanda tangan, Ketua KPU Provinsi Kalteng, Lurah Kereng Bangkirai dan Kepala Desa Danau Ganting saling memperlihatkan MoU yang telah ditandatangani dan berfoto bersama. (Fet)