Berita Terkini

KPU Gunung Mas Tetapkan 25 Nama Anggota DPRD

Kuala Kurun - KPU Kabupaten Gunung Mas secara resmi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Penetapan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode tahun 2019-2024, hasil Pemilu Serentak April 2019 yang lalu. (Sabtu, 10/08). “Dari 25 calon terpilih, 13 caleg terpilih merupakan wajah baru dan 12 orang merupakan caleg petahana yang terpilih lagi,” kata Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas disela memberikan sambutan. Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Stepenson juga mengatakan jumlah politisi perempuan yang terpilih sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas sebanyak 12 orang, sedangkan pelantikan dari calon legislatif terpilih ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah, dan semua dokumen untuk persyaratan pelantikan sudah diserahkan kepada pemerintah kabupaten. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kuala Kurun, dihadiri oleh wakil bupati Kabupaten Gunung Mas Efrensia LP umbing, Forkompimda Kabupaten Gunung Mas, Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, instansi-instansi terkait, partai politik, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada di Kabupaten Gunung Mas. (Fet)

Kerja Bakti Sambut Kemerdekaan RI

Palangka Raya – Seluruh sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan Jumat bersih dan Jumat sehat dengan kerja bakti. Kerja bakti kali ini dilaksanakan untuk menyambut hari kemerdekaan RI ke-74 (09/08). Melalui surat instruksi Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 423/HM.03.5-ST/62/Sek-Prov/VIII/2019 tentang “Pelaksanaan Kerja bakti Dalam Rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah”, pejabat maupun pegawai bahu membahu membersihkan lingkungan sekitar kantor yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Arief Suja’i. Dimulai membersihkan sisi kanan, kiri halaman yang mulai ditumbuhi rumput liar serta menyapu halaman depan/belakang dari limbah semua sampah yang ada. Tidak hanya halaman kantor, sebagian pegawai juga membersihkan ruangan dengan merapikan arsip-arsip di kantor agar tidak menumpuk dan berdebu karena dengan menjaga kerapian arsip kantor maka secara otomatis akan membuat kinerja menjadi nyaman. “Kerja bakti ini merupakan bagian dari Jumat bersih dan Jumat sehat yang dilaksanakan secara rutin setiap hari Jumat secara bergantian antara senam pagi dan kerja bakti”, ucap sekretaris KPU, Arief Suja’i saat ikut membersihkan halaman kantor. “Selain untuk menjaga lingkungan supaya tetap bersih dan nyaman buat bekerja, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga kebersamaan dan solidaritas sesama pegawai di lingkungan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, “ tambahnya. (Wln)

5 Rekomendasi Pada Evaluasi Fasilitasi Kampanye di Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya, www.kalteng.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Evaluasi Fasilitasi Kampanye di Provinsi Kalimantan Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Kegiatan Evaluasi Fasilitasi Kampanye ini berlangsung mulai pukul 09.30 WIB di Ballroom Aquarius Hotel, Kota Palangka Raya, Rabu (7/8/2019). Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain pada saat pembukaan menyampaikan “Selamat datang kepada Forkompimda, Instansi terkait, Bawaslu Provinsi, Perwakilan Pengurus Partai Politik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta perwakilan Ormas, KPID, Lembaga Penyiaran, Jurnalis, serta Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM beserta Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas yang hadir pada hari ini. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dari stakeholder kepemiluan terkait fasilitasi kampanye yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi pada Pemilihan Umum Tahun 2019.” Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Eko Wahyu Sulistiobudi selaku pengampu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan “hasil dari kegiatan ini akan disampaikan beberapa poin hasil rekomendasi yang akan dilaporkan kepada KPU Republik Indonesia”. Beberapa permasalahan seperti fasilitasi kampanye yang tidak bisa dilaksanakan tepat waktu yaitu pada tanggal 23 September 2018 dikarenakan adanya beberapa sebab antara lain keterlambatan dan perubahan desain dari Peserta Pemilu/ Partai Politik serta spesifikasi sesuai standar yang ada tidak dipenuhi Partai Politik sehingga berkonsekuensi penyesuaian sendiri yang memakan waktu, juga adanya Partai Politik yang tidak mengambil Alat Peraga Kampanye itu sendiri. Ada 5 poin rekomendasi/catatan pada kegiatan ini meliputi : 1) Dari Peserta Pemilu, masalah teknis administratif, minta kelonggaran waktu dari 21 hari, perlu ditambah; 2) Keterlambatan APK terjadi, akan tetapi secara keseluruhan Peserta Pemilu menerima fasilitasi kampanye oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah; 3) Masih ada aturan yang perlu dipertegas supaya prinsip keadilan dirasakan seluruh peserta pemilu; 4) Ada hal-hal yang perlu ditingkatkan khususnya teknis administratif serta implementasinya di lapangan; 5) Perlu didorong oleh Peserta Pemilu agar memanfaatkan Iklan Layanan Masyarakat yang tersedia oleh Lembaga Penyiaran Resmi. Pada Akhir kegiatan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan ucapan terima kasih karena tingkat partisipasi pengguna hak pilih pada Pemilu 2019 di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 79,%, melampaui target nasional sebesar 77,5%. (G.C).

Header KPU Provinsi Serahkan Berkas Usulan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD KPU Provinsi Serahkan Berkas Usulan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD

Palangka Raya - Jumat (02/08) KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan usulan nama-nama Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Sekretaris Daerah (SEKDA). Berkas tersebut diserahkan langsung kepada Sekda Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P, oleh Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah Drs. Arief Suja’i., M.Si didampingi Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas dan Kasubbag Hukum. Usulan tersebut dilampiri dengan dokumen-dokumen yaitu adalah sebagai berikut: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 47/PL.01.9-Kpts/62/Prov/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 48/PL.01.9-Kpts/62/Prov/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Pemilu Tahun 2019. Dokumen Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih berupa : a. Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Pemilu Tahun 2019 (Model E-KPU Provinsi); b. Penghitungan Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah 1 s.d 5 (Model E1-DPRD Provinsi); c. Rekapitulasi Jumlah Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 (Model E1.1-DPRD Provinsi); d. Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilu Tahun 2019 Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah 1 s.d 5 (Model E1.2-DPRD Provinsi);dan e. Pernyataan Keberatan Saksi dan/atau Kejadian Khusus Dalam Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Pemilu Tahun 2019 (Model E2-KPU Provinsi). Fotocopy DCT Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Pemilu Tahun 2019. Fotocopy legalisir berkas Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Pemilu Tahun 2019. Fotocopy legalisir Surat KPU RI Nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu Tahun 2019. Tak hanya itu Arief juga menyampaikan kesiapan KPU Provinsi Kalimantan Tengah menghadapi Pilgub 2020 dan meminta dukungan dari Pemerintah Daerah agar NASKAH Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah diusulkan oleh penyelenggara pemilu dapat segera terlaksana dan ditandatangani oleh kepala daerah lalu dicairkan agar penyelenggara pilkada memiliki dana dalam pembiayaan pilkada kedepan. Sebelumnya, KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Pemilu 2019. Dalam penetapan tersebut, setidaknya ada 7 (tujuh) partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Berikutnya KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga menyampaikan usulan nama-nama Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah kepada Sekretariat DPRD Provinsi yang diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tantan, S.H., M.H. (DM)

KPU Provinsi Kalteng Tetapkan Perolehan Kursi Dan Calon Terpilih DPRD Kalteng Periode 2019-2024

Palangka Raya, www.kalteng.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah periode 2019-2024 berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka “Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam Pemilihan Umum tahun 2019 yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB di Ballroom Luwansa Hotel, Kota Palangka Raya, Senin (29/7/2019). Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah periode 2019-2024 dihadiri Kepala Kesbangpolinmas sekaligus mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Forkompimda, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Pimpinan Partai Politik, Tokoh Agama, Tokoh Organisasi dan Tokoh Masyarakat. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah H. Harmain saat pembukaan menyampaikan “Acara Rapat Pleno Terbuka ini dilaksanakan dengan dihadiri oleh saksi peserta berdasarkan Pasal 418 ayat (2), dan Pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, serta Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 Perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu Tahun 2019. Rapat Pleno Terbuka ini akan dipimpin langsung oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sdr. Sastriadi selaku Pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan”. Rapat Pleno Terbuka ini berlangsung lancar dan tanpa adanya keberatan dari saksi peserta Pemilu Tingkat Provinsi yang hadir. “Kami berterimakasih banyak kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, TNI dan POLRI yang sudah melakukan pengamanan selama tahapan Pemilu 2019, malam ini juga telah diberikan piagam penghargaan kepada Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat yang telah berkontribusi mensukseskan jalannya Pemilihan Umum di Provinsi Kalimantan Tengah serta penyerahan secara simbolis kepada Ahli Waris dari Badan Adhoc Pemilu 2019 yang Meninggal Dunia” ucap H. Harmain. Sebanyak 45 orang calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 48/PL.01.9-Kpt/62/Prov/VII/2019, sbb : Untuk Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah 1 (Palangka Raya, Katingan dan Gunung Mas) alokasi 10 Kursi, sebagai berikut : Partai Kebangkitan Bangsa (1 Kursi) : Evi Kahayanti, S.Sos. Partai Gerakan Indonesia Raya (1 Kursi) : Kuwu Senilawati. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (3 Kursi) : Ir Lohing Simon, Drs. Duwel Rawing dan Andina Thresia Narang, B.Comm. Partai Golongan Karya ( 1 Kursi) : Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si. Partai Nasdem (1 Kursi) : Faridawaty Darland Atjeh. Partai Persatuan Indonesia (1 Kursi) : Sengkon, S.E. Partai Hati Nurani Rakyat (1 Kursi) : Natalia, S.T. Partai Demokrat (1 Kursi) : H. Muhammad Sriosako, S.Sos., M.H. Untuk Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah 2 (Kotawaringin Timur dan Seruyan) alokasi 10 Kursi, sebagai berikut : Partai Kebangkitan Bangsa (1 Kursi) : Fajar Hariady. Partai Gerakan Indonesia Raya (1 Kursi) : Jainudin Karim, S.E. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (3 Kursi) : Ir. Artaban, M.H., Ferry Khaidir, Irawaty, S.Pd. Partai Golongan Karya ( 2 Kursi) : H. Sudarsono, S.H., Sinar Kamala. Partai Nasdem (1 Kursi) : Toga Hamonangan Nadeak, S.H., M.H. Partai Amanat Nasional (1 Kursi) : Rizki Amalia Darwan Ali. Partai Demokrat (1 Kursi) : Yeni Maria Marselina Kahta. Untuk Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah 3 (Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara) alokasi 7 Kursi, sebagai berikut : Partai Gerakan Indonesia Raya (1 Kursi) : Drs. H. Sugiyarto, M.AP. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (2 Kursi) : H. Jubair Arifin, Hj. Maryani Sabran. Partai Golongan Karya ( 2 Kursi) : Ir. H. Abdul Razak, Sarwani. Partai Nasdem (1 Kursi) : Bryan Iskandar, S.E. Partai Demokrat (1 Kursi) : Heri Santoso, S.T. Untuk Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah 4 (Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya) alokasi 9 Kursi, sebagai berikut : Partai Kebangkitan Bangsa (1 Kursi) : H. Purman Jaya, S.Sos. Partai Gerakan Indonesia Raya (1 Kursi) : H. Achmad Rasyid. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (2 Kursi) : Ina Prayawati, S.E., Ir. Yulilis. Partai Golongan Karya ( 1 Kursi) : Sri Neny Trianawati, S.E. Partai Nasdem (1 Kursi) : Henry, S.E., M.H. Partai Keadilan Sejahtera (1 Kursi) : Sirajul Rahman, S.Hut., M.I.Kom. Partai Demokrat (2 Kursi) : H. Jimmy Carter, Siswandi. Untuk Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah 5 (Pulang Pisau dan Kapuas) alokasi 9 Kursi, sebagai berikut : Partai Kebangkitan Bangsa (1 Kursi) Rusita Irma, S.Pi. Partai Gerakan Indonesia Raya (1 Kursi) : Andayani, S.E. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (2 Kursi) : Wiyatno, S.P., Drs. Yohannes Freddy Ering, M.Si. Partai Golongan Karya ( 1 Kursi) : H. Maruadi, S.H., S.Sos. Partai Nasdem (1 Kursi) : dr. Niksen S. Bahat. Partai Persatuan Pembangunan (1 Kursi) : H. Achmad Amur, S.H., M.H. Partai Amanat Nasional (1 Kursi) : Tomy Irawan Diran, S.E. Partai Demokrat (1 Kursi) : Ir. H. Muhajirin, M.P. (G.C).

Pelantikan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Kalteng

Palangka Raya, www.kpukalteng.kpu.go.id – Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah Arief Suja’i telah melantik 3 (tiga) orang Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (25/07/2019). Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dilaksanakan di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah dimulai pada pukul 09.00 WIB. “Saya ucapkan selamat kepada Saudara yang telah dilantik pada hari ini, mutasi intern Jabatan Pengawas (Eselon IV) pada hari ini murni kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan jenjang karir dan masa kerja. Perlu diingat bahwa Keputusan di KPU lintas sektoral karena pengambilan keputusannya oleh Komisioner atau pengambilan keputusan di KPU yang bersifat matriks, agar Saudara segera bekerja dan menyesuaikan suasana kerja yang ada secara cermat dimana sebentar lagi kita akan menghadapi tahapan Pilkada 2020 yang menurut rancangan yang telah ada akan dimulai bulan September, dimana Kalimantan Tengah sendiri akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, laksanakan konsolidasi internal serta koordinasi dengan baik dan diingatkan bahwa bekerja tidak asal bekerja, pemimpin harus bekerja dengan inspirasi, diskusi bahkan berani mengeksekusi dengan segala resikonya” tutur Arief Suja’i. “Dalam bekerja ada 3 (tiga) prinsip yang harus kita pegang yaitu Transparansi, Integritas dan Soliditas. Dalam bekerja kita harus ingat yang terutama adalah integritas, karena integritas meliputi 2 (dua) hal yaitu Kinerja serta Kepribadian yang harus dilaksanakan secara berimbang atau balance” pungkas Arief Suja’i. Adapun Pejabat Struktural Eselon IV yang dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah : (Berdasarkan Keputusan Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 47/SDM.11-Kpt/62/Sek-Prov/VII/2019 tanggal 25 Juli 2019 menindaklanjuti Surat Rekomendasi Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 658/SDM.05.5-SD/05/SJ/V/2019 tanggal 20 Mei 2019) Fransiskus Hartanto, S.Kom. (jabatan lama Kepala Sub Bagian Program dan Data pada Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah menjadi Kepala Sub Bagian Umum pada Sekretariat KPU Kota Palangka Raya); Yasin Navarin, SE. (jabatan lama Kepala Sub Bagian Program dan Data pada Sekretariat KPU Kabupaten Sukamara menjadi Kepala Sub Bagian Program dan Data pada Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah); dan Agustari Kristidiningrum, SP., M.Si (jabatan lama Kepala Sub Bagian Umum pada Sekretariat KPU Kota Palangka Raya menjadi Kepala Sub Bagian Program dan Data pada Sekretariat KPU Kota Palangka Raya). (G.C).