
www.kalteng.kpu.go.id, Kuala Kapuas - KPU Kabupaten Kapuas telah melaksanakan pemusnahan surat suara Pemilu 2019 sebanyak 6.973 Surat Suara Pemilu Serentak Tahun 2019. (Selasa, 16/04/2019). Pelaksanaan pemusnahan surat suara pada Pemilu Sentak Tahun 2019 dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kapuas disaksikan bersama bertempat di halaman GOR Panunjung Tarung yang dimulai pada pukul 20.00 WIB ini dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas Budi Prayitno bersama dengan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Adiresido dan Muntiara, dimana dihadiri serta disaksikan oleh Bawaslu Kapuas, Kapolres Kapuas, Dandim 1011/KLK, pihak TNI-AL, Kapolsek Selat. Budi Prayitno Anggota KPU Kabupaten Kapuas mengatakan “Pemusnahan surat suara Pemilu 2019 yang dilakukan pada malam hari ini sebagai tindak lanjut atas surat dinas KPU RI nomor 667/PP.10.5-SD/07/KPU/IV/2019 tanggal 10 April 2019 Perihal Pemusnahan Logistik Pemilu Tahun 2019 memperhatikan Peraturan Perundangan yang ada, dimana yang dimusnahkan adalah surat suara yang rusak dan surat suara yang setelah dihitung ada kelebihan dari kebutuhan yang ada dengan total jumlah surat suara rusak berjumlah 576 dan kelebihan surat suara berjumlah 6.397”. Adapun surat suara yang dimusnahkan sebagai berikut: 1) Surat Suara Rusak berjumlah 576 dengan rincian: Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden dengan jumlah 304; Surat Suara DPR RI Dapil Kalteng dengan jumlah 87; Surat Suara DPD RI Dapil Kalteng dengan jumlah 46; Surat Suara DPRD Provinsi Dapil Kalteng 5 dengan jumlah 46; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 1 dengan jumlah 15; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 2 dengan jumlah 42; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 3 dengan jumlah 6; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 4 dengan jumlah 14; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 5 dengan jumlah 16. 2) Surat Suara Kelebihan Surat Suara berjumlah 6.397 dengan rincian: Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden dengan jumlah 2.872; Surat Suara DPR RI Dapil Kalteng dengan jumlah 572; Surat Suara DPD RI Dapil Kalteng dengan jumlah 625; Surat Suara DPRD Provinsi Dapil Kalteng 5 dengan jumlah 500; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 3 dengan jumlah 793; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 4 dengan jumlah 210; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 5 dengan jumlah 825. “Surat Suara Pemilu 2019 yang telah dilakukan pemusnahan ini dituangkan dalam Berita Acara nomor 034/PK.01-BA/6203/KPU-Kab/IV/2019 tentang Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Surat Suara Melebihi Kebutuhan yang nanti akan kita laporkan secara berjenjang kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah.” tutup Budi Prayitno. (G.C).