Berita Terkini

Pleno Rekapitulasi Hari Pertama, Kalteng Tuntaskan 2 Kabupaten

Palangka Raya - www.kalteng.kpu.go.id- KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. (Minggu, 5 Mei 2019). Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel dimulai pada pukul 13.00 WIB. Terlihat hadir saat pembukaan kegiatan KPU Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko, Danrem 102 Panju Panjung Kolonel Arm. Syaiful Rizal, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Ignatius Agung Prasetyoko, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi beserta Siti Wahidah, Titi Yukrisna dan Edi Winarno Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota serta KPU Kabupaten/Kota. Acara rapat pleno ini dikawal ketat oleh pihak Kepolisian Polda Kalteng. “Terima kasih kepada para tamu undangan yang sudah hadir pada siang hari ini, dikarenakan hari pertama rekapitulasi bertepatan dengan memasuki bulan Ramadan, sehingga kegiatan di hari pertama hanya sampai 16.30 WIB dan dilanjutkan setelah itu salat tarawih sekitar pukul 20.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Sedangkan untuk hari kedua dan ketiga, dimulai pukul 09.00-16.30 WIB. Kemudian dilanjutkan malam hari setelah tarawih” ucap Harmain Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang didampingi oleh Sapta Tjita, Sastriadi, Wawan Wiraatmaja,Eko Wahyu Sulistiobudi selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah serta Arief Suja’i Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun mekanisme pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi, KPU Kabupaten/Kota dipersilahkan membuka sampul yang tersegel yang berisi formulir DB1 kemudian meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas baik data jumlah pemilih, data pengguna hak pilih, pengguna surat suara pemilihan surat suara sah dan suara tidak sah dalam formulir model DB1 PPWP DPR, DPD dan DPRD provinsi. Jika terdapat keberatan saksi akan dicatatkan dalam kejadian khusus model. Hingga diskornya pelaksanaan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu 2019 Tingkat Provinsi pada pukul 23.55 WIB sudah tuntas 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun adanya perbaikan pada data pemilih dan pengguna hak pilih dilakukan dengan renvoi / coret paraf oleh Saksi dari TKD/BPD, Peserta Pemilu 2019 dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota. Pada kesempatan yang sama Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Anang Revandoko mengatakan “sebagai bentuk keseriusan TNI-Polri dalam mengamankan jalannya rapat pleno, ratusan personel gabungan telah ditugaskan pada sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana Pemilu, kami tidak hanya menurunkan personel dengan bersenjata lengkap, tetapi kami juga menerjunkan sejumlah anggota yang punya keahlian khusus dibidang cyber guna mengantipasi ancaman di dunia maya”. (G.C)

Penyerahan LPPDK Di KPU Kalteng

Palangka Raya – Penyerahan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) sudah diatur dalam Peraturan KPU RI No 34 Tahun 2018. KPU mewajibkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 untuk segera menyerahkan LPPDK. Penyerahan LPPDK ini merupakan salah bentuk implementasi keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu. Melalui data LPPDK masyarakat bisa mengakses sumber-sumber dana kampanye dan alokasi dari masing-masing partai politik. Adapun batas waktu penyerahan LPPDK adalah lima belas hari, terhitung setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019. KPU Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP)/Aula kantor KPU membuka layanan penerimaan LPPDK dari partai politik maupun calon anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah pada tanggal 28 April s.d 2 Mei 2019 dari pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 18.00 WIB. Untuk LPPDK calon anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, nantinya akan diserahkan kepada KPU RI. Sedangkan LPPDK dari partai politik langsung diperiksa (audit) oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditetapkan oleh KPU Kalteng. Pelaksanaan penyerahan LPPDK disaksikan perwakilan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Ada sanksi tegas kepada parpol yang tidak melaporkan LPPDK yaitu tidak ditetapkannya calon anggota DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk menjadi calon terpilih, sedangkan untuk calon anggota DPD RI dikenakan sanksi administrasi, yakni tidak ditetapkannya sebagai calon terpilih. Sampai dengan tanggal 2 Mei 2019 pukul 18.00 WIB, seluruh partai politik sudah menyerahkan LPPDK ke KPU Kalteng. Sedangkan untuk berkas LPPDK dari 20 orang calon DPD, sudah diserahkan ke KPU RI sejak tanggal 1 Mei 2019 (Dm).

Sekretaris KPU Kalteng telah terima 14 SK CPNS yang ditugaskan di Kalteng

Manado - www.kalteng.kpu.go.id- Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah menerima 14 SK CPNS yang ditugaskan pada Unit Kerja KPU Kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. (Manado, Selasa, 30 April 2019). Kegiatan Penyerahan CPNS Setjen KPU Tahun 2018 oleh Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Arif Rahman Hakim kali ini untuk 12 (dua belas) Sekretaris KPU Provinsi wilayah zona 3 yang meliputi Provinsi Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat bertempat di Hotel Swissbel Maleosan Manado pada pukul 20.00 WITA. Pada kegiatan penyerahan SK CPNS Setjen KPU Tahun 2018, Arif Rahman Hakim selaku Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia berpesan “KPU Provinsi berkewajiban melakukan hal-hal yang meliputi mendorong CPNS memiliki kemampuan dengan cara memberdayakan CPNS untuk mengikuti kegiatan Bimtek maupun meningkatkan pendidikan formal dan keahlian lainnya yang mendukung dalam bertugas, menekankan fungsi komunikasi dalam bekerja, peningkatan kemampuan berbahasa asing khususnya bahasa Inggris, serta melatih agar CPNS untuk bekerja secara ulet, bertanggung jawab dan tidak mudah menyerah dalam menjalankan tugas”. Pada kesempatan yang sama Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah Arief Suja’i menyampaikan “terimakasih kepada Bapak Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia yang telah memberikan 14 personil yang merupakan hasil dari serangkaian Seleksi CPNS Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia, CPNS di Kalteng pada tanggal 29 April 2019 sudah melaporkan diri dan langsung bekerja mendukung secara administratif Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019 yang sedang berjalan. Selepas dari kegiatan penyerahan SK CPNS malam ini, pada tanggal 4 Mei 2019 SK CPNS ini akan disampaikan kepada Sekretaris KPU Kabupaten sebelum Kegiatan Pleno Terbuka Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi”. (G.C)

Pelaksanaan PSL Di Kotawaringin Timur

Sampit - Sabtu (27/4) Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur melaksanakan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di 19 (Sembilan belas) Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu : Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan Pemilihan (PSL) untuk Pemilihan DPD Dapil Kalimantan Tengah di Kotawaringin Timur, akan dilaksanakan di 15 (lima belas) TPS, yaitu sebagai berikut : a). Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Desa Bapeang di TPS 8, b). Kecamatan Antang Kalang Desa Tumbang Kalang di TPS 5, c). Kecamatan Cempaga Hulu Desa Parit di TPS 1,2 dan 3, d). Kecamatan Cempaga Hulu Desa Bukit Raya di TPS 4 dan 5, e). Kecamatan Cempaga Hulu, Desa Pelantaran di TPS 6 dan 10, f). Kecamatan Cempaga Hulu Desa Sungai Ubar Mandiri di TPS 2 dan 4, g). Kecamatan Cempaga Hulu, Desa Pantai Harapan di TPS 1,3,4 dan 6. Sedangkan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan Pemilihan (PSL) untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Kotawaringin Timur, di 4 (empat) TPS, yaitu sebagai berikut : Kecamatan Telaga Antang, Desa Baringin Agung di TPS 3,4, dan 6. Dilaksanakannya Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di (19) sembilan belas Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini dikarenakan kekurangan Surat Suara DPD RI dan Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden pada saat Pemilu tanggal 17 April lalu. Dengan demikian walaupun di Kabupaten Kotawaringin Timur cukup banyak melaksanakan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL), namun pendistribusian logistik PSL sudah terakomodir dengan baik dan pelaksanaan PSL berjalan dengan lancar. AV

PSU Pemilu 2019 Di Barsel Disambut Antusias

Buntok - Pemungutan Suara ulang (PSU) Pemilu 2019 dilakukan di satu TPS di wilayah Barito Selatan yaitu TPS 6 Kelurahan Pendang, Kecamatan Dusun Utara, Barito Selatan pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2019 pagi jam 7.00 WIB. Warga sudah memadati TPS 6 untuk menyalurkan kembali hak pilihnya. Pemungutan Ulang ini digelar atas rekomendasi Bawaslu karena ada orang pemilih bukan dari TPS tersebut. Lokasi PSU dilaksanakan di Gedung MTQ Kelurahan Pendang berjalan dengan lancar. PSU dikawal oleh anggota Polres Barito Selatan, anggota TNI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Barito Selatan, Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Barito Selatan. Di TPS 6 Pendang diketahui Daftar Pemilih Tetap yang dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2109 tercatat berjumlah 236 orang, detailnya pemilih laki-laki 120 orang dan pemilih perempuan 116 orang. Sedangkan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 208 pemilih terbukti dari jumlah surat suara yang dicoblos. Selain itu ada juga DPK berjumlah 3 pemilih dan 3 pemilih pindahan. Untuk petugas KPPSnya juga siap menyelenggarakan Pemilu Ulang dengan baik. (LG)

Pelaksanaan PSU Di Kotawaringin Barat

Pangkalanbun - Kamis (25/4) Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu : TPS 051 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, dengan jumlah DPT 147 orang dan TPS 08 Kelurahan Sungai Kapitan Kecamatan Kumai dengan jumlah DPT 296 orang. Berkaitan dengan logistik, seluruh keperluan untuk Pemungutan Suara ulang (PSU) di Kotawaringin Barat sudah terkordinir dengan baik dan disampaikan tepat waktu. Pelaksanaan Pemungutan Suara ulang (PSU) ini tentunya dilaksanakan atas rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kumai dan Panwaslu Kecamatan Arut Selatan, dikarenakan pada saat Pemilu 17 April lalu, ditemukannya pengguna KTP dari luar Kabupatan Kotawaringin Barat dan ada yang berasal dari luar kecamatan yang ada, dengan kata lain pemilih menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan alamat domisilinya yang tertera pada KTP. Pemungutan Suara ulang (PSU) di dua TPS ini berjalan dengan aman, tertib dan lancar, warga masyarakat masih antusias untuk berpartisipasi dalam memberikan hak suaranya sampai pada penghitungan suara di TPS. AV