Berita Terkini

KPU Harus Bersikap Netral dan Transparan

KPU Harus Bersikap Netral dan Transparan Published : 22-04-2019 Last Updated: 25-04-2019   Palangka Raya - Dalam rangka melaksanakan Peraturan KPU No 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi , KPU Kab/Kota pasal 76 huruf b , dimana dalam melaksanakan tugasnya anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa , papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu , Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye. Dalam hal ini tidak terkecuali, dilakukan juga oleh Harmain Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang menyatakan secara terbuka di media massa tentang adanya hubungan dengan calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yaitu : Siti Salhah (adik kandung) calon anggota DPRD Prov Kalteng dapil 1 dari Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Sihabuddin Mubarrak, S.Kom (adik kandung) calon anggota DPRD Prov Kalteng dapil 1 dari partai PDI-Perjuangan. “Surat pernyataan ini sebenarnya sudah saya sampaikan secara terbuka pada acara rapat pleno terbuka penetapan DCT pemilu 2019 KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 20 september 2018 yg dihadiri Bawaslu dan perwakilan partai politik provinsi Kalteng yang hadir pada acara rapat pleno tersebut” ujar Harmain. “Ini melaksanakan ketentuan pasal 8 huruf k peraturan DKPP no 2 tahun 2017 yg berbunyi " menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan saudara atau sanak saudara dgn calon peserta pemilu dan tim kampanye”. “Dengan keluarnya PKPU No 8 Tahun 2019 tanggal 18 maret 2019, dimana kewajiban tidak hanya menyampaikan dalam rapat, juga menyampaikan secara terbuka di media masa dan laman KPU, maka surat pernyataan secara terbuka yg saya tanda tangani di atas materai kembali disampaikan”lanjutnya. Selain sebagai ketentuan yang harus dilaksanakan, Harmain juga berharap seluruh penyelenggara pemilu khususnya KPU dan jajaran di Kalimantan Tengah juga memenuhi ketentuan PKPU NO 8 Tahun 2019, hal ini untuk menunjukan bahwa KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu tetap melaksanakan prinsip mandiri yang bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap peserta pemilu manapun. (Fet)

KPU Kapuas Musnahkan 6.973 Surat Suara Pemilu 2019

www.kalteng.kpu.go.id, Kuala Kapuas - ‎KPU Kabupaten Kapuas telah melaksanakan pemusnahan surat suara Pemilu 2019 sebanyak 6.973 Surat Suara Pemilu Serentak Tahun 2019. (Selasa, 16/04/2019). Pelaksanaan pemusnahan surat suara pada Pemilu Sentak Tahun 2019 dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kapuas disaksikan bersama bertempat di halaman GOR Panunjung Tarung yang dimulai pada pukul 20.00 WIB ini dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas Budi Prayitno bersama dengan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Adiresido dan Muntiara, dimana dihadiri serta disaksikan oleh Bawaslu Kapuas, Kapolres Kapuas, Dandim 1011/KLK, pihak TNI-AL, Kapolsek Selat. Budi Prayitno Anggota KPU Kabupaten Kapuas mengatakan “Pemusnahan surat suara Pemilu 2019 yang dilakukan pada malam hari ini sebagai tindak lanjut atas surat dinas KPU RI nomor 667/PP.10.5-SD/07/KPU/IV/2019 tanggal 10 April 2019 Perihal Pemusnahan Logistik Pemilu Tahun 2019 memperhatikan Peraturan Perundangan yang ada, dimana yang dimusnahkan adalah surat suara yang rusak dan surat suara yang setelah dihitung ada kelebihan dari kebutuhan yang ada dengan total jumlah surat suara rusak berjumlah 576 dan kelebihan surat suara berjumlah 6.397”. Adapun surat suara yang dimusnahkan sebagai berikut: 1) Surat Suara Rusak berjumlah 576 dengan rincian: Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden dengan jumlah 304; Surat Suara DPR RI Dapil Kalteng dengan jumlah 87; Surat Suara DPD RI Dapil Kalteng dengan jumlah 46; Surat Suara DPRD Provinsi Dapil Kalteng 5 dengan jumlah 46; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 1 dengan jumlah 15; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 2 dengan jumlah 42; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 3 dengan jumlah 6; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 4 dengan jumlah 14; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 5 dengan jumlah 16. 2) Surat Suara Kelebihan Surat Suara berjumlah 6.397 dengan rincian: Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden dengan jumlah 2.872; Surat Suara DPR RI Dapil Kalteng dengan jumlah 572; Surat Suara DPD RI Dapil Kalteng dengan jumlah 625; Surat Suara DPRD Provinsi Dapil Kalteng 5 dengan jumlah 500; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 3 dengan jumlah 793; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 4 dengan jumlah 210; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 5 dengan jumlah 825. “Surat Suara Pemilu 2019 yang telah dilakukan pemusnahan ini dituangkan dalam Berita Acara nomor 034/PK.01-BA/6203/KPU-Kab/IV/2019 tentang Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Surat Suara Melebihi Kebutuhan yang nanti akan kita laporkan secara berjenjang kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah.” tutup Budi Prayitno. (G.C).

Meriahnya Pesta Demokrasi di Bumi Tambun Bungai

Palangka Raya (Rabu, 17 April 2019) - Masyarakat Bumi Tambun Bungai melaksanakan pesta demokrasi. Meriahnya pesta demokrasi lima tahunan ini pun juga dirasakan Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim. Setelah melakukan pemilihan di TPS 04 Kecamatan Pahandut, pria yang akrab disapa Ustadz Harmain ini mengimbau agar masyarakat memilih. Dirinya juga menerangkan, pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaksanakan dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Dia meminta agar masyarakat jangan ragu untuk menyalurkan hak pilih. Walaupun, kata dia, tidak ada Surat Pemberitahuan Memilih atau Undangan Memilih (C6), masyarakat masih tetap bisa memilih dengan menggunakan KTP-el. “KTP-el yang sesuai alamat tempat pemilihan,” kata dia, Rabu (17/4/2019). (Fet)

KPU Prov. Kalteng Gelar Nobar Film “SUARA APRIL”

Palangka Raya – Untuk menyukseskan Pemilihan Umum Tanggal 17 April 2019 dimana Rakyat Indonesia memilih Wakil Rakyat di DPR RI,DPD,DPRD Provinsi,DPRD Kab/Kota dan Presiden serta Wakil Presiden Periode 2019 – 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah gelar acara nonton bareng film “Suara April “ di Studio 21, Palma Senin (15/4/2019). Acara Nobar diikuti oleh para Komisioner, Media, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Forkominda, KPPD dan para mahasiswa di Kota Palangkaraya. Sebelum Nobar dimulai Ketua KPU KalTeng menjelaskan Sosialisasi Pemilih melalui film berjudul “Suara April “merupakan salah satu upaya KPU untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat, khususnya para pemilih milenial dan dilakukan serentak di seluruh Indonesia sehingga dengan adanya media film seperti ini dapat berdampak positif agar masyarakat menyalurkan aspirasi mereka, menggunakan hak pilihnya pada Pemilu nanti juga menekan angka Golput. (LG).

Sosialisasi Hari Pemungutan Suara

Palangka Raya – Menghitung hari menjelang Pemilu Serentak 17 April 2019, yang merupakan pesta demokrasi akbar bagi Negara Indonesia dengan diadakannya pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif bersamaan, KPU di seluruh Indonesia semakin gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui media sosial, daring, media cetak, media elektronik maupun sosialisasi secara tatap muka. Tidak ketinggalan juga KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan acara sosialisasi puncak yaitu Sosialisasi Hari Pemungutan Suara di halaman gedung KONI jl.Tjilik Riwut (Minggu 14/04). Sosialisasi yang melibatkan komunitas-komunitas yang ada di kota Palangka Raya ini diawali dengan zumba bareng dipimpin zin Arie dengan masyarakat sekitar bundaran besar saat car free day, dan juga performance-performance dari berbagai komunitas seperti Sendal Jepit Reggae, Japanese Band, Cosplayers, Sanggar Tari Riak Renteng Tingang dan GNC Crew. Selaku narasumber kegiatan sosialisasi ini adalah Eko Wahyu (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang juga divisi SDM & Partisipasi Masyarakat), Wawan Wiraatmaja (divisi Perencanaan & Data) dan Sastriadi (divisi Teknis Penyelenggara). Narasumber ini bergantian memberikan sosialisasi singkat dan memberikan pertanyaan seputar kepemiluan kepada masyarakat yang hadir di sosialisasi dengan hadiah Godie bag dan souvenir menarik dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Fet

Seleksi Peserta Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di lingkungan KPU Se-Kalteng

Palangka Raya - www.kalteng.kpu.go.id - KPU Republik Indonesia melaksanakan Seleksi Peserta Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tingkat Dasar bagi Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Se-Kalteng. (Rabu, 10/04 2019). Kegiatan Seleksi ini diselenggarakan oleh Biro SDM KPU Republik Indonesia dipimpin oleh Tim Diklat Teknis yaitu Kepala Sub Bagian Diklat Teknis Reni Rinjani Pratiwi. Hadir pada acara Seleksi Peserta Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tingkat Dasar meliputi Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM, Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM beserta jajaran sekretariat penyelenggara kegiatan serta peserta sebanyak 10 (sepuluh) ASN dari Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan di Ruang RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM Toni Sadoso Saputra menyampaikan “Selamat datang Tim Diklat Teknis dari KPU Republik Indonesia dan bagi Peserta diharapkan agar dapat bersungguh-sungguh dalam mengerjakan pre test Seleksi Peserta Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tingkat Dasar”. “Selepas kegiatan pada hari ini akan terpilih 2 orang dengan nilai tertinggi untuk selanjutnya mengikuti Diklat dan Ujian Calon Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tingkat Dasar yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 s/d 24 April 2019 di Jakarta” ungkap Reni Rinjani. (G.C).