Palangka Raya – Calon anggota DPD RI perwakilan Kalimantan Tengah An. Ririn Rosyana sempat digugurkan pada saat pencalonan karena yang bersangkutan merupakan mantan terpidana Tipikor, berdasarkan pasal 60 ayat (1) huruf J PKPU 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. KPU Provinsi Kalimantan Tengah menerima kembali berkas syarat dukungan dan pencalonan An. Ririn Rosyana, setelah adanya putusan Mahkamah Agung dan putusan Bawaslu RI nomor : 031/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 tanggal 9 Oktober 2018 yang meminta KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk menerima. Jum’at tanggal 26 Oktober, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menerima kembali calon anggota DPD An. Ririn Rosyana dengan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual dan Syarat Calon Anggota. Acara yang dibuka oleh Harmain Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, memberikan sambutan dan apresiasi. “Terima kasih setinggi-tingginya sudah mendukung hingga proses berjalan lancar, aman dan kondusif, selamat juga kepada calon yang berbahagia. Ujar beliau”. Proses Rekapitulasi diawali dari pembacaan hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota dengan perhitungan sampel yang diproyeksikan ke jumlah dukungan di tiap-tiap kabupaten/kota yang terdapat sampel. Setelah dibacakan lanjut Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Faktual dan Penanda Tanganan Berita Acara Hasil Akhir Rekapitulasi. Hadir dalam Rapat Pleno, Ketua dan anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Jajaran KPU Kabupaten/Kota terdiri dari divisi yang membidangi, kasubbag hukum dan operator serta jajaran sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah. (RIF)