Berita Terkini

32 Calon Anggota KPU Kabupaten Ikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan

kalteng.kpu.go.id - Sebanyak 32 (sepuluh) orang calon Anggota KPU dari empat Kabupaten (Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan Barito Selatan) Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) Rabu (06/06/2018). Kegiatan yang bertempat di Swiss-belhotel Danum Palangka Raya. Ini menjadi rangkaian terakhir dari tahapan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten (Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan Barito Selatan) Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023. Pelaksanaan Fit and Proper Test dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB yang dilaksanakan oleh empat Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Wawan Wiraatmaja dan Eko Wahyu Sulistiobudi yang menguji calon Anggota KPU Kabupaten Kapuas dan Barito Selatan serta Sastriadi dan Sapta Tjita yang menguji calon Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat. Sebelum Uji Kepatutan dan Kelayakan didahului dengan pengarahan oleh Anggota KPU Republik Indonesia Pramono Ubaid Thantowi yang juga melakukan supervisi. Materi Uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap 10 (sepuluh) calon Anggota KPU Kabupaten Periode 2018-2023 terkait integritas, independensi, kewarganegaraan, wawasan dan teknik-teknik kepemiluan dan organisasi KPU dalam waktu 30 menit. “Dari hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan ini nantinya untuk Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Timur ada 10 peserta yang selanjutnya akan dipilih masing-masing 5 orang terbaik, sedangkan Kabupaten Kotawaringin Barat dan Barito Selatan ada 6 peserta yang selanjutnya akan dipilih masing-masing 3 orang terbaik sebagai penyelenggara pemilu” ungkap Pramono Ubaid Thantowi. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan “waktu untuk pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan bagi satu orang sekitar 30 menit, selanjutnya, pengumuman hasil seleksi dari Uji Kepatutan dan Kelayakan akan diumumkan pada tanggal 23 Juni 2018, dan akan dilanjutkan pada tanggal 24 Juni 2018 dengan pelantikan dan pembekalan bagi Anggota KPU Kabupaten yang terpilih”. (G.C) Berikut nama 32 (tiga puluh dua) calon Anggota KPU di 4 Kabupaten yang mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test). Kabupaten Kapuas Adiresido, A.Md. Agus Helmi, S.Pd.I. Aswin Hermawan, S.Pd.I. Budi Prayitno, S.Pd.I. Gusti Bahriansyah, M.Pd.I. Jamilah Maizura, S.AP. Muntiara, S.Ag. Sufriadi, ST. Suwarsono Wiwik Norhafifah, S.Pd.I Kotawaringin Timur Benny Setia, SE., M.M., MSM. Eka Wulandari, S.T. Etty Silviani, S.Pd. Gusnaini, ST Juniardi, SH., MH. Muhammad Natsir, SE. Muhammad Rifqi, S.HI., M.HI. Nurul Jannah, SE. Otniel, SE. Siti Fathonah Purnaningsih, SE Kotawaringin Barat Chaidir, S.Ag. Mahdi Rahman, S.Hut. Pudji Suharyanti, S.Pt. Siti Wahidah, S.Ag., MM. Suprianur, ST. Yudi Dwi Hendrawan, SP. Barito Selatan Bahruddin, A.Md. Daan Rismon, S.IP. Depi, S.Pd.I. Eddy Ratno Susanto, S.P. Roslina, M.E. Sari Sahayanie, M.E.

Rapat Pemutakhiran Data Pemilih Menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Rapat arahan kebijakan terkait Pemutakhiran Data Pemilih menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 di Rumah Pintar Pemilu (RPP), Rabu (30/05). Rapat dipimpin Divisi Perencanaan dan Data Wawan Wiraatmaja dan dihadiri 42 peserta terdiri dari Ketua, Divisi Perencanaan & Data, dan Operator Sidalih 14 KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Wawan menyampaikan bahwa rapat pada hari ini difokuskan kepada Pencermatan anggaran 2018 terkait Anggaran TPS, Anggaran Sosialisasi dan Teknis pelaksanaan Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH) mengenai Teknis penetapan DPS, pemilih AC-KWK, tindaklanjut AC-KWK, penetapan DPT, upaya KPU Kabupaten/Kota dalam tingkatkan kualitas data pemilih, permasalahan, serta langkah akhir. Dalam pemaparannya wawan menyampaikan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) Nasional per Maret 2018 Kalimantan Tengah yang telah melakukan perekaman sebanyak 88,25% dari jumlah penduduk . "Saya berharap akan segera ada jalan keluar dalam kasus ini," ucap wawan. Di dalam DPT sebaiknya semua komponen data terisi baik NKK maupun tanggal lahir namun apabila masih terdapat komponen data yang kosong maka diharapkan untuk segera berkoordinasi dengan DISDUKCAPIL setempat.(NN)

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Lantik Paw Anggota Kpu Kota Palangka Raya Dan Kabupaten Katingan

Palangka Raya, www.kalteng.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Harmain melantik Berlie A. Labih, Sufffianor, Midel I. Logos dan Serlis Rusandi sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kota Palangka Raya dan Anggota KPU Kabupaten Katingan Sisa Masa Jabatan 2013-2018, menggantikan Anggota KPU Kota maupun Kabupaten yang telah mengundurkan diri sebagai Anggota KPU dikarenakan telah dilantik menjadi Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2018-2023. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU tersebut berlangsung di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (30/05/2018). Hadir pada acara pelantikan tersebut, para Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua KPU Kota Palangka Raya beserta Anggota, Anggota KPU Kabupaten Katingan serta pejabat Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta Staf. Berlie A. Labih, Sufffianor, dan Midel I. Logos dilantik menjadi Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kota Palangka Raya berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 29/SDM.13-Kpt/62/Prov/V/2018 sedangkan Serlis Rusandi dilantik menjadi Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Katingan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 30/SDM.13-Kpt/62/Prov/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota Masa Jabatan 2013-2018. Dalam sambutan, Harmain menekankan kepada Anggota KPU Kabupaten /Kota yang baru dilantik agar dapat langsung bergabung dengan Anggota KPU Kabupaten/Kota lainnya. “Selamat bergabung bagi Pengganti Antar waktu (PAW) yang telah dilantik pada hari ini, dan agar dapat melaksanakan tahapan pilkada di daerah masing-masing, adaptasi diri, bersinergi termasuk dengan Badan Ad Hoc juga jajaran Sekretariat yang ada dan langsung bertugas dengan cermat dan baik”. Selain itu, Harmain juga mengingatkan saat ini memasuki tahapan penerimaan logistik pilkada serta pembentukan KPPS, maka segera merapatkan divisi apa yang diemban bagi PAW yang baru dilantik ini dan melaporkan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah”. (G.C).

Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Perbaikan Penelitian Administrasi & Pencuplikan Sampel Syarat Dukungan Perseorangan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Tahun 2019

Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalteng yang baru Harmain, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka penyampaian Hasil Perbaikan Syarat Dukungan dan Pengambilan Sampel Dukungan calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah pada Pemilu 2019 di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Selasa Malam (29/5 ). Dalam kesempatan itu juga Harmain membuka secara langsung rapat pleno terbuka penyampaian hasil perbaikan syarat dukungan dan pengambilan sampel dukungan bakal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah pada pemilu 2019 tersebut, yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu dan jajarannya , Calon DPD atau LO yang mewakili serta seluruh KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum Se-Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya Harmain menyampaikan kepada bakal calon DPD bahwa pengambilan sampel itu sesuai dengan sebaran di tujuh kabupaten minimalnya, bersamaan dengan itu juga Ketua KPU Provinsi Kalteng memperkenalkan komisioner baru periode 2018 s.d 2023 yang baru sesuai dengan divisinya masing-masing. Selanjutnya dibacakan tata tertib rapat pleno terbuka oleh Eko Wahyu S, selaku divisi Keuangan, Umum dan Logistik. Berdasarkan hasil perbaikan syarat dukungan pencalonan perseorangan DPD RI Tahun 2019 Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, sebanyak empat orang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam perbaikan syarat dukungan yaitu Charly Simal Penyang, M.Sukron Humaida, Juniardo Limanson, Noor Fazariah Kamayanti. Sedangkan bakal calon DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak empat belas orang yang telah lolos tahap perbaikan syarat dukungan pencalonan dan memenuhi syarat pencabutan nomor yang digunakan untuk pengambilan sampel pada pelaksanaan verifikasi faktual yaitu : 1.Agustin Teras Narang, 2.Maryono, 3.Permana Sari, 4.Norhasanah, 5.Syarifah Fahma Rifa Aliya, 6.Agatie Sulie Mahyudin, 7.Ferly H Sangen, 8. M.Yusup Al-Hudromy, 9.Nicodemus R.Toun, 10.Habib Said Abdurrahman Albaghaits, 11.Ririn Rosyana, 12.Amanto Surya Langka, 13.Acmad Syarpani, 14.Nyelong Inga Simon. Sehingga calon DPD yang memenuhi syarat untuk pengambilan sampel berjumlah 26 orang. (LS)

Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2019

Palangka Raya -KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi keputusan KPU RI Nomor 284 Tahun 2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu 2019 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (15/5). Turut hadir dalam acara dimaksud selain 16 (enam belas) Partai Politik peserta Pemilu 2019 juga hadir pemangku kepentingan lain yaitu Edi Winarno (anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah), Sain (Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Tengah), Brigong (Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah) dan Indra (Kabid Poldagri) mewakili Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah), perwakilan dari DPD/DPW Partai Politik. Acara sosialisasi Dapil dibuka dengan sambutan dari Taibah Istiqamah selaku Plh. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus membuka acara sosialisasi dimaksud. Materi sosialisasi tersebut disampaikan oleh Daan Rismon (Divisi Teknis anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah). Daan rismon menjelaskan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan proses yang panjang dalam penetapan Dapil DPRD Provinsi dan Dapil DPRD Kabupaten/Kota ini, dimulai Rapat Dalam Kantor (RDK), menerima masukan dari Partai Politik dan Stakholder, sampai dengan konsultasi publik, presentasi kepada KPU RI, konsultasi oleh KPU RI kepada komisi 2 DPR RI. “KPU Provinsi Kalimantan Tengah berharap setelah ini Partai Politik melakukan sosialisasi tentang Dapil kepada internal Parpol sebagai bahan menyusun strategi kemenangan dan pengajuan calon anggota Legislatif yang dimulai dari tanggal 4 s/d 17 Juli 2018 yang akan datang” lanjutnya. Av

10 Calon Komisioner KPU Kalteng Jalani Uji Kepatutan dan Kelayakan

kalteng.kpu.go.id - Sebanyak 10 (sepuluh) orang calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) Rabu (09/05/2018). Kegiatan yang bertempat di Swissbell Hotel Danum Palangka Raya ini menjadi rangkaian terakhir dari tahapan seleksi calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah periode 2018-2023.   Pelaksanaan tes dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.15 WIB. Penguji pada kegiatan ini dua Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari dan Viryan memberikan pengarahan sebelum dilakukannya Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test). Saat Uji Kepatutan dan Kelayakan dimulai kepada 10 (sepuluh) orang calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 diberikan kesempatan kepada setiap calon menjelaskan materi terkait integritas, wawasan kepemiluan dan organisasi KPU dalam waktu 30 menit. Berikut nama 10 (sepuluh) calon yang mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test). Anyualatha Haridison, M.Si. Bhayu Rhama, ST., MBA, Ph.D. Eko Wahyu Sulistiobudi, SE. Gazalirrahman, S.Pd.I. M.AP. Harmain, M.Pd.I Sahlin, Drs. Sapta Tjita, S.Sos Sastriadi, S.Pd., M.Hum Taibah Istiqamah, S.Pd. Wawan Wiraatmaja, ST, M.Si. (G.C)