Berita Terkini

KPU Kalteng Adakan Pertemuan DAPIL

Palangka Raya – Dalam rangka uji publik terkait Penataan Daerah Pemilihan masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah untuk Pemilu tahun 2019, KPU Kalteng kembali mengadakan pertemuan bertajuk “Rapat Koordinasi Dengan Partai Politik Peserta Pemilu dan Konsultasi Publik Terkait Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2019”, (Kamis, 15/03). Rapat yang diadakan di Ballroom Palace, Hotel Aquarius Boutique Palangka Raya ini dihadiri oleh keempat Anggota beserta sekretariat KPU Kalteng dengan mengundang 14 KPU Kabupaten/Kota se-kalimantan Tengah, 15 partai politik tingkat provinsi dan stakeholders terkait, yaitu terdiri dari : Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Disdukcapil Provinsi Kalimantan Tengah dan KesbangPol Provinsi Kalimantan Tengah. ”Tahapan untuk pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu, ada 15 partai politik yang akan menjadi peserta pemilu tersebut. Penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi ini merupakan salah satu tahapannya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017. Untuk itulah KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan pertemuan ini, guna mendengarkan pandangan/mendapatkan masukan dari partai politik beserta stakeholders terkait tentang draft penetapan daerah pemilihan yang dipaparkan dari masing-masing Kabupaten/Kota.” Hal ini disampaikan Ahmad Syar’i, Ketua KPU Kalteng saat membuka rapat dimana selanjutnya rapat dipimpin Daan Rismon, Anggota KPU Kalteng divisi Teknis. Hasil dari rapat yang berupa draft penetapan daerah pemilihan beserta alokasi jumlah kursi dari wilayah Kalimantan Tengah ini akan dibahas dan ditetapkan KPU RI pada tanggal 18 Maret 2018 mendatang. (DM)

Rapat Koordinasi Antar Instansi Penyusunan Penataan Dapil Dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Provinsi

Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) di ruang RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah, terkait Rapat Koordinasi Antar Instansi Penyusunan Penataan Dapil dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Provinsi, Rabu (14/3). Turut hadir dalam acara dimaksud Edi Winarno (anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah), Brigong (Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah) dan Rusance mewakili Kepala Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah). Acara kegiatan Rakor dibuka dengan sambutan dari Ahmad Syar’I (Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah) sekaligus membuka acara rakor dimaksud. Adapun materi dalam rakor tersebut disampaikan oleh Daan Rismon (Divisi Teknis anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah). Pada saat pemaparan materi rakor, Daan rismon menjelaskan bahwa Dapil DPR & Dapil Provinsi sudah ditetapkan dalam Undang – Undang, sedangkan Dapil DPRD Kabupaten/Kota harus mendapatkan pendataan penataan kembali disesuaikan dengan perubahan jumlah penduduk berdasarkan DAK2, pemekaran wilayah kecamatan dan bencana alam yang menyebabkan berubahnya jumlah penduduk serta mengacu kepada 7 prinsip penataan Dapil yaitu kesetaraan suara, ketaataan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, conterminus, kohesivitas, Integralitas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya. Kepada para Stakeholder, apabila terjadi perbedaan data kependudukan, itu dikarenakan Data Agregat Kependudukan semester I tahun 2017 yang berasal dari Kemendagri yang digunakan oleh KPU untuk penataan Daerah Pemilihan (Dapil), Ujarnya”. Apabila jumlah alokasi kursi perdapil berubah, dikarenakan jumlah penduduk di kecamatan ada yang naik dan ada yang turun sehingga berpengaruh, lanjutnya”. Selesainya pemaparan materi rakor, acara dilanjutkan dengan tanya jawab dengan para stakeholder yang hadir. (Av)

Rakor LPP TVRI Kalteng dengan 11 KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara PILKADA 2018

Palangka Raya – KPU Provinsi Kalimantan Tengah memfasilitasi KPU Kabupaten/Kota yang memilih LPP TVRI Kalimantan Tengah sebagai media pelaksanaan Debat Publik para kandidat Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahnya pada Pilkada Serentak tahun 2018. Rakor dilaksanakan di Aula RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah Jumat (23/02), dimulai pukul 14.00 WIB yang pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah didampingi tiga komisioner lainnya. Rakor ini tentu saja dihadiri oleh Aji Erawan selaku Kepala LPP TVRI Kalteng beserta tim dan Komisioner KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi SDM dan Parmas dari 11 (sebelas) KPU Kabupaten/Kota serta 1 orang Kasubbag Teknis Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten yang menggunakan layanan jasa LPP TVRI Kalteng sebagai media Debat Publiknya adalah KPU Kota Palangka Raya, KPU Kabupaten Pulang Pisau, Katingan, Kapuas, Gunung Mas, Barito Timur, Seruyan, Lamandau Sukamara dan KPU Kabupaten Murung Raya. Dari 11 (sebelas) KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada Serentak 2018, hanya KPU Kabupaten Barito Utara yang tidak memilih bekerjasama dengan LPP TVRI Kalteng. Hal ini disebabkan ketidak-adaan cabang stasiun LPP TVRI Kalteng di wilayah Muara Teweh, Barito Utara, sehingga mereka hanya bisa menggunakan stasiun TV Lokal yang beroperasi di wilayahnya tersebut. Rakor dimaksudkan untuk menyinkronkan jadwal dan waktu pelaksanaan kegiatan Debat Publik di daerahnya masing-masing serta memberikan penjelasan teknis dan berbagi hal yang harus dipersiapkan KPU kabupaten/kota. Di akhir Rakor disepakati beberapa point penting yakni bulan Pelaksanaan, Tanggal/Jam Rekaman Tanggal Tayang, Jam Tayang, dan pilihan Siaran Tunda atau Siaran Langsung (live). (AR22)

Pelantikan Eselon III (Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dan Sekretaris Kabupaten Seruyan)

Palangka Raya. www.kalteng.kpu.go.id– Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah Arief Suja’i telah melantik 2 (dua) orang pejabat struktural Eselon III, Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dan Sekretaris Kabupaten Seruyan, Kamis (22/02). Acara pengambilan sumpah/janji jabatan dilaksanakan di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Sekretaris KPU Provinsi Kalteng dalam sambutannya mengatakan : “Saya ucapkan selamat kepada Saudara yang telah dilantik pada hari ini, segera mempelajari, menyesuaikan lingkungan dan suasana kerja yang ada secara cermat dimana tahapan Pilkada 2018 yang bersamaan dengan berjalannya tahapan Pemilu 2019, laksanakan konsolidasi internal serta koordinasi dengan baik dan seorang pemimpin harus bekerja dengan manajemen yang baik serta memantau sejauh mana pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai ruang lingkup tugas dan koordinasi Saudara”. Berikut 2 (dua) orang Pejabat Struktural Eselon III/Sekretaris yang dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia: 1) SEKRETARIS KPU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR Muji Prayogi, SH (jabatan lama Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengolahan dan Dokumentasi pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Timur), dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 89/SDM/05.5-Kpt/05/SJ/II/2018 tanggal 7 Februari 2018. 2) SEKRETARIS KPU KABUPATEN SERUYAN Ngadimin, S.PKP. (jabatan lama Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kotawaringin Seruyan menjadi Sekretaris KPU Kabupaten Seruyan), dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 91/SDM/05.5-Kpt/05/SJ/II/2018 tanggal 7 Februari 2018. (G.C)

16 Parpol Tingkat Provinsi Kalteng Calon Peserta Pemilu 2019 Ditetapkan Memenuhi Syarat

Palangka Raya, www.kalteng.kpu.go.id-. Sebanyak 16 (enam belas) Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 ditetapkan Memenuhi Syarat (MS) pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan Rapat Pleno Terbuka ini berlangsung diruang Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Minggu (11/02/2018). Hadir pada kegiatan ini,Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum, Kasubbag Hukum dan Operator Sipol, Bawaslu Provinsi, Perwakilan dari 16 Partai Politik Tingkat Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi beserta staf Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang terlibat dalam Pokja Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019. Sebelum dibuka secara resmi pada Pukul 09.10 WIB oleh Ketua KPU Provinsi kegiatan ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa mengawali kegiatan serta pembacaan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka oleh Sepmiwawalma Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum. Pada saat pembukaan, Ahmad Syar’i Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan “Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT karena pada pagi hari ini kita bisa berkumpul dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi di tingkat Kabupaten/Kota yang diselenggarakan pada saat ini, merupakan tugas dan kewajiban KPU untuk melaksanakan kegiatan verifikasi. Alhamdullilah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bisa mengejar target waktu sesuai PKPU terkait jadwal dan tahapan Pemilu 2019, walaupun terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengharuskan partai politik Peserta pemilu 2014 untuk diverifikasi. Ahmad Syar’i menjelaskan KPU melakukan verifikasi dengan datang ke kantor partai politik. Penetapan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan selanjutnya oleh KPU RI pada tanggal 17 Februari 2018. Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Partai Politik, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang berandil besar sesuai peranannya dalam menyukseskan setiap tahapan Pemilu 2019”. Sepmiwawalma Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan “Kita telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka yang hasilnya sebanyak 16 (enam belas) Parpol yang Memenuhi Syarat sebagai Calon Peserta Pemilu 2019 yang terdiri dari 12 Parpol lama meliputi Partai NasDem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Hanura, PBB dan PKPI dan 4 Parpol baru yaitu Perindo, PSI, Partai Garuda dan Partai Berkaya , yang dituangkan dalam Berita Acara Model BA.Rekap.KPU.Prov-Parpol Nomor 18 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor Kantor, dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 beserta Lampiran 1 Model BA.Rekap.KPU.Prov-Parpol dan Lampiran 2 Model BA.Rekap.KPU.Prov-Parpol”. Hasil dari Pleno ini selanjutnya akan disampaikan ke KPU RI untuk pelaksanaan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 berdasarkan hasil penelitian administrasi dan penelitian administrasi hasil perbaikan, hasil verifikasi dan verifikasi hasil perbaikan pada kepengurusan Partai Politik Peserta tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. (G.C).

Rakor Evaluasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Pada Pilkada Serentak 2018

Palangka Raya, www.kalteng.kpu.go.id-. KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan 11 KPU Kabupaten/Kota terkait Evaluasi Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018. Kegiatan Rapat Koordinasi berlangsung diruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (09/02/2018). Hadir pada kegiatan Rakor yang dimulai pukul 13.00 WIB ini yaituKetua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Perencanaan dan Data, 1 orang operator Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), Pejabat Eselon III dan IV beserta beserta staf Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang terlibat dalam pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah H. Ahmad Syar’i. Adapun yang dilaporkan dan dibahas dalam pelaksanaan Rakor ini meliputi 1) Laporan Perkembangan (Progres) Tahapan Coklit oleh PPDP; 2) Data Pemilih Tambahan dari TPS pada beberapa Desa/Kelurahan dan Kecamatan (form A.A-KWK); 3) Daftar Inventaris Masalah (Kualitas A. KWK, Kinerja PPDP); 4) Presentasi dari 11 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari dokumentasi Gerakan Coklit Serentak, dokumentasi proses coklit oleh PPDP, dokumentasi proses coklit oleh PPDP, Data Pemilih tercoklit (Laki-laki, perempuan, pemilih pemula, disabilitas). (G.C)