Berita Terkini

Bimtek Operator Sirup dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Melalui ULP

Palangka Raya - Bimbingan Teknis Operator SIRUP dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) KPU Provinsi Kalteng yang dilaksanakan selama sehari tersebut dibuka oleh Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Ibu Taibah Istiqamah selaku Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik tanggal 14 November 2017 bertempat di Rumah Pintar Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah Jalan Jenderal Sudirman No. 04 Palangkaraya. Dalam Sambutannya Taibah Istiqamah mengatakan bahwa ada tiga point yang harus diperhatikan : Pertama KPU secara keseluruhan harus membangun budaya kerja yang berkesinambungan antara elemen yang satu dengan elemen lainnya dan salah satunya adalah kegiatan pelaksanaan pengadaan logistik melalui Sirup – LPSE dengan pola keterbukaan informasi. Kedua, Membangun Sistem Kerja, dimana kita harus fokus pada nilai-nilai budaya kerja dan jangan sampai keluar pada jalur yang ditentukan karena ada konflik kepentingan, karena kita berkerja selalu diawasi oleh publik dengan adanya arus keterbukaan. Ketiga yaitu membangun integritas pengadaan untuk melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2018 dan Pemilu 2019. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah Arief Suja’i dalam pengarahannya mengingatkan bahwa penyerapan anggaran di KPU Provinsi Kalimantan Tengah baru mencapai 60% dan mungkin begitu pula di satker KPU Kabupaten/Kota, dengan waktu yang kurang lebih tinggal sebulan lagi dimintakan agar masing-masing satker dapat mengoptimalkan serapan anggaran tersebut dan salah satunya adalah dilaksanakan Bimbingan teknis Sirup ini. Karena KPU harus berkerja berdasarkan aturan dan bukan suka atau tidak suka, sebab apabila kita melanggar aturan dalam pengelolaan proses pengadaan misalnya, maka akan berhadapan dengan masalah hukum. Bimbingan Teknis Operator SIRUP dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah, diikuti sebanyak 45 (empat puluh lima) orang yang terdiri dari satu orang operator Sirup, satu orang Pejabat Pengadaan dan satu orang Pejabat Pembuat Komitmen dari 14 (empat belas) Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nara Sumber dari Biro Logistik KPU RI, yaitu Saudara Fandu Dwiadma O, Yudi Yunanto dan Hariri Asmara Suzumi. (Wrd)

Biro SDM Setjen KPU RI Evaluasi Pemetaan PNS di Lingkungan KPU Provinsi Kalteng

Palangka Raya - Biro SDM Setjen KPU RI melaksanakan evaluasi dan monitoring pemetaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan menghimpun masukan dan usulan dalam penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung diruang rapatSekretarisdan ruang Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at(10/11/2017). Adapun yang ditugaskan dari Biro SDM Setjen KPU RI adalah Pejabat Administrator (Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan SDM) Mas Noer Soesanto, S.H. beserta 3 orang staf pelaksanaan berdasarkan Surat Tugas nomor 243/ST-05/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017. Pembagian Tugas dibagi menjadi 2 (dua) Tim. Sesi pertama pukul 09.00 WIB di ruang rapat Sekretaris KPU Provinsi dimana Tim Pertama yang dipimpin Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan SDM menyampaikan kepada Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengahyang hadir bahwa terdapat 9 (sembilan) Sekretariat KPU Provinsi dan 67 (enam puluh tujuh) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang masih terdapat kelebihan jumlah pegawai jika mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemetaan Pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kotayang mengatur bahwa jumlah PNS di KPU Provinsi adalah 35 dan jumlah PNS di KPU Kabupaten/Kota adalah 17 orang, harus dilakukan langkah-langkah segera dengan memperhatikan surat terakhir nomor 617/SJ/V/2017 tanggal 31 Mei 2017 perihal Penegasan Pemetaan Pegawai di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada Sesi Kedua di ruang Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah pukul 10.30 WIB Staf Setjen KPU RI menghimpun masukan dan usulan yang dicatat dalam Daftar Inventaris Masukan untuk memperkuat rancangan Peraturan KPU (PKPU) dari Plh. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sepmiwawalma, S.H. (Anggota KPU Provinsi pengampu Divisi Hukum dan Pengawasan) terkait teknis pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi tempat pelaksanaan seleksi dan tim seleksi. Setelah melaksanakan evaluasi dan monitoring di KPU Provinsi Kalimantan Tengah Tim Kedua dari Biro SDM Setjen KPU RI juga melakukan kunjungan ke KPU Kota Palangka Raya yang disambut oleh Ketua KPU Kota Palangka Raya Dr. Eko Riadi beserta jajarannya untuk memperoleh masukan dan usulan dalam penyusunan rancangan Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selepas rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dari pagi sampai dengan sore ini Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan SDM pada Biro Setjen KPU RI Mas Noer Soesanto menyampaikan bahwa “Sepulang daridinas yang dilaksanakan ini, maka hasil dari evaluasi dan monitoring atas Pemetaan PNS di lingkungan KPU Provinsi Kalimantan Tengah ditunggu segera tindaklanjutnya dalam waktu dekat, atas masukan serta usulan dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan kami laporkan kepada Pimpinan” pungkas Mas Noer.(GC)

Upacara Hari Pahlawan Tahun 2017

Palangka Raya – Untuk memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Upacara Bendera yang bertempat di halaman kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (10/11). Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Plh. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sepmiwawalma, sedangkan sebagai Komandan Upacara Ansmy Rahayu, Kasubbag Teknis dan Hupmas dan diikuti oleh pejabat dan staf Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan ini dibacakan amanat Menteri Sosial Repbulik Indonesia dengan menekankan antara lain pentingnya semangat memperkokoh persatuan, karena pendiri bangsa mengabarkan pesan penting kepada kita, pesan itu adalah bahwa setelah kemerdekaan diraih, maka tahapan selanjutnya kita harus bersatu terlebih dahulu untuk bisa memasuki tahapan bernegara selanjutnya yakni berdaulat, adil dan makmur. Oleh karena pesan fundamental itulah maka peringatan Hari Pahlawan 10 November 2017 ini kita mengambil tema “Perkokoh Persatuan Membangun Negeri”. Semangat untuk memperkokoh persatuan ini sangatlah penting untuk selalu kita jaga, karena dapat membentuk kesadaran dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara tanpa memandang suku, ras dan agama. Pentingnya jiwa Nasionalisme, sebagai bangsa Indonesia kita diharapkan untuk selalu menerapkan nilai-nilai nasionalisme dan menghargai nilai-nilai perjuangan serta pengorbanan para pahlawan yang telah gugur berjuang untuk memperoleh kemerdekaan. Diakhir kutipan amanat, “agar seluruh lapisan masyarakat untuk terus berjuang, bekerja, berkarya menjadi pahlawan bagi diri sendiri, pahlawan bagi lingkungan, pahlawan bagi masyarakat maupun pahlawan bagi negeri ini, Selamat Hari Pahlawan Tahun 2017”. (dm)

Rapat Pengelolaan Dokumen PAW

Palangka Raya – Guna mendukung keterbukaan informasi publik dan kelancaran proses/pengelolaan pengarsipan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota khususnya dalam hal pengelolaan dokumen PAW dalam Sistem Penggantian Antarwaktu (SIMPAW), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat Dalam Kantor guna peningkatan Pengelolaan Dokumen PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Bimbingan Teknis PAW yang dilaksanakan di Bandung tanggal 3 dan 4 Nopember 2017. Rapat dilaksanakan di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalteng, dan dimulai pukul 16.00 WIB (7/11), dengan narasumbernya adalah Daan Rismon (Anggota Komisioner KPU Provinsi Kalteng dari Divisi Teknis) dan Rifani (Plh. Kabag. Hukum Teknis dan Hupmas). Rapat ini dihadiri antara lain Tity Sukrisna dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng dan A. Husain dari Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng beserta stafnya. Selaku narasumber, Daan menyebutkan tujuan diadakannya rapat ini untuk memberikan informasi sekaligus untuk mengetahui serta mendapatkan masukan dari stakeholder terkait tata kelola pengelolaan dokumen PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta sebagai bahan evaluasi penyempurnaan pengelolaan Dokumen PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Kepala Biro Pemerintahan, A. Husain mengemukakan bahwa mereka mendapat wawasan baru tentang aplikasi SIMPAW dari KPU Provinsi Kalteng. Daan pun menambahkan “KPU Provinsi Kalteng sangat membuka diri jika sewaktu-waktu Biro Pemerintahan hendak berkoordinasi/konsultasi terkait pengelolaan PAW”, jelasnya. (AR22)

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Melantik PAW Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas

Palangka Raya, www.Kalteng.Kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ahmad Syar’i melantik Elfrinst Gunandry Tumon, sebagai Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas menggantikan Tity Yukrisna yang telah diangkat dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2017-2022. Pelantikan dan Pengambilan janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas ini berlangsung di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa(31/10/2017). Hadir pada acara pelantikan ini, para Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, para pejabat SekretariatKPU Provinsi Kalimantan Tengah, Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas, dan Sekretaris KPU Kabupaten Gunung Mas. Elfrinst Gunandry Tumon dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 22/HK.03.1-Kpt/62/Prov/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas Masa Jabatan 2013-2018. Dalam amanatnya, Ahmad Syar’i menekankan kepada Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas yang baru dilantik dalam melaksanakan tugas, hendaknya mampu menjaga dan membangun sinergitas bekerja yang baik kepada sesama Komisioner maupun pihak Sekretariat, dan banyak mempelajari juga langsung melaksanakan regulasi yang ada terutama terkait kepemiluan. “Apalagi sudah masuk jadwal dan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas tahun 2018 maupun Pemilu tahun 2019” pesannya. Selain itu, Ahmad Syar’i juga meminta Anggota PAW dalam melaksanakan tugas sebagai komisioner agar menjaga kehormatan lembaga, serta mengutamakan Integritas, profesional, serta menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu. Diakhir sambutannya, Ahmad Syar’i menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan dan selamat menjalankan tugas baru, semoga Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT memberikan bimbingan dan tuntunannya kepada kita semua dalam mengemban amanah ini. (G.C)

Kunjungan Mahasiswa UMP ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya –Sebanyak 82 mahasiswa/mahasiswi Jurusan Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya mengunjungi Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (31/10). Kunjungan itu dimaksudkan untuk memenuhi mata kuliah Sistem Politik Indonesia. Kunjungan tersebut dibagi dalam 3 kelas, yaitu kelas A (26 orang) pukul 12.30 WIB, kelas B (29 orang) pukul 07.30 WIB, dan kelas C (27 orang) pukul 10.00 WIB. Di sesi awal, rombongan disambut oleh sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah bagian Hukum, Teknis & Hupmas yang memaparkan tentang RPP kepada para mahasiswa/i, pemutaran video Robo SP (Satria Pemilu) dan Sejarah Pemilu di Indonesia. Sesi terakhir yang sekaligus sesi tanya jawab, para mahasiswa/i langsung dipandu Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Syarí, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum & Pengawasan Sepmiwawalma, dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Keuangan, Umum & Logistik Taibah Istiqamah. Selain itu, rombongan mahasiswa/i juga melakukan diskusi untuk pendalaman tema sesuai penugasan kelompok masing-masing kelas. kelas A tentang persyaratan pencalonan dari partai politik, kelas B tentang sistem kepemiluan di Indonesia dan kelas C tentang sistem pemilihan lewat jalur independen/perseorangan sesuai dengan PKPU 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (Fet)