Berita Terkini

Keterbatasan Waktu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi KPU Lakukan Penyederhanaan

Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah melakukan sosialisasi tentang pengaturan tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum 2019, Sabtu (27/01/2018) pagi, di Aula KPU Provinsi Kalimantan Tengah Jalan Jenderal Sudirman No 4 Palangka Raya. Dalam sosialisasi tersebut KPU Provinsi Kalteng mengundang dua belas pengurus Partai Politik peserta Pemilihan Umum 2019 yaitu Partai Nasional Demokrat,Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gololngan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan , Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Kesatuan Persatuan Indonesia. Selain itu meski telah dilakukan verifikasi diundang pula empat Partai Politik baru yaitu Partai Perindo, Partai Berkarya, Partai Garuda dan Partai PSI, serta di hadiri oleh staf ahli Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Eko Wahyu S. Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum Sepmiwawalma mengatakan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman metode verifikasi yang disederhanakan, mengingat dari segi anggaran dan waktu yang terbatas dengan memperhatikan kondisi geografis dan cakupan wilayah di Kabupaten/Kota yang berbeda-beda. Untuk melakukan unduh surat keputusan kepengurusan, surat keterangan domisili serta daftar anggota KPU Kabupaten/Kota diminta untuk menunggu data dari Aplikasi SIPOL yang akan di upload oleh Partai Politik dan KPU RI hingga batas waktu Sabtu (27/01/2018) pukul 24.00 Wib. “ KPU Kabupaten/Kota jangan mengutak-atik SIPOL, bersabar saja dahulu hingga batas waktu hari Sabtu tanggal (27/01/2018) pukul 24.00 Wib yang selanjutnya akan dikunci oleh KPU RI, setelah itu silahkan download karena data tersebut merupakan dasar untuk melakukan kegiatan verifikasi yang disederhanakan” ujarnya Satu hari sebelumnya disela-sela rapat kerja penyusunan usulan penataan daerah pemilihan (DAPIL) dan alokasi kursi pemilihan, Jum’at (26/01/2018) malam di Hotel Aquarius Palangka Raya juga dilakukan pengarahan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan langkah-langkah persiapan oleh Anggota KPU Divisi Hukum Sepmiwawalma, agar bagian teknis dan bagian hukum mendapat pemahaman dan persepsi yang sama dalam melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2019.mfz18

Deadline Penyusunan Draft Dapil Dan Kursi Tanggal 27 Februari 2018

Palangka Raya - Untuk mengetahui berbagai permasalahan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah dalam penyusunan usulan penataan daerah pemilihan (DAPIL) dan alokasi kursi pemilihan, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Kerja yang dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah H.Ahmad Syar’i di Hotel Aquarius Palangka Raya Jum’at (26/01/2018). Anggota KPU Provinsi Divisi Teknis Daan Rismon memaparkan sebelum tanggal 27 Februari 2018 data tersebut nantinya harus disampaikan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya akan disampaikan dan dipresentasikan dihadapan KPU RI. Data yang disampaikan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah nanti harus berdasarkan hasil Keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Masing-masing KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah yang hadir dalam Rapat Kerja tersebut sebanyak tiga orang yaitu Komisioner Divisi Teknis, Kasubag Teknis,dan operator SIDAPIL, yang secara bergantian tiap daerah memaparkan draft usulan penataan daerah pemilihan (DAPIL) dan alokasi kursi pemilihan untuk dilakukan koreksi. Dalam draft usulan penataan daerah pemilihan (DAPIL) dan alokasi kursi pemilihan KPU Kabupaten/Kota harus menerapkan tujuh prinsip yang mengacu pada PKPU Nomor 16 2017 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten/Kota, serta surat edaran KPU Nomor 18 tahun 2018. Tujuh prinsip tersebut antara lain kesetaraan nilai, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan, dengan menggunakan SIDAPIL. Menurut Daan Rismon Aplikasi SIDAPIL ini dalam tahap penyempurnaan, oleh karena itu operator harus hadir karena mereka yang mengetahui secara langsung permasalahan yang dihadapi, selama ini para operator berkomunikasi melalui group WA SIDAPIL. Berbagai permasalahan dalam penataan Dapil dan pengalokasian kursi terungkap antara lain terdapat kesalahan nama kecamatan antara lain di Gunung Mas dan Pulang Pisau pada Aplikasi SIDAPIL, serta perubahan jumlah kursi pada daerah pemilihan disejumlah daerah kabupaten.mfz18

Pencoklitan Pemilih di Komplek Kampung Bawah Kelurahan Petuk Katimpun Kota Palangka Raya

Palangka Raya -. Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Divisi Hukum) Sepmiwawalma, SH melaksanakan Supervisi dan Pendampingan terhadap Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (PPDP) dalam Kegiatan Coklit Serentak Pilkada 2018 dengan didampingi oleh PPK Jekan Raya, PPS Petuk Katimpun, 2 orang Staf Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan dikawal Bhabinkamtibnas Petuk Katimpun. Kegiatan Coklit ini merupakan Program dari KPU RI pada Pilkada Serentak Tahun 2018 Diawali dengan Apel “Coklit Pilkada Serentak 2018" di Taman Pasuk Kameluh pada Pukul 07.00 s/d 07.30 WIB yang diikuti oleh jajaran Anggota KPU Kota Palangka Raya beserta Sekretariat KPU Kota Palangka Raya, PANWASLIH Kota Palangka Raya, Anggota PPK dan PPS. Selanjutnya pada pukul 08.30 WIB Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah tiba di Petuk Katimpun Km. 10 Kota Palangka Raya sesuai tempat pelaksaan supervisi dan pendampingan yang telah ditentukan dan dijadwalkan. Supervisi dan Pendampingan terhadap PPDP yang melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih dilaksanakan di TPS 01 Komplek Kampung Bawah Km. 10 Petuk Katimpun Kota Palangka Raya pada 5 (lima) Rumah Warga dengan cara melakukan penelitian dan pencocokan terhadap Data Pemilih dengan dokumen berupa Kartu Keluarga / KTP Elektronik (KTP-El) / Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil Kota Palangka Raya pada TPS 01. Adapun data Pemilih yang dilakukan pencoklitan meliputi :a) rumah kesatu : Ibul Acik (Kepala Keluarga) dengan Pemilih sebanyak 3 Orang meliputi 2 Laki-laki dan 1 Perempuan; b) rumah kedua : Misran (Kepala Keluarga) dengan Pemilih sebanyak 2 Orang meliputi 2 Laki-Laki dan 1 Perempuan; c) rumah ketiga : Muhamadinur (Kepala Keluarga) dengan Pemilih sebanyak 4 Pemilih meliputi 3 Laki-laki dan 1 Perempuan; d) rumah keempat : Bayu Candra (Kepala Keluarga) dengan pemilih sebanyak 2 orang meliputi 1 Laki-laki dan 1 Perempuan; dan e) rumah kelima: Tanda (Kepala Keluarga) dengan pemilih yang awalnya sebanyak 3 Orang meliputi 2 Laki-laki dan 1 Perempuan menjadi 2 orang dikarenakan diketahui 1 orang telah meninggal dunia sehingga dilakukan pencoretan dari daftar pemilih. Dari Kegiatan Pencoklitan di TPS 01 Komplek Kampung Bawah Km. 10 Petuk Katimpun Kota Palangka Raya pada 5 (lima) rumah warga pada hari ini diketahui tidak adanya pemilih baru, sehingga Total Pemilih yang dicoklit berjumlah 14 Pemilih dengan Laki-laki sebanyak 9 Pemilih dan Perempuan sebanyak 5 Pemilih, dimana seluruh Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (PPDP) pada tanggal 20 Januari s/d 18 Februari 2018 berkewajiban untuk mencoklit 5 rumah dan akan menyampaikan hasil dan rekapitulasi hasil coklit kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk selanjutnya diteruskan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilaporkan ke KPU Kabupaten/Kota dan diteruskan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk selanjutnya dilaporkan kepada KPU Republik Indonesia. (G.C)

Rakor Pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc Pemilu 2019

Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc (PPK, PPS dan KPPS) Pemilihan Umum Tahun 2019, di Neo Hotel Palma Palangka Raya tanggal 17 s/d 18 Januari 2018. Kegiatan Rapat Koordinasi KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengahmerupakan tindaklanjut dari Rapat Koordinasi serupa KPU RI dengan KPU Provinsi se Indonesia yang berlangsung tanggal 15 s/d 17 Januari 2018 di Jakarta. Kegiatan Rakor Se Kalteng tersebut diawali pembukaan oleh Ketua KPU Provinsi Ahmad Syar’i didampingi oleh 3 Anggota KPU, Sekretaris dan Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM. Dalam pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut, Ketua KPU Provinsi menyampaikan “kegiatan dilaksanakan bertujuan untuk memmahami lebih mendalam dan menyamakan persepsi mengenai PKPU Nomor 3 Tahun 2018 khususnya terkait rekrutmen dan pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc (PPK, PPS dan KPPS) pada Pemilu 2019 dengan menggunakan 2 alternatif metode yaitu metode evaluasi dan penilaian kinerja terhadap PPK dan PPS yang ada saat ini bagi penyelenggara Pilkada Serentak 2018 atau metode kedua yaitu seleksi umum khusus untuk KPU Kabupaten/Kota yang telah menyelenggarakan Pilkada 2018 yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur dan Barito Selatan harus dengan metode seleksi umum. “Selanjutnya dari kegiatan Rakor disusun dan dihasilkan draft Pedoman Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc (PPK dan PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2019” pungkas Ahmad Syar’i. (G.C)

Rakor FORKOMINDA dan Penandatanganan MOU

Palangka Raya - Dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah sepuluh kabupaten dan satu kota Se-Kalimantan Tengah Tahun 2018, dilaksanakan Rakor FORKOMINDA dan Penandatangan MoU, di Aula Graha Bhayangkara Polda Kalteng, Selasa 16/01/2018. Peserta terdiri dari unsur Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, dan Polres Kabupaten/kota. Kapolda Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal Polisi Anang Revandoko dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, untuk memberikan gambaran tantangan tugas dan perkembangan strategis yang akan dihadapi, serta menyamakan persepsi visi dan misi yang disepakati dan akan digunakan sebagai pedoman mewujudkan pelayanan prima dalam penanganan tindak pidana khususnya terkait dengan pidana Pemilihan. Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Teknis Daan Rismon Pitan, SIP selaku narasumber menyampaikan bahwa Gakkumdu harus mempunyai acuan dan dasar hukum dalam menjalankan tugasnya, antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU, serta surat-surat edaran KPU. Daan Rismon juga memberikan gambaran bahwa potensi permasalahan dalam Tahapan Pilkada 2018 dan dinamikanya, antara lain ada empat tahapan yaitu pada tahapan pencalonan, masa kampanye, hari pemungutan suara dan saat rekapitulasi hasil perhitungan suara. Pada kesempatan itu dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kalteng, Polda Kalteng dan Bawaslu Provinsi Kalteng dalam rangka menciptakan situasi pemilihan umum tahun 2018 yang kondusif di provinsi Kalimantan Tengah. Turut hadir Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Said Ismail, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Abdul Razak, Plh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sepmiwawalma.(mfz18)

Sembilan KPU Kabupaten/Kota Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah

Palangka Raya – Sembilan KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2018 menerima hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari RSUD dr. Doris Sylvanus, di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Jenderal Sudirman No. 04, Selasa (16/1/2018). Acara penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan ini dimulai pada pukul 16.00 WIB dan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU Kabupaten/Kota, Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, IDI Provinsi Kalimantan Tengah, BNN Provinsi Kalimantan Tengah dan HIMPSI Provinsi Kalimantan Tengah. Daan Rismon Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, memberikan sambutan mewakili Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang pada saat itu berhalangan hadir. Dalam sambutannya “bahwa penyerahan hasil tes kesehatan bakal calon Kepala Daerah sesuai jadwal KPU dan untuk pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan ini nanti akan diumumkan setelah penetapan bakal calon yang diadakan oleh KPU Kabupaten/Kota”, katanya. Sebelum penyerahan berkas hasil pemeriksaan kesehatan, Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Rian Tangkudung menyampaikan beberapa hal, yakni tentang pelaksanaan tes kesehatan. “Pemeriksaan kesehatan dimulai sejak tanggal 11 – 13 Januari 2018 lalu, dengan jumlah yang diperiksa sebanyak 66 orang atau 33 bakal calon dari 9 (sembilan) Kabupaten/Kota dan kami melaksanakan sesuai dengan prosedur serta menyelesaikan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh KPU”, kata dr. Rian. Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Acara selanjutnya adalah penyerahan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan yang diserahkan langsung oleh Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya dr. Rian Tangkudung kepada 9 KPU Kabupaten/Kota yaitu : KPU Kabupaten Kapuas, KPU Kabupaten Katingan, KPU Kabupaten Pulang Pisau, KPU Kabupaten Gunung Mas, KPU Kabupaten Seruyan, KPU Kabupaten Barito Utara, KPU Kabupaten Barito Timur, KPU Kabupaten Murung Raya dan KPU Kota Palangka Raya. Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani ini dilakukan untuk melengkapi persyaratan yang ada dalam rangkaian tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Daerah. (DM)