Berita Terkini

KPU Prov. Kalteng Laksanakan Bimtek Rencana Kebutuhan dan Anggaran Logistik Pemilu 2019

Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Rencana Kebutuhan dan Anggaran Logistik Pemilu 2019 di Aquarius Boutique Hotel Palangkaraya, diikuti divisi Keuangan, Umum dan Logistik dan Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik dari 14 (Empat Belas) kabupaten/kota se-Kalteng dan 3 (Tiga) orang utusan dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah meliputi 1 orang staf dari Biro Pemerintahan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Badan Linmas Kesbangpol berlangsung tanggal 5 s.d 6 April 2018. Sekretaris KPU Prov. Kalteng dalam laporan pada acara pembukaan menjelaskan tujuan kegiatan Bimtek antara lain agar KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun dan merumuskan kebutuhan dan anggaran logistik pemilu 2019 yang meliputi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara serentak .Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019 dapat diketahui berapa jumlah kebutuhan-kebutuhan logistik yang diperlukan baik jenis formulir, kebutuhan tinta sidik jari, surat suara bahkan anggaran untuk keperluan distribusi logistik itu sendiri. Selanjutnya Ketua KPU Prov. Kalteng Ahmad Syar’i memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. Dalam sambutannya Ketua KPU Prov. Kalteng mengharapkan agar KPU didaerah harus betul-betul mampu mencermati kebutuhan logistik dengan melihat jumlah PPK, jumlah PPS, jumlah TPS dan yang tidak kalah pentingnya jumlah data pemilih. Beliau juga mengatakan bahwa Daftar Pemilih Sementara 10 (Sepuluh) kabupaten 1 (Satu) kota penyelenggara Pilkada 2018 ditambah dengan DPT Pilkada Kotawaringin Timur tahun 2015 dan Pilkada Kotawaringin Barat & Barito Selatan tahun 2017 sementara berjumlah 1.761.941 (Satu Juta Tujuh Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu) orang. Jika jumlah tersebut dibagi dengan 400 (Empat Ratus) orang jumlah maksimal pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) maka TPS yang dibutuhkan di Provinsi Kalimatan Tengah berkisar 4.405 (Empat Ribu Empat Ratus Lima) TPS. Jika tiap TPS membutuhkan 5 (lima) buah kotak suara maka jumlah tersebut mencapai 22.025 (Dua Puluh Dua Ribu Dua Puluh Lima) kotak suara. Data ini tentu dapat bertambah atau berkurang jika pemutakhiran data pemilih sudah selesai dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 yang akan datang, KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan melaksanakan kegiatan Gerakan Sadar Pemilu dalam bentuk Pagelaran Seni Budaya Satu Tahun Menyongsong Pemilu 2019 dengan tema “PEMILIH BERDAULAT NEGARA KUAT”. Kegiatan rencananya akan dilaksanakan tanggal 21 April 2019. Dalam kesempatan yang sama dilaksanakan penyerahan secara simbolis Draff Rencana Kebutuhan dan Anggaran Logistik Pemilu 2019 KPU Kabupaten Kapuas. Sebagai narasumber pada sesi berikutnya dari Kabag Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemilu serta inventarisasi KPU RI memberikan materi Penyusunan Rencana Kebutuhan Logistik Pemilu/ Pemilihan, dengan target kegiatan : Rumusan Final Rencana Kebutuhan dan Anggaran. Sruktur Kegiatan Tahun Anggaran 2019. Data sandingan usulan satker dan alokasi KPU. Kegiatan ditutup oleh Anggota/Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Logistik Sapta Mupakat Tatar Purba dan didampingi Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Ramly tanggal 6 April 2018. Dalam kesempatan ini ditegaskan oleh Sapta Mupakat Tatar Purba ada 5 (Lima) permasalahan yang perlu dicermati yaitu :  Pengadaan : tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga dan tepat distribusi.  Penyusunan Rencana Anggaran : karena disetiap daerah akan berbeda kebutuhan rencana anggaran biayanya.  Kebutuhan logistik : Mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang standar pengadaan yang diharuskan menggunakan e-katalog.  Penghapusan : Penghapusan kotak suara yang berbahan aluminium sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor : 449/RT.01.3-SD/07/SJ/IV/2018 perihal Penghapusan/ Penjualan secara lelang perlengkapan Pemungutan Suara berupa kotak suara berbahan Aluminium.  Kebijakan kebutuhan Anggaran Distribusi : Dengan melihat jarak tempuh dan sewa orang untuk mengangkut logistik Pemilu. (LG)

Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan dan Penggunaan Program Aplikasi SIPPP Bakal Calon DPD Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan dan Penggunaan Program Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Ballroom Hotel Aquarius, Kamis (29/3). Peserta yang diundang dalam kegiatan sosialisasi tersebut, adalah bakal calon anggota DPD Provinsi Kalimantan Tengah atau dapat diwakili oleh Liaison Officer (LO). Peserta yang hadir dalam kegiatan sebanyak 32 orang bakal calon anggota DPD, Bawaslu dan rekan media pers. Kegiatan sosialisasi berlangsung pukul 08.30 WIB – 16.00 WIB, dibuka dengan sambutan Ahmad Syar’i (Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah). “Tahapan, Program dan Jadwal Pileg, Pilpres tahun 2019 sudah dimulai sejak tahun 2017 yang lalu, yang beriringan dengan Pilkada serentak tahun 2018. Pendaftaran dan penetapan 15 partai nasional dan 4 partai lokal telah dilakukan KPU RI. Sebentar lagi KPU RI menetapkan daerah pemilihan sebagaimana diatur UU no.7 tahun 2017. Setiap provinsi di Indonesia memiliki formasi 4 kursi anggota DPD atau perseorangan. Dalam konteks DPD, pada tanggal 22 s/d 26 April 2018 bakal calon anggota DPD harus menyerahkan dokumen dukungan dan pada tanggal 9 s/d 11 Juli 2018 adalah proses pendaftaran calon anggota DPD, ujar Syar’i”. Narasumber sosialisasi disampaikan oleh Sepmiwawalma (Divisi Hukum anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah). Pada saat pemaparan materi sosialisasi, Sepmiwawalma mengutarakan sebagaimana UU no.7 tahun 2017 bahwa proses pendaftaran bakal calon DPD dimulai dari pengumuman baik melalui media Kalteng Pos, Radar Sampit, website KPU 14 Kabupaten/Kota, media TVRI dan RRI, sedangkan peraturan KPU tentang DPD, masih menunggu pengesahan dari Kemenkumham, kata Sepmi.” Fet.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Melantik PAW Anggota KPU Kabupaten Murung Raya

Palangka Raya, www.kalteng.kpu.go.id-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)H. Ahmad Syar’i melantik Ir. Ook Sanjaya sebagai anggota KPU Kabupaten Murung Raya menggantikan Ansharuddin yang mengundurkan diri sebagai Anggota pada tanggal 30 Januari 2018. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Murung Raya tersebut berlangsung diruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis(29/03/2018). Hadir padaacara pelantikan tersebut, para Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua KPU Kabupaten Kabupaten Murung Raya beserta Anggota, serta pejabat SekretariatKPU Provinsi Kalimantan Tengah beserta Staf. Ir. Ook Sanjaya dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Murung Raya berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 18/SDM.13-Kpt/62/Prov/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya Masa Jabatan 2013-2018. Dalam amanatnya H. Ahmad Syar’i menekankan kepada Anggota KPU Kabupaten Murung Rayayang baru dilantik dalam melaksanakan tugas agar “selalu menjaga integritas dan kejujuran serta melakukan konsolidasi internal terkait tugas Divisi yang diembannya, mempelajari serta langsung menerapkan dan melaksanakan tahapan baik itu tahapan Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 berdasarkanregulasi yang ada.” Selain itu, H. Ahmad Syar’i juga meminta dalam melaksanakan tugas sebagai komisioner agar menjaga kehormatan lembaga, profesional, menjaga netralitas dan berlaku adil sebagai penyelenggara pemilu. Diakhir sambutannya H. Ahmad Syar’i menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan ini, dan selamat menjalankan tugas baru, semoga Allah SWT memberikan bimbingan dan tuntunannya kepada kita semua dalam mengemban amanah ini. (G.C).

Timsel Kabupaten Gandeng Himsi

Palangka Raya, kalteng.kpu.go.id (28/3) - Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten (Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Selatan) Periode 2018-2023 menggandeng Himpunan Psikologi (Himpsi) untuk pelaksanaan tahapan tes psikologi calon anggota KPU Kabupaten. Tes psikologi yang diikuti calon anggota KPU Kabupaten Kapuas (berjumlah 30 Orang), Kotawaringin Timur (berjumlah 19 Orang), Kotawaringin Barat (berjumlah 19 Orang) dan Barito Selatan (berjumlah 18 Orang) dilaksanakan selama 2 hari di Hotel Luwansa Jl. G. Obos No. 102 Palangka Raya.

Wawancara Seleksi Calon Anggota KPU Kalteng

Palangka Raya, kalteng.kpu.go.id (27/3) - Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kaimantan Tengah Periode 2018 - 2023 memasuki tahapan wawancara, kegiatan tahapan ini diselenggarakan selama dua hari di Hotel Swiss-Bellhotel Danum Palangka Raya, Jl. Tjilik Riwut km. 5 Palangka Raya. Sebanyak 21 peserta seleksi Calon Anggota KPU Provinsi mengikuti tahapan wawancara oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah setelah melalui tahapan tes kesehatan sebelumnya.

Timsel Kabupaten Laksanakan Tahapan CAT

Palangka Raya, kalteng.kpu.goid (7/3) - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Selatan) Periode 2018-2023 melaksanakan tahapan seleksi tes tertulis dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut KM.4,5 No.74, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874.