Berita Terkini

KPU Kalteng Menggelar RDK Pembahasan Protokol Kesehatan Covid-19

Palangka Raya – Dengan dikeluarkannya PKPU 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Tahapan , Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan RDK (Rapat Dalam Kantor) dengan Tim Gugus Tugas, Dinas Kesehatan dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. (Rabu, 17/06). Acara yang dilaksanakan di aula RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah dimulai pada pukul 16.00 WIB dan dibuka oleh ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain yang menyampaikan bahwa Rekapitulasi Pemilih sesuai tingkatan dengan adanya pertemuan – pertemuan yang kemungkinan besar tetap dilakukan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Terlebih saat melakukan verifikasi faktual dukungan, tahapan lainnya seperti pendaftaran pasangan calon, penetapan pasangan calon serta kampanye nantinya dengan skema kehadiran maksimal 20 orang per kegiatan” kata Harmain. Harmain mengharapkan saat tahapan lanjutan mulai berjalan, perlu diadakan rapid test pada para Petugas, dikarenakan usulan APD oleh pihak Penyelenggara Pemilu sudah cukup memenuhi syarat protokol kesehatan dengan mengacu pada data petugas baik itu PPK, PPS, PPDP hingga KPPS yang nantinya akan melakukan kegiatan, tindak lanjut apabila ada Petugas yang terindikasi reaktif. “Semoga tidak ada cluster baru, dalam hal ini cluster Pemilu. Apalagi PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) mulai melaksanakan tugas pencoklitan dalam waktu dekat ini, “ tutup Harmain.(ASA)

Pelantikan PPS Mengawali Tahapan Lanjutan Pemilihan Serentak Tahun 2020

Palangka Raya - (Senin, 15/06) Dalam pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 , berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 258 Tahun 2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020 juga melaksanakan Surat Edaran KPU RI Nomor 441 Tahun 2020 tentang pengaktifan kembali Panitia Pemilihan kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan 2020, maka pada tanggal 15 Juni 2020 dilaksanakan pengaktifan kembali PPK dan pelantikan PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Dikesempatan yang sama, KPU Kota Palangka Raya juga mengaktifkan kembali badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta melantik PPS (Panitia Pemungutan Suara) sebanyak 90 orang, setelah sempat tertunda dikarenakan pandemic Covid-19. Proses pelantikan yang dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain berjalan dengan lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Harmain juga menyampaikan sambutan pada kegiatan pelantikan PPS yang dilaksanakan di aula KPU Kota Palangka Raya dengan metode tatap muka untuk 3 (tiga) perwakilan agama , sementara peserta yang lainnya melalui virtual. Dalam sambutannya ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain menegaskan pentingnya profesionalitas para penyelenggara adhoc, karenanya diminta kepada seluruh anggota PPS yg dilantik untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang kepemiluan khususnya terkait tugas dan fungsi anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, selain itu para anggota PPS harus bekerja transparan, terbuka untuk seluruh peserta pemilu dan masyarakat. Selain itu integritas sebagai penyelenggara pemilu harus selalu dijaga, terakhir harmain menegaskan pentingnya soliditas diantara sesama penyelenggara adhoc demi lancarnya pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. (Fet)

KPU Provinsi Kalimantan Tengah adakan Sosialisasi PKPU Tahapan lanjutan

Palangka Raya - Ketua dan anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 melalui aplikasi daring (Minggu, 14/6). Sosialisasi diikuti oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Harmain menghimbau kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah untuk melanjutkan seluruh tahapan yang tertunda dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan bekerja sama dengan gugus tugas covid-19. (ER)

Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Kalteng

Palangka Raya, www.kpukalteng.kpu.go.id – Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah Arief Suja’i melantik 21 (dua puluh satu) orang Pejabat Struktural yang terdiri dari 6 (enam) orang Pejabat Administrator (Eselon III) dan 15 (lima belas) orang Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (09/06/2020). Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan yang dimulai pukul 14.00 WIB dilakukan secara langsung di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan secara daring bagi KPU Kabupaten yang jarak tempuhnya jauh dengan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Saya ucapkan selamat kepada Saudara yang telah dilantik pada hari ini, baik yang promosi jabatan maupun yang mengalami mutasi intern jabatan, ini murni kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan jenjang karir dan masa kerja anda selaku pegawai negeri sipil, besar harapan anda menorehkan dan dicatat dalam tinta emas selama karir saudara. Perlu diingat bahwa Keputusan di KPU lintas sektoral karena pengambilan keputusannya oleh Komisioner atau pengambilan keputusan di KPU yang bersifat matriks, agar saudara segera bekerja dan menyesuaikan suasana kerja yang ada secara cermat dimana sebentar lagi kita akan memulai tahapan Pilkada lanjutan 2020 yang menurut rancangan yang telah ada akan dimulai tanggal 15 Juni 2020, dimana Kalimantan Tengah sendiri akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah lanjutan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur lanjutan, laksanakan konsolidasi internal serta koordinasi dengan baik dan diingatkan bahwa bekerja tidak asal selesai bekerja, pemimpin harus bekerja dengan inspirasi, diskusi bahkan berani mengeksekusi dengan segala resikonya” tutur Arief Suja’i. “Dalam bekerja ada 3 (tiga) prinsip yang harus kita pegang yaitu Transparansi, Integritas dan Soliditas. Dalam bekerja kita harus ingat yang terutama adalah integritas, karena integritas meliputi 2 (dua) hal yaitu kinerja serta kepribadian yang harus dilaksanakan secara berimbang atau balance” pungkas Arief Suja’i. Adapun Pejabat Struktural Eselon III dan Eselon IV yang dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI dan Keputusan Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai berikut : Agustari Kristidiningrum, SP., M.Si (jabatan lama Kepala Sub Bagian Program dan Data pada Sekretariat KPU Kota Palangka Raya menjadi Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik pada Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah); Samsul Anam, SH (jabatan lama Kepala Sub Bagian Hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas pada Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah); Nora Feriyani, SH (jabatan lama Kepala Sub Bagian Hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten Barito Timur menjadi Sekretaris pada Sekretariat KPU Kabupaten Barito Timur). Lina Febrianty Dewi, S.Sos. (jabatan lama Kepala Sub Umum pada Sekretariat KPU Kabupaten Sukamara menjadi Sekretaris pada Sekretariat KPU Kabupaten Sukamara). Neneng Yulia, SE (jabatan lama Kepala Sub Bagian Program dan Data pada Sekretariat KPU Kabupaten Seruyan menjadi Sekretaris pada Sekretariat KPU Kabupaten Seruyan). Yasin Navarin, SE (jabatan lama Kepala Sub Bagian Program dan Data pada Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah menjadi Sekretaris pada Sekretariat KPU Kabupaten Kotawaringin Barat). Nurul Mahmudah, S.IP (jabatan lama Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas pada Sekretariat KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi Kepala Sub Bagian Program dan Data pada Sekretariat KPU Kota Palangka Raya). Rifani, S.Sos. (jabatan lama Kepala Sub Bagian Hukum pada Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah menjadi Kepala Sub Bagian Program dan Data pada Sekretariat KPU Kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah). Heru Prastowo, S.IP (jabatan lama Kepala Sub Bagian Program dan Data pada Sekretariat KPU Kabupaten Gunung Mas menjadi Kepala Sub Bagian Program dan Data pada Sekretariat KPU Kabupaten Kotawaringin Barat). Hero Chrisnanto, SP (jabatan lama Staf Pelaksana pada Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah menjadi Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah). Fetra Liany, S.IP (jabatan lama Staf Pelaksana pada Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah menjadi Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas pada Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah). Srikandie, S.Sos., M.I.Pol (jabatan lama Staf Pelaksana pada Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah menjadi Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik pada Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah). Ludianna Gultom, SE (jabatan lama Staf Pelaksana pada Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah menjadi Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM pada Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah). Dian Marlen, SH (jabatan lama Staf Pelaksana pada Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah menjadi Kepala Sub Bagian Hukum pada Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah). Gagah Christiantoro, S.Sos. (jabatan lama Staf Pelaksana pada Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah menjadi Kepala Sub Bagian Hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas). Triana Wahyuni, SH (jabatan lama Staf Pelaksana pada Sekretariat KPU Kabupaten Barito Timur menjadi Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas pada Sekretariat KPU Kabupaten Barito Timur). Triyarso, SE (jabatan lama Staf Pelaksana pada Sekretariat KPU Kabupaten Barito Timur menjadi Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik pada Sekretariat KPU Kabupaten Barito Timur). Edward Abidardda, SH (jabatan lama Staf Pelaksana pada Sekretariat KPU Kabupaten Barito Utara menjadi Kepala Sub Bagian Hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten Barito Utara). Pahrizal, SE (jabatan lama Staf Pelaksana pada Sekretariat KPU Kabupaten Barito Utara menjadi Kepala Sub Bagian Hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten Murung Raya). Indra Jaya, S.Sos. (jabatan lama Staf Pelaksana pada Sekretariat KPU Kabupaten Pulang Pisau menjadi Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas pada Sekretariat KPU Kabupaten Kotawaringin Timur). Fitria Amini, A.Md (jabatan lama Staf Pelaksana pada Sekretariat KPU Kabupaten Sukamara menjadi Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas pada Sekretariat KPU Kabupaten Sukamara). (G.C).

Halal Bihalal dan Rapat Persiapan Pilkada Lanjutan

Palangka Raya – Berdasarkan hasil keputusan KPU RI, pemerintah beserta DPR RI tentang penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 karena bencana nonalam (pandemi Covid-19), Pilkada akan lanjut dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020. Menyikapi hal tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai salah satu provinsi yang akan menghelat pesta demokrasi melakukan koordinasi dengan KPU RI secara virtual melalui google meet, sekaligus halal bihalal KPU RI dengan keluarga besar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah mengingat masih dalam suasana lebaran. Selasa (2/6). Hasyim Asy'ari selaku Anggota KPU RI dan Korwil Kalimantan Tengah mengatakan bahwa KPU ingin melaksanakan Pilkada yang berkualitas ditengah pandemi Covid-19. Untuk itu perlu digodok secara matang setiap tahapan yang akan dilakukan, dimulai dari data pemilih yang harus memuat 3 asas yaitu komprehensif, akurat dan mutakhir. Karena menurut Hasyim standar minimal demokrasi adalah dari pemilih dan peserta Pemilu. “Pencalonan, proses verifikasi dan coklit, logistik, kampanye serta hari H pemungutan suara, supaya mengikuti prosedur dan protokol kesehatan untuk meminimalisir pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah”, ujar Hasyim. (WLN)

Sosialisasi Aplikasi WFH Sekretariat KPU Kalteng

Palangka Raya – Dikarenakan kondisi Indonesia belum kondusif karena pandemi virus Covid-19, sehingga mengharuskan adanya Social Distancing dan Physical Distancing sebagai salah satu cara untuk mengurangi penyebaran wabah. Mengingat pekerjaan harus tetap jalan dan profesional dilaksanakan dengan harus mengikuti aturan protokol Covid-19, KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan rapat melalui zoom meeting. (Jum’at, 15/05). Inti kegiatan zoom meeting ini mengulas Sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 357/SDM.03.1-Kpt/05/SJ/V/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan bekerja di tempat tinggal masing-masing bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Eko Wahyu Sulistyobudi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dan Arief Suja’i Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah selaku pembicara dalam rapat membahas tentang tata laksana WFH (Work From Home) dan penyelesaian tugas, serta cara penggunaan aplikasi untuk pelaporan WFH sekretariat. Eko juga menghimbau pada semua peserta zoom meeting agar rapat pleno harus tetap dilaksanakan dengan menggunakan media daring (dalam jaringan), tetap melaksanakan pekerjaan walaupun dengan WFH dan memantau pekerjaan di kantor, memaksimalkan media sosial KPU dalam mensosialisasikan kegiatan-kegiatan. “Saya harap komisioner seluruh kabupaten tidak meninggalkan wilayah domisili, menyiapkan data-data badan Adhock untuk buku kenang-kenangan untuk kepentingan SDM, dan yang pasti harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, “ pesan Eko. Arief sebagai salah satu pembicara juga menyampaikan kepada peserta rapat agar semua Sekretaris Kabupaten/Kota membuat surat tugas melaksanakan piket WFO (Work From Office) dan WFH (Work From Home), laporan melalui aplikasi mulai Senin tanggal 18 Mei 2020 dan berharap komisioner memonitor pekerjaan sekretariat. (Fet)