Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pembahasan Desa Dambung

Palangka Raya - Senin 29 Juni 2020, Komisi Pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK). Rapat dilaksanakan terkait pembahasan kejelasan Desa Dambung, Barito Timur yang di DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensi Pemilu) Tahun 2020 tidak ada pemilih sedangkan di DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir 2019 masih ada pemilih. Rapat dilaksanakan di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain disaksikan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah beserta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Hadir dalam pembahasan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah beserta Anggota dan Kepala Sekretariat, Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajarannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah, Pejabat dari Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah serta hadir juga pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalimantan Tengah. Acara di awali dengan pengantar dari Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain dilanjutkan paparan dari Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Sapta Tjita, Divisi Perencanaan, Data Dan Informasi Wawan Wiraatmaja dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Eko Wahyu Sulistiobudi. Terkait keberadaan desa Dambung untuk menghadapi Pilkada tahun 2020. Adapun dari pihak luar diawali paparan dari kepala biro Pemerintah Setda Provinsi Kalimantan Tengah Husien, Kadis Dukcapil Brigong, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi, pejabat dari Dinas Pembendayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalimantan Tengah Eka Dian dan pejabat dari Kesbangpol Indra secara bergantian memaparkan terkait desa Dambung sesuai bidang masing masing. Harmain Ketua KPU Prov Kalteng menyampaikan bahwa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 tentunya berbeda dengan pemilihan tahun kemarin, yang mana tahun ini adanya Pandemi Covid-19 sehingga perlu kejelasan desa Dambung guna memaksimalkan tingkat partisipasi pemilih, tentunya diharapkan seluruh pihak terkait bisa saling bekerja sama agar kegiatan-kegiatan biasa berjalan dengan lancar.(RIF).

Sinergitas KIP dan KPID bersama KPU Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya- Seluruh komisioner Komisi Informasi Provinsi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Tengah melakukan audiensi ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Kalimantan Tengah. (Senin, 29/06). Kedatangan dua lembaga tersebut disambut hangat oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajarannya di aula RPP (Rumah Pintar Pemilu) KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Ketua KPU Prov Kalteng menyampaikan dalam sambutan pertama sangat berbahagia dengan kedatangan komisioner KIP dan KPID. “Dengan kedatangan KIP dan KPID ini kiranya dapat memberikan masukan-masukan kepada kami dalam hal informasi, pemberitaan dan masalah PPID (Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi), apalagi KPU Provinsi Kalimantan Tengah cukup tertib dan patuh dalam memberikan laporan tahunan PPID,” kata Harmain. Ketua KIP Daan Rismon mengungkapkan, bahwa dalam peraturan KI yang terkait dengan kepemiluan, yaitu salah satunya Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelesaian sengketa Pemilu dengan landasannya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. “Mudah-mudahan dengan adanya PPID untuk mempercepat memperoleh informasi dan informasi mana yang dikecualikan, dan setahu saya form B-1 KWK adalah salah satunya karena terkait identitas pendukung,” ungkap Daan. Dari lembaga KPID yang diwakilkan oleh Wakil Ketuanya Ming Apriady, dalam audiensi tersebut menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka adalah keinginan untuk berkoordinasi dengan KPU dan meminta jadwal tahapan, agar tahu tugas dan fungsi KPID dalam penyelenggaraan Pemilu. Apriady juga menyampaikan bahwa KPID Kalteng siap melaksanakan MOU dengan KPU terkait penyiaran di provinsi Kalimantan Tengah, mengingat saat sekarang ada 69 lembaga penyiaran yang berizin di Kalimantan Tengah. Wawan Wiraatmaja anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah divisi Perencanaan, Data dan Informasi menanggapi ungkapan dari Daan Rismon Ketua KIP bahwa selain B-1 KWK sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU juga ada form A KWK dan form A-3 KWK. Kemudian Sapta Tjita divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Tengah sangat menerima baik keinginan kedua lembaga tersebut untuk bersinergi . “Sinergi itu perlu dan harus sesuai porsi masing-masing dengan ketentuan yang ada, saya juga harap adanya MOU nantinya, “ ujar Sapta. Dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Tengah Eko Wahyu Sulistiobudi, memberikan pemaparan singkat bahwa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 ini sosialisasi kedepan akan melibatkan banyak segmen, mengingat tantangan angka partisipasi cukup tinggi ditengah pandemi Covid-19 ini yaitu 77,5 %. “Saya berharap semuanya memaksimalkan tahapan dengan tetap mengikuti dan mematuhi aturan pemerintah mengenai protocol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi cluster baru”, tegas Eko. Diakhir kegiatan audiensi, anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi divisi Teknis Penyelenggara menambahkan dalam hal PPID bahwa KPU siap memberikan informasi apapun permintaan dari peminta informasi, terkecuali ada informasi yang dikecualikan tadi. “Karena KPU juga punya tugas penting salah satunya keterbukaan informasi publik”, tutup Sastriadi diakhir acara.(Fet)

Tetap Tingkatkan Semangat Kerja Meski di Tengah Pandemi

Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan apel rutin Senin pagi di halaman kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan komandan apel Hero Chrisnanto Kasubag Keuangan dan selaku Pembina Apel Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja. Dalam amanatnya Wawan mengatakan “Sebagai penyelenggara tetap harus semangat karena beban dipundak kita semakin banyak, tidak boleh tercecer semua yang kita pegang harus tersampaikan dengan baik sesuai dengan tujuannya. Diharapkan tidak ada yang namanya berleha–leha, bermain–main kecuali disaat diluar jam kerja dan setelah tugas dan pekerjaan sudah diselesaikan” tegasnya. Apalagi ditengah kondisi pandemi yang masih belum dinyatakan selesai oleh Presiden, yang ada sekarang adalah istilah New Normal atau kebiasaan baru.Tak kalah penting diminta bagian dari sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk benar – benar mengaktifkan Gugus Tugas kemudian berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah. “Meski begitu, tahapan pilkada tetap berjalan seperti biasa namun tidak mengurangi kewaspadaan dengan menjalankan standart kesehatan COVID-19 apa lagi jika pelaksanaan kegiatan yang dilakukan adalah dengan melibatkan banyak orang. Tetap tawakal dan semoga kita selalu diberi kesehatan” tutup Wawan. Apel pagi ini diikuti seluruh anggota, sekretaris dan sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari ASN (Aparatur Sipil Negara) dan tenaga pendukung.(ASA)

KPPD Palangka Raya Resmi Dilantik, Begini Harapan KPU

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KPPD) Kota Palangka Raya resmi dilantik. Pelantikan digelar di aula kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom. Adapun pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah janji perwakilan dari 25 orang pengurus KPPD Kota Palangka Raya yang dilakukan oleh KPPD Provinsi Kalteng, Sabtu (27/6/2020). Acara pelantikan secara virtual ini dihadiri Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim, Komisioner KPU Kalteng, Eko Wahyu Sulistyobudi, Komisioner KPU Kota Palangka Raya H.M. Syairi Abdulah. Serta turut hadir jajaran pengurus inti KPPD Provinsi Kalteng. Dalam kesempatan itu Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim mengatakan, peran KPPD selaku mitra kerja KPU sangat penting dalam mensosialisasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Dikatakan, dalam peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020, maka KPU provinsi hingga kabupaten/kota, di dorong memanfaatkan keberadaan media massa/sosial sebagai sarana sosialisasi Pilkada 2020. “Meski di tengah pandemi Covid-19, maka media massa/sosial menjadi sarana efektif untuk mensosialisasikan tahapan pilkada. Maka itu KPPD harus kreatif dan inovatif membantu menjalankan semua itu, dengan mengacu protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku,”tuturnya. Dibagian yang sama Komisioner KPU Kalteng Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Eko Wahyu Sulistyobudi mengatakan, tantangan terbesar Pilkada 2020, yakni sosialisasi yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Karenanya memerlukan strategi untuk meningkatkan partisipasi pemilih. “Agar target sosialisasi tercapai dan partisipasi masyarakat pada Pilkada meningkat, salah satunya memanfaatkan media massa/sosial seluas-luasnya dengan cara kreatif,”cetusnya. Berikutnya Komisioner KPU Kota Palangka Raya H.M.Syairi Abdulah, mengungkapkan, pihaknya menyambut baik dilantiknya pengurus KPPD kota setempat. “Bersama pengurus KPPD Kota Palangka Raya yang baru, kami akan susun program yang bisa dikerjasamakan. Terutama dalam meningkatkan partisipasi pemilih, sebagai mana target 77,9 persen bisa tercapai,”sebutnya. Sementara itu Ketua KPPD Kalteng Gordon L Tobing menegaskan, KPPD siap bersinergi dengan KPU dalam mensosialisasikan tahapan pilkada. “Sebagai komunitas yang mendukung program KPU, maka kami mulai merancang metode sosialisasi pilkada berbasis digital,”ujarnya. Disampaikan Gordon, KPPD Kota Palangka Raya menjadi yang pertama terbentuk kepengurusan. “Kami siap membentuk KPPD kabupaten lainnya di Kalteng, sehingga dapat membantu KPU mensosialisasikan Pilkada dan meningkatkan partisipasi pemilih,”tandasnya."Sumber : https://mediacenter.palangkaraya.go.id/kppd-palangka-raya-resmi-dilantik-begini-harapan-kpu/"

KPU Kalteng Sosialisasikan PKPU 5 Tahun 2020 serta Metode Sosialisasi dimasa Pandemi COVID-19

Palangka Raya - Pandemi Virus Corona atau COVId-19 membuat setiap lembaga di Indonesia melakukan reformulasi program dan kegiatan. Hal tersebut juga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah yang mengadakan Rapat Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak serta metode Sosialisasi dimasa Pendemi Covid-19 yang dilaksanakan Jum’at, (26/6/2020) di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kaliamantan Tengah. Dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah. Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain, mengatakan Rapat Sosialisasi ini dilakukan karna ada perubahan terkait dalam pelaksanaan Pilkada 2020. “Kami dari KPU melaksanakan Sosialisasi PKPU, karena memang ada perubahan disebabkan pandemi Covid-19. Sehingga mau tidak mau agenda nasional yang sudah direncanakan yaitu Pilkada serentak 2020 harus ditata ulang ujarnya. “Saya ingin mengatakan pelaksanaan pilkada yang diundur ke tanggal 9 Desember 2020 dari 23 September 2020 tidak bisa lagi ditawar, karena ini sudah menjadi sebuah keputusan. Dan mau tidak mau harus kita sikapi bersama sebagai unsur penyelenggaraan pilkada tersebut”, tegas harmain. Lebih lanjut disampaikan oleh Harmain dengan adanya perubahan PKPU dan pelaksanaan Pilkada pada masa Pandemi Covid-19, maka sudah seharusnya dilakukan dengan koordinasi kepada semua stakeholder dan instansi terkait dalam upaya menyukseskan Pilkada Kalteng. Ragam imbauan dan kebijakan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus corona di tanah air sangat berimbas pada metode sosialisasi pelaksanaan Pilkada Serentak yang dilakukan KPU. Sejumlah kegiatan sosialisasi tatap muka terpaksa harus diatur kembali pelaksanaannya demi meminimalisir kemungkinan terburuk akibat pandemi virus yang menyerang saluran pernafasan itu. Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Wahyu Sulistiobudi menyebutkan, pandemi virus corona membuat sebagian besar strategi sosialisasi pelaksanaan Pilkada tak bisa dimaksimalkan. Meski begitu adalah hal yang keliru jika penyebaran virus corona dijadikan alasan untuk berlaku pasif. “KPU tetap memaksimalkan sosialisasi pelaksanaan Pilkada, tentu dengan menggunakan metode yang lain, misalnya dengan secara aktif memainkan isu-isu sosialisasi di media sosial” papar Eko. Menggenjot kreativitas dimasa serba terbatas seperti sekarang ini, kata Eko adalah hal yang mutlak harus dilakukan. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini menyebutkan penggunaan teknologi informasi adalah salah satu metode paling ampuh dalam mensosialisasikan Pilkada Serentak dalam kondisi saat ini demi mencapai target partisipasi pemilih 77,5 % pada saat pencoblosan 9 Desember 2020 nanti. “KPU pun melakukan pertemuan virtual, menggunakan aplikasi ataupun media daring. Jadi ide-ide kreatif dalam upaya sosialisasi pelaksanaan Pilkada itu tetap bisa kita lakukan” ungkap Eko. Gagasan serupa disampaikan anggota KPU lainnnya, Sapta Tjita. Sosialisasi yang dilaksanakan KPU dimasa Pandemi COVID-19 ini bisa dilakukan melalui bermacam cara seperti pertemuan tatap muka ataupun online/zoom meeting sesuai dengan protokol kesehatan di masa new normal. Selain itu, Arbandi (Diskominfo) mengungkapkan pihak KPU dapat bekerja sama menggunakan fasilitas multimedia dan media center dari Diskominfo dalam menginformasikan tahapan pelaksanaan Pilkada yang tengah berlangsung saat ini. Disaat yang sama Perwakilan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah, Rico menyatakan dukungan melalui desk Pilkada yang tersebar di Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan informasi mengenai Pemilu kepada masyarakat Kalimantan Tengah. Di akhir Rapat Harmain mengingatkan agar sosialisasi ini tetap berjalan dengan lebih masif lagi. Salah satunya dengan memaksimalkan kerjasama dengan Instansi terkait seperti Kesbangpol melalui ormas ataupun forum yang berada di bawahnya dan menggunakan fasilitas multimedia dan media center milik Diskominfo demi tercapainya target partisipasi pemilih yang telah disepakati.(Srk)

Rakor Zona III Pembahasan Revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Pangkalan Bun - Dalam rangka pembahasan Revisi Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah adakan Rapat Koordinasi Selasa, (23/06/2020) bertempat di Aula Pertemuan Hotel Arsela Pangkalan Bun. Rapat Koordinasi Wilayah Zona III Pembahasan Revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diikuti Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, KPU Kabupaten Lamandau dan KPU Kabupaten Sukamara bersama Sekretaris, Kasubag Program dan Data ini dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sapta Tjita. Dalam kesempatan tersebut Sapta menyampaikan mengenai pentingnya rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 yang sedang berjalan. “Kegiatan yang akan kita rencanakan harus disesuaikan dengan kegiatan Tahapan Pemilihan, maka sehubungan dengan penganggaran Pilgub Kalteng 2020, pagu anggaran tersebut dikembalikan ke revisi awal guna penganggaran Protokol Kesehatan COVID-19 dan diharapkan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan penyesuaian kembali dalam hal pencermatan anggaran yang sudah terealisasi serta rencana kebutuhan Tahapan dan Jadwal Pilgub Kalteng 2020 Lanjutan sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 serta memperhatikan Keputusan dan surat dinas/atau edaran yang berlaku,” pungkas Sapta. Setelah acara dibuka dilanjutkan dengan materi perubahan atau revisi peruntukan Protokol COVID-19 pembahasan satu persatu kegiatan yang tercantum dalam RAB KPU Kabupaten peserta Rakor Zona III yang dipandu oleh Sapta Tjita. Diskusi berjalan dengan rasa kekeluargaan membahas satu persatu kegiatan yang dilakukan, pengurangan beberapa kegiatan dalam sosialisasi/penyuluhan/bimtek, kegiatan Verifikasi Calon Perseorangan dan kegiatan perjalanan dinas, karena adanya biaya peruntukan Protokol COVID-19. Sapta juga menyarankan dalam melaksanakan kegiatan, agar KPU Kabupaten/Kota terus berkoordinasi antara Komisioner dengan para Kasubag dan pengelola kegiatan untuk ketersediaan anggaran yang masih tercantum dalam RAB masing-masing.(DM)