Berita Terkini

KPU Kalteng Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih

Palangka Raya Kalteng.KPU.go.id – Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk KPU Kabupaten Kota Se-Kalimantan Tengah hingga kini masih berjalan. Dikuti 42 Orang peserta yang terdiri dari Anggota KPU Kabupaten Kota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Divisi Perencanaan dan Data serta Divisi Hukum dan Pengawasan Se-Kalimantan Tengah bertempat Ballroom Hotel Bahalap Palangka Raya, (07/07 s/d 08/07/2020) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah , Harmain menjelaskan 6.051 PPDP itu menyesuaikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Alhamdulillah progres sampai sekarang ditingkat Provinsi kita lakukan Bimtek selanjutnya ditingkat kabupaten/Kota," kata Harmain. Pembentukan PPDP merupakan salah satu bagian tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lanjutan 2020 itu dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan sistem datang langsung door to door atau istilah jemput bola ke rumah pemilih. Dalam pelaksanaannya PPS mendatangi para Ketua RT (Rukun Tetangga) yang mana akan menunjuk salah satu untuk ditugaskan dalam pemutakhiran data pemilih, apabila tidak memenuhi syarat seperti usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. "Kemudian tidak punya penyakit degeneratif, dan harus menguasai komputer," sebutnya. Pembentukan PPDP tentunya berbeda dengan Pemilihan Umum sebelumnya. Dimana Ketua RT otomatis menjadi petugas dalam memutakhirkan data pemilih. Ketua RT diperkenankan menunjuk warganya yang lain jika tidak memenuhi syarat yang dimaksud. Dan harus netral atau tidak berafiliasi dengan partai politik atau pun bakal calon," jelas Harmain. Acara dimulai langsung arahan dari Anggota KPU RI Viryan Aziz melalui zoom meeting terkait panduan Kerja PPDP. Selanjutnya dalam acara diisi langsung dari Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah secara bergantian mulai dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Eko Wahyu Sulistiobudi yang dalam paparannya menekankan pada dalam pelaksanaan agar mematuhi protokol Covid-19. lanjut Divisi Hukum dan Pengawasan Sapta Tjita memberikan bimbingan kepada KPU Kabupaten/Kota dan mengevaluasi capaian dalam pembentukan PPDP. Disesi terakhir langsung dari Divisi Perencanaan dan Data Wawan Wiraatmaja menegaskan dalam hal Pencoklitan (Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih) harus memperhatikan Protokol Covid -19, bagaimana Petugas PPDP aman terhadap Virus Covid dalam melaksanakan tugasnya." Tandasnya”.(Rif)

Pemangku Kepentingan menghadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih di KPU Kalteng

Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang dihadiri oleh Instansi yang ada di pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (08/07). Wawan Wiraatmadja Divisi Perencanaan dan Data selaku narasumber sosialisasi mengatakan bahwa Sosialisasi hari ini erat kaitannya dengan Pemutakhiran Data Pemilih. “Tanggal 15 Juni 2020 lalu kita mulai lagi lanjutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah lanjutan dari tahapan yang tertunda, salah satu tahapan yang tertunda itu adalah Pemutakhiran Data Pemilih. KPU harus sangat berhati–hati dan sangat yakin bahwa Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah adalah yang terbaru dan terupdate, Proses Pemutakhiran Data Pemilih ini menjadi langkah paling awal selain perencanaan keuangan, termasuk perombakan keuangan adalah untuk penyediaan APD dan Rapid Test untuk penyelenggara, “ ujar Wawan. “Mau tidak mau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bagian dari Pemilihan Serentak se-Indonesia itu harus dilaksanakan ditengah kondisi pandemi Covid-19. PKPU Nomor 6 tahun 2020 yang salah satu acuannya adalah setiap Tahapan Pilkada itu harus mengikuti Protokol Covid-19, pemeriksaan suhu tubuh, berjarak 1 meter antar orang disetiap kegiatan harus dilakukan, peserta kegiatan tidak bisa lagi mengumpulkan lebih dari 20 orang dalam 1 kali tatap muka, “ tambah Wawan. Wawan juga mengatakan bahwa dalam proses Coklit menyandingkan atau mencocokkan dengan data yang ada, diperlukan kerjasama dengan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) memperlihatkan KK (kartu keluarga) maupun KTP-el yang bersangkutan. Pemilih yang tidak memenuhi syarat contohnya yang sudah masuk TNI/POLRI dan lain sebagainya sudah tidak memenuhi syarat ini akan dicoret, kalau ada yang sudah meninggal diberitahukan kepada petugas agar juga dicoret. “Proses Pencoklitan (pencocokan dan Penelitian) mulai tanggal 15 Juli s/d 13 Agustus 2020, setiap petugas PPDP sudah safety menggunakan APD dan sudah melakukan Rapid Test dan tidak masuk kedalam rumah, “ tutup Wawan.(ASA)

KPPD Kalteng Adakan Pelatihan Membuat Konten Sosialisasi Pilkada

Palangka Raya, KaltengEkspres.com – Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KPPD) Kalimantan Tengah mengadakan pelatihan singkat tentang pembuatan konten sosialisasi kepemiluan baik dalam bentuk video, konten flyer maupun poster menggunakan smartphone bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (5/7/2020). Komisioner KPU Kalteng Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Eko Wahyu S. mengatakan, keberadaan KPPD Kalteng sangat diharapkan peran sertanya dalam mensosialisasikan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 lanjutan di tengah masa Pandemi Covid-19. Peran itu dengan membantu memberikan informasi kepada masyarakat luas melalui media sosial baik berupa Facebook, Instagram, YouTube, Twitter bahkan google plus serta turut serta mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Lanjutan. “Diharapkan seluruh peserta dari anggota KPPD yang mengikuti pelatihan ini bisa menyerap dengan baik ilmu dan pengalaman para narasumber sehingga dapat diaplikasikan dalam memberikan informasi kepada pemilih atau masyarakat dunia maya,” harap Eko Wahyu. Dijelaskan, pengguna media sosial sangat tinggi jumlahnya sehingga perlu cara yang baik agar kita bisa menarik perhatian mereka untuk ikut terlibat secara langsung/tidak langsung dalam mensosialisasikan setiap content kita sajikan berdasarkan tahapan,” tambah Eko. Ditambahkan, dalam waktu dekat yaitu tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 dilaksanakan tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Diharapkan warga menyiapkan KTP-E/Suket dan KK karena petugas PPDP akan datang ke rumah anda dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. “Ingat pelaksanaan Pilgub dan Pilwagub Kalteng dan Pibup Kotim dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020,” ingat Eko. Sementara Ketua KPPD Kalteng, Gordon Tobing mengatakan, pelatihan ini diikuti oleh seluruh anggota KPPD Provinsi Kalteng serta perwakilan dari KPPD Kota Palangka Raya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19 seperti mencuci tangan sebelum masuk ruangan, pengecekan suhu badan, menggunakan masker serta tetap menjaga jarak. “Secara keseluruhan materi pelatihan disampaikan oleh Dicky seorang content creator profesional serta didampingi Rendhik Andika wartawan Antara Kalteng. Adapun materi pelatihan tentang membuat konten sosialisasi tahapan Pilkada dengan menggunakan aplikasi-aplikasi penunjang di smartphone seperti inshot, canva, power director dan yang lainnya,” katanya. Melalui pelatihan ini, tambah Gordon, diharapkan anggota KPPD Kalimantan Tengah sebagai perpanjangan tangan KPU Kalimantan Tengah memiliki tambahan pengetahuan, khususnya dalam hal membuat konten-konten tentang pilkada yang dapat menarik minat masyarakat. “Selanjutnya hasil kreasi anggota KPPD Kalteng ini nantinya akan dipublish di 5 aplikasi sosial media yang sudah dibuat yaitu facebook, instagram, youtube, twitter,dan google plus, sehingga sosialisasi tahapan Pilkada tahun 2020 tetap bisa berjalan melalui sosial media,” ucapnya.sumber : https://kaltengekspres.com/2020/07/kppd-kalteng-adakan-pelatihan-membuat-konten-sosialisasi-pilkada/

Rapat Koordinasi Pembahasan Desa Dambung

Palangka Raya - Senin 29 Juni 2020, Komisi Pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK). Rapat dilaksanakan terkait pembahasan kejelasan Desa Dambung, Barito Timur yang di DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensi Pemilu) Tahun 2020 tidak ada pemilih sedangkan di DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir 2019 masih ada pemilih. Rapat dilaksanakan di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain disaksikan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah beserta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Hadir dalam pembahasan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah beserta Anggota dan Kepala Sekretariat, Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajarannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah, Pejabat dari Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah serta hadir juga pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalimantan Tengah. Acara di awali dengan pengantar dari Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain dilanjutkan paparan dari Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Sapta Tjita, Divisi Perencanaan, Data Dan Informasi Wawan Wiraatmaja dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Eko Wahyu Sulistiobudi. Terkait keberadaan desa Dambung untuk menghadapi Pilkada tahun 2020. Adapun dari pihak luar diawali paparan dari kepala biro Pemerintah Setda Provinsi Kalimantan Tengah Husien, Kadis Dukcapil Brigong, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi, pejabat dari Dinas Pembendayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalimantan Tengah Eka Dian dan pejabat dari Kesbangpol Indra secara bergantian memaparkan terkait desa Dambung sesuai bidang masing masing. Harmain Ketua KPU Prov Kalteng menyampaikan bahwa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 tentunya berbeda dengan pemilihan tahun kemarin, yang mana tahun ini adanya Pandemi Covid-19 sehingga perlu kejelasan desa Dambung guna memaksimalkan tingkat partisipasi pemilih, tentunya diharapkan seluruh pihak terkait bisa saling bekerja sama agar kegiatan-kegiatan biasa berjalan dengan lancar.(RIF).

Sinergitas KIP dan KPID bersama KPU Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya- Seluruh komisioner Komisi Informasi Provinsi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Tengah melakukan audiensi ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Kalimantan Tengah. (Senin, 29/06). Kedatangan dua lembaga tersebut disambut hangat oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajarannya di aula RPP (Rumah Pintar Pemilu) KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Ketua KPU Prov Kalteng menyampaikan dalam sambutan pertama sangat berbahagia dengan kedatangan komisioner KIP dan KPID. “Dengan kedatangan KIP dan KPID ini kiranya dapat memberikan masukan-masukan kepada kami dalam hal informasi, pemberitaan dan masalah PPID (Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi), apalagi KPU Provinsi Kalimantan Tengah cukup tertib dan patuh dalam memberikan laporan tahunan PPID,” kata Harmain. Ketua KIP Daan Rismon mengungkapkan, bahwa dalam peraturan KI yang terkait dengan kepemiluan, yaitu salah satunya Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelesaian sengketa Pemilu dengan landasannya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. “Mudah-mudahan dengan adanya PPID untuk mempercepat memperoleh informasi dan informasi mana yang dikecualikan, dan setahu saya form B-1 KWK adalah salah satunya karena terkait identitas pendukung,” ungkap Daan. Dari lembaga KPID yang diwakilkan oleh Wakil Ketuanya Ming Apriady, dalam audiensi tersebut menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka adalah keinginan untuk berkoordinasi dengan KPU dan meminta jadwal tahapan, agar tahu tugas dan fungsi KPID dalam penyelenggaraan Pemilu. Apriady juga menyampaikan bahwa KPID Kalteng siap melaksanakan MOU dengan KPU terkait penyiaran di provinsi Kalimantan Tengah, mengingat saat sekarang ada 69 lembaga penyiaran yang berizin di Kalimantan Tengah. Wawan Wiraatmaja anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah divisi Perencanaan, Data dan Informasi menanggapi ungkapan dari Daan Rismon Ketua KIP bahwa selain B-1 KWK sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU juga ada form A KWK dan form A-3 KWK. Kemudian Sapta Tjita divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Tengah sangat menerima baik keinginan kedua lembaga tersebut untuk bersinergi . “Sinergi itu perlu dan harus sesuai porsi masing-masing dengan ketentuan yang ada, saya juga harap adanya MOU nantinya, “ ujar Sapta. Dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Tengah Eko Wahyu Sulistiobudi, memberikan pemaparan singkat bahwa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 ini sosialisasi kedepan akan melibatkan banyak segmen, mengingat tantangan angka partisipasi cukup tinggi ditengah pandemi Covid-19 ini yaitu 77,5 %. “Saya berharap semuanya memaksimalkan tahapan dengan tetap mengikuti dan mematuhi aturan pemerintah mengenai protocol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi cluster baru”, tegas Eko. Diakhir kegiatan audiensi, anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi divisi Teknis Penyelenggara menambahkan dalam hal PPID bahwa KPU siap memberikan informasi apapun permintaan dari peminta informasi, terkecuali ada informasi yang dikecualikan tadi. “Karena KPU juga punya tugas penting salah satunya keterbukaan informasi publik”, tutup Sastriadi diakhir acara.(Fet)

Tetap Tingkatkan Semangat Kerja Meski di Tengah Pandemi

Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan apel rutin Senin pagi di halaman kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan komandan apel Hero Chrisnanto Kasubag Keuangan dan selaku Pembina Apel Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja. Dalam amanatnya Wawan mengatakan “Sebagai penyelenggara tetap harus semangat karena beban dipundak kita semakin banyak, tidak boleh tercecer semua yang kita pegang harus tersampaikan dengan baik sesuai dengan tujuannya. Diharapkan tidak ada yang namanya berleha–leha, bermain–main kecuali disaat diluar jam kerja dan setelah tugas dan pekerjaan sudah diselesaikan” tegasnya. Apalagi ditengah kondisi pandemi yang masih belum dinyatakan selesai oleh Presiden, yang ada sekarang adalah istilah New Normal atau kebiasaan baru.Tak kalah penting diminta bagian dari sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk benar – benar mengaktifkan Gugus Tugas kemudian berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah. “Meski begitu, tahapan pilkada tetap berjalan seperti biasa namun tidak mengurangi kewaspadaan dengan menjalankan standart kesehatan COVID-19 apa lagi jika pelaksanaan kegiatan yang dilakukan adalah dengan melibatkan banyak orang. Tetap tawakal dan semoga kita selalu diberi kesehatan” tutup Wawan. Apel pagi ini diikuti seluruh anggota, sekretaris dan sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari ASN (Aparatur Sipil Negara) dan tenaga pendukung.(ASA)