
KPU Kalteng Sosialisasikan PKPU 5 Tahun 2020 serta Metode Sosialisasi dimasa Pandemi COVID-19
Palangka Raya - Pandemi Virus Corona atau COVId-19 membuat setiap lembaga di Indonesia melakukan reformulasi program dan kegiatan. Hal tersebut juga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah yang mengadakan Rapat Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak serta metode Sosialisasi dimasa Pendemi Covid-19 yang dilaksanakan Jum’at, (26/6/2020) di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kaliamantan Tengah. Dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah. Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain, mengatakan Rapat Sosialisasi ini dilakukan karna ada perubahan terkait dalam pelaksanaan Pilkada 2020. “Kami dari KPU melaksanakan Sosialisasi PKPU, karena memang ada perubahan disebabkan pandemi Covid-19. Sehingga mau tidak mau agenda nasional yang sudah direncanakan yaitu Pilkada serentak 2020 harus ditata ulang ujarnya. “Saya ingin mengatakan pelaksanaan pilkada yang diundur ke tanggal 9 Desember 2020 dari 23 September 2020 tidak bisa lagi ditawar, karena ini sudah menjadi sebuah keputusan. Dan mau tidak mau harus kita sikapi bersama sebagai unsur penyelenggaraan pilkada tersebut”, tegas harmain. Lebih lanjut disampaikan oleh Harmain dengan adanya perubahan PKPU dan pelaksanaan Pilkada pada masa Pandemi Covid-19, maka sudah seharusnya dilakukan dengan koordinasi kepada semua stakeholder dan instansi terkait dalam upaya menyukseskan Pilkada Kalteng. Ragam imbauan dan kebijakan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus corona di tanah air sangat berimbas pada metode sosialisasi pelaksanaan Pilkada Serentak yang dilakukan KPU. Sejumlah kegiatan sosialisasi tatap muka terpaksa harus diatur kembali pelaksanaannya demi meminimalisir kemungkinan terburuk akibat pandemi virus yang menyerang saluran pernafasan itu. Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Wahyu Sulistiobudi menyebutkan, pandemi virus corona membuat sebagian besar strategi sosialisasi pelaksanaan Pilkada tak bisa dimaksimalkan. Meski begitu adalah hal yang keliru jika penyebaran virus corona dijadikan alasan untuk berlaku pasif. “KPU tetap memaksimalkan sosialisasi pelaksanaan Pilkada, tentu dengan menggunakan metode yang lain, misalnya dengan secara aktif memainkan isu-isu sosialisasi di media sosial” papar Eko. Menggenjot kreativitas dimasa serba terbatas seperti sekarang ini, kata Eko adalah hal yang mutlak harus dilakukan. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini menyebutkan penggunaan teknologi informasi adalah salah satu metode paling ampuh dalam mensosialisasikan Pilkada Serentak dalam kondisi saat ini demi mencapai target partisipasi pemilih 77,5 % pada saat pencoblosan 9 Desember 2020 nanti. “KPU pun melakukan pertemuan virtual, menggunakan aplikasi ataupun media daring. Jadi ide-ide kreatif dalam upaya sosialisasi pelaksanaan Pilkada itu tetap bisa kita lakukan” ungkap Eko. Gagasan serupa disampaikan anggota KPU lainnnya, Sapta Tjita. Sosialisasi yang dilaksanakan KPU dimasa Pandemi COVID-19 ini bisa dilakukan melalui bermacam cara seperti pertemuan tatap muka ataupun online/zoom meeting sesuai dengan protokol kesehatan di masa new normal. Selain itu, Arbandi (Diskominfo) mengungkapkan pihak KPU dapat bekerja sama menggunakan fasilitas multimedia dan media center dari Diskominfo dalam menginformasikan tahapan pelaksanaan Pilkada yang tengah berlangsung saat ini. Disaat yang sama Perwakilan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah, Rico menyatakan dukungan melalui desk Pilkada yang tersebar di Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan informasi mengenai Pemilu kepada masyarakat Kalimantan Tengah. Di akhir Rapat Harmain mengingatkan agar sosialisasi ini tetap berjalan dengan lebih masif lagi. Salah satunya dengan memaksimalkan kerjasama dengan Instansi terkait seperti Kesbangpol melalui ormas ataupun forum yang berada di bawahnya dan menggunakan fasilitas multimedia dan media center milik Diskominfo demi tercapainya target partisipasi pemilih yang telah disepakati.(Srk)