Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih terkait Pemilih berusia 17 Tahun dan telah Menikah

Palangka Raya- Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Terkait Pemilih Berusia 17 Tahun dan telah menikah, Selasa 5/08/2020 di Ruangan Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah dipimpin oleh Harmain (Ketua KPU) bersama Wawan Wiratmaja, Sapta Tjita, Eko Wahyu Sulistiobudi, Sastriadi (Anggota KPU) dan Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Rakor ini diadakan sebagai tindak lanjut dari tahapan pencocokan dan pencoklitan Data Pemilih yang telah dilakukan serentak oleh KPU Se Indonesia khususnya KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang dimulai pada tanggal 15 Juli 2020 disemua wilayah di Kalimantan Tengah. Rapat Koordinasi ini mengundang Titi Yukrisna dan Siti Wahidah (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan), dan Brigong Tom selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah (Disdukcapil) bersama Ambar Ratmoko (Kabag. PIAK dan Pemanfaatan Data), serta Surian Noor dan Hasbullah selaku Kabag Tata Usaha dan dan Kasi Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kantow Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kanwil Kemanag). Dalam Rakor ini, disampaikan Wawan Wiratmaja (anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) beberapa temuan dilapangan selama pencoklitan yang telah dilakukan KPU sampai 5 Agustus 2020 adalah pemilih yang belum melakukan perekaman data KTP Elektronik dan Pemilih yang telah menikah namun tidak dapat menunjukan Akta Nikah ataupun KTP Elektroniknya pada saat dilakukan pencoklitan sehingga hal tersebut cukup menyulitkan petugas pencoklitan untuk menentukan TPS bagi pemilih tersebut. Pada Rakor ini, Brigong dan Ambar Ratmoko menyampaikan apresiasi kepada KPU yang telah memberikan data kependudukan (KTP) pemilih yang diterima KPU dari Pemerintah telah dicocokan dengan data dilapangan sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat menindaklanjuti serta memberikan solusi untuk permasalahan yang berkaitan dengan KTP Elektronik, salah satunya bagi pemilih yang berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara 9 Desember 2020 dapat mendatangi Kantor Disdukcapil untuk melakakukan perekaman KTP Elektronik dan mengambilnya pada saat telah berusia 17 Tahun di Kantor Kecamatan ataupun di Disdukcapil. Selain itu bagi Pemilih yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik disebutkan Ambar,”bahwa pemilih dimaksud sudah memiliki KTP yang telah diterbitkan Disdukcapil dan dipersilahkan mengambil KTP nya di Kantor Kecamatan tempat domisili Pemilih tersebut”. Sedangkan Surian Noor menyampaikan bahwa syarat untuk menikah adalah memiliki KTP sehingga akta nikahnya dapat diterbitkan oleh Instansi terkait, jika tidak memiliki KTP bisa dikatakan hal tersebut pernikahan illegal. Sapta Tjita mengungkapkan pada prinsipnya KPU berusaha melayani pemilih yang telah terdapat pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara 9 Desember 2020 nanti, oleh sebab itu KPU akan selalu berkoordinasi dan bekerjasama mencari solusi bersama Bawaslu dan Instansi terkait mengenai Data Kependudukan dalam hal ini Disdukcapil, pungkasnya.”(Srk)

PAW Anggota Sukamara diambil Sumpah

Palangka Raya kpu.kalteng.go.id- Ketua KPU RI Arief Budiman berkenan melantik dan mengambil sumpah janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Sukamara Acep Sutisna Periode 2018-2023, Selasa (4/8/2020). Pelantikan dilakukan melalui media elekronik/teleconference oleh KPU RI diikuti KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah PAW anggota KPU Sukamara. Mengawali acara adalah pengucapan sumpah/janji yang kemudian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pelantikan secara simbolis serta pembacaan pakta integritas. Dalam sambutannya Arief Budiman mengucapkan selamat atas pelantikan. “Saya meminta yang sudah dilantik segera kerja dan memahami aturan yang berlaku serta menjaga netralitas, berintegritas dan profesional untuk dapat bersinergi guna mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dengan lancar dan sukses.” “Saya berharap semua dapat bekerja transparan dan terbuka,” tambah Arief. Dipenghujung sambutan beliau berpesan agar dapat bekerja dengan penuh berintegritas dimasa pandemi Covid-19 ini sehingga mampu menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020 dengan baik dan lancar.(Rif)

Melalui Radio, KPU Kabupaten Kapuas Gencarkan sosialisasi Coklit dan TPJ Pilgub Kalteng Lanjutan Tahun 2020

Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id– Melalui saluran atau kanal radio, KPU Kabupaten Kapuas gencarkan sosialisasi Coklit dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020. (30/7/2020) Ketua KPU Kabupaten Kapuas pasca siaran interaktif di Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas menyampaikan “tujuan dari pelaksanaan sosialisasi melalui radio ini adalah untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas, KPU Kabupaten Kapuas telah melaksanakan tahapan Coklit yang dimulai pada tanggal 15 Juli sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020 serta untuk menyampaikan bahwa Tahapan Program dan Jadwal (TPJ) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 ini berbeda, karena dilaksanakan ditengah Pandemi Covid-19 dan harus melaksanakan protokol Pencegahan Covid-19”. “Selain menyampaikan bahwa kita menghimbau masyarakat untuk menerima Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang datang ke rumah warga untuk melaksanakan Coklit Pemilih bahwa agar jangan ragu dengan petugas dari KPU yang datang kerumah-rumah karena telah menjalankan protokol Covid-19 yaitu memakai faceshield, sarung tangan, masker, juga memakai atribut petugas yang dibagikan yaitu ban lengan dan topi PPDP, dimana kita juga memastikan keamanan dan kesehatan warga yang didatangi petugas dengan telah memastikan bahwa petugas yang datang saat proses coklit telah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif, kita juga menyampaikan poin-poin di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020”, pungkas Jamilah Maisura. Kegiatan sosialisasi di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas ini dilaksanakan selama 5 kali tatap muka interaktif oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.(G.C).

Rapat Bersama Bawaslu dan Sentra Gakkumdu

PALANGKA RAYA– KPU Komisi Pemilihan Umum mengadakan Rapat Dalam Kantor pada hari Kamis, 30 Juli 2020 yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Tengah (Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan). Harmain Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan KPU Provinsi Kalimantan Tengah berkewajiban mengkoordinir KPU Kabupaten/Kota perihal penyelesaian sengketa yang disinyalir dapat terjadi meliputi Pelanggaran Administrasi pemilihan, Sengketa Pemilihan di Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sengketa TUN pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung, Tindak Pidana Pemilihan yang ditangani Sentra Gakkumdu serta pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di DKPP RI. Rapat Kerja Sengketa Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 akan dilaksanakan di 3 (tiga) zona (Kabupaten/Kota) yaitu Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur dan Barito Utara. “Agar KPU dan Bawaslu terbentuk dalam satu pemahaman, visi dan misi terkait Sengketa Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020,” Tutup Harmain.(ASA)

Organisasi Kepemudaan Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih

Palangka Raya - Sebanyak 15 orang peserta dari ormas (organisasi kemasyarakatan) pemuda hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, di aula RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (30/07). Sosialisasi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Hadir Eko Wahyu Sulistiobudi selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM untuk memberi sambutan sekaligus membuka acara serta Wawan Wiraatmaja selaku Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi sebagai pemateri. Dalam materinya, Wawan menyampaikan Pemutakhiran Data Pemilih merupakan kegiatan penting untuk memperbarui data pemilih berdasarkan Data Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang dimutakhirkan oleh KPU dibantu PPK, PPS dan PPDP dengan mempertimbangkan DP4. Ia mengatakan pemutakhiran harus tetap berjalan guna meningkatkan akurasi data pemilih meskipun ditengah pandemik. “Petugas PPDP sudah menjalani rapid test sebelum pelaksanaan coklit dari rumah ke rumah, mereka difasilitasi APD lengkap seperti face shied, sarung tangan maupun masker guna memastikan petugas yang akan datang dalam keadaan sehat dan warga yang didatangi pun merasa aman” imbuh Wawan. Disela pemberian materi Wawan mengajak peserta sosialisasi untuk mengeluarkan KTP eletronik masing-masing dan melakukan pencarian data pemilih melalui link “LINDUNGIHAKPILIHMU.KPU.GO.ID” guna memastikan apakah peserta telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.(ER)

KPU Provinsi Kalteng Jalani Rapid Test

Palangka Raya- Dimasa pandemi Covid-19, KPU Provinsi Kalimantan Tengah memastikan seluruh penyelenggara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah bebas dari Covid-19. Untuk memastikan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Laboratorium Kesehatan Medika Palangka Raya menjalani Rapid Test khusus komisioner dan jajaran sekretariat di lingkungan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (29/7/2020). Kegiatan pemeriksaan Rapid Test ini dilaksanakan di ruang RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain mengungkapkan tujuan dilaksanakan Rapid Test ini dalam rangka melaksanakan instruksi KPU RI agar KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan amanat dalam PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk memastikan bahwa seluruh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah bersih dan terbebas dari Covid-19, dimana anggota KPU beserta jajaran sekretariat dari tingkat pusat sampai dengan kabupaten/kota dan badan adhoc agar melaksanakan pemeriksaan Rapid Test secara berkala. “Sebagai penyelenggara pemilihan rentan tertular karena akan bertemu dan berinteraksi dengan banyak orang, oleh karena itu penting untuk menjaga diri dan menjaga orang disekitar kita dengan memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang ketat dan pastikan dari diri kita terlebih dahulu bebas dari Covid-19 dengan mengikuti Rapid Test, “ kata Harmain. Hasil dari Rapid Test yang sudah berlangsung, seluruh komisioner dan jajaran sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah dinyatakan sehat dengan hasil non-reaktif Covid-19. Hasil ini menjadi bekal dan jaminan bagi penyelenggara pemilihan di provinsi Kalimantan Tengah dalam menghadapi setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.(Fet).