Berita Terkini

Rapat Bersama Bawaslu dan Sentra Gakkumdu

PALANGKA RAYA– KPU Komisi Pemilihan Umum mengadakan Rapat Dalam Kantor pada hari Kamis, 30 Juli 2020 yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Tengah (Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan). Harmain Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan KPU Provinsi Kalimantan Tengah berkewajiban mengkoordinir KPU Kabupaten/Kota perihal penyelesaian sengketa yang disinyalir dapat terjadi meliputi Pelanggaran Administrasi pemilihan, Sengketa Pemilihan di Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sengketa TUN pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung, Tindak Pidana Pemilihan yang ditangani Sentra Gakkumdu serta pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di DKPP RI. Rapat Kerja Sengketa Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 akan dilaksanakan di 3 (tiga) zona (Kabupaten/Kota) yaitu Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur dan Barito Utara. “Agar KPU dan Bawaslu terbentuk dalam satu pemahaman, visi dan misi terkait Sengketa Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020,” Tutup Harmain.(ASA)

Organisasi Kepemudaan Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih

Palangka Raya - Sebanyak 15 orang peserta dari ormas (organisasi kemasyarakatan) pemuda hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, di aula RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (30/07). Sosialisasi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Hadir Eko Wahyu Sulistiobudi selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM untuk memberi sambutan sekaligus membuka acara serta Wawan Wiraatmaja selaku Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi sebagai pemateri. Dalam materinya, Wawan menyampaikan Pemutakhiran Data Pemilih merupakan kegiatan penting untuk memperbarui data pemilih berdasarkan Data Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang dimutakhirkan oleh KPU dibantu PPK, PPS dan PPDP dengan mempertimbangkan DP4. Ia mengatakan pemutakhiran harus tetap berjalan guna meningkatkan akurasi data pemilih meskipun ditengah pandemik. “Petugas PPDP sudah menjalani rapid test sebelum pelaksanaan coklit dari rumah ke rumah, mereka difasilitasi APD lengkap seperti face shied, sarung tangan maupun masker guna memastikan petugas yang akan datang dalam keadaan sehat dan warga yang didatangi pun merasa aman” imbuh Wawan. Disela pemberian materi Wawan mengajak peserta sosialisasi untuk mengeluarkan KTP eletronik masing-masing dan melakukan pencarian data pemilih melalui link “LINDUNGIHAKPILIHMU.KPU.GO.ID” guna memastikan apakah peserta telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.(ER)

KPU Provinsi Kalteng Jalani Rapid Test

Palangka Raya- Dimasa pandemi Covid-19, KPU Provinsi Kalimantan Tengah memastikan seluruh penyelenggara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah bebas dari Covid-19. Untuk memastikan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Laboratorium Kesehatan Medika Palangka Raya menjalani Rapid Test khusus komisioner dan jajaran sekretariat di lingkungan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (29/7/2020). Kegiatan pemeriksaan Rapid Test ini dilaksanakan di ruang RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain mengungkapkan tujuan dilaksanakan Rapid Test ini dalam rangka melaksanakan instruksi KPU RI agar KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan amanat dalam PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk memastikan bahwa seluruh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah bersih dan terbebas dari Covid-19, dimana anggota KPU beserta jajaran sekretariat dari tingkat pusat sampai dengan kabupaten/kota dan badan adhoc agar melaksanakan pemeriksaan Rapid Test secara berkala. “Sebagai penyelenggara pemilihan rentan tertular karena akan bertemu dan berinteraksi dengan banyak orang, oleh karena itu penting untuk menjaga diri dan menjaga orang disekitar kita dengan memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang ketat dan pastikan dari diri kita terlebih dahulu bebas dari Covid-19 dengan mengikuti Rapid Test, “ kata Harmain. Hasil dari Rapid Test yang sudah berlangsung, seluruh komisioner dan jajaran sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah dinyatakan sehat dengan hasil non-reaktif Covid-19. Hasil ini menjadi bekal dan jaminan bagi penyelenggara pemilihan di provinsi Kalimantan Tengah dalam menghadapi setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.(Fet).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dukungan Pelayanan Kesehatan Badan Adhoc KPU Kapuas, Dinkes Dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pada Pilgub Kalteng Tahun 2020

Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id- KPU Kabupaten Kapuas, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Dukungan Pelayanan Kesehatan bagi Badan Adhoc dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020. (28/7/2020). KPU Kabupaten Kapuas bersama Kepala Dinas Kesehatan dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas melakukan penandatanganan surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dukungan Pelayanan Kesehatan bagi badan Adhoc untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh pihak KPU Kabupaten Kapuas dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura, Kepala Dinas Kesehatan, Apendi, serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas yang juga Bupati Kapuas, Ben Brahim Sion Bahat, yang disaksikan oleh Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas beserta Kasubbag Umum dan Kasubbag Hukum, unsur Muspida Kabupaten Kapuas, serta Ketua Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas. Perjanjian Kerja Sama antara KPU Kabupaten Kapuas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas serta Ketua Gugus Tugas adalah tentang dukungan pelayanan kesehatan bagi badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Bupati Kapuas Ben Brahim Sion Bahat selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas menyampaikan bahwa dukungan layanan kesehatan bagi badan Adhoc sudah difasilitasi penuh atau digratiskan bagi Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dalam mendukung tahapan KPU dalam tahapan Coklit. “Kami sudah memfasilitasi Dukungan Pelayanan Kesehatan salah satu implementasinya dalam Pelaksanaan Rapid Test bagi PPDP, terdapat 19 UPT Puskesmas yang terdapat di 15 kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas yang siap melayani untuk pemeriksaan kesehatan dalam hal ini pelaksanaan Rapid Test”. Ujar Ben. Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah menghaturkan terima kasih atas dukungan fasilitasi pelayanan kesehatan dan komitmen dalam bentuk penandatanganan kerja sama pada hari ini yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kapuas dan Dinas Kesehatan serta Gugus Tugas Covid-19, karena fasilitasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas yang ikut mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 bagi badan Adhoc”.(G.C).

KPU Sosialisasikan Tahapan Kepada PTN Dan PTS Di Kota Palangka Raya

Palangkaraya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dengan mengundang Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Palangkaraya. Acara tersebut diadakan di Aula RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (23/07/20). Acara dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Eko Wahyu Sulistiobudi (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) dengan didampingi oleh Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas Samsul Anam yang bertindak sebagai moderator dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas Fetra Liany. Sosialisasi ini dihadiri oleh 11 (sebelas) Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. Dalam sambutannya Eko Wahyu Sulistiobudi, selaku narasumber menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk menyatukan pandangan terhadap proses pelaksanaan pemutakhiran data pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, sehingga tidak ada warga Palangka Raya yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak terdaftar dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Sebagaimana diketahui untuk bisa terdaftar sebagai pemilih, ada beberapa syarat yang diatur dalam Undang-undang (UU) seperti genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan dari Disdukcapil, tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Eko dalam materinya menyampaikan bahwa ada 4 (empat) tahapan yang tertunda saat pandemi yang seyogyanya awalnya Pemilihan Gubernur dilaksanakan di bulan September menjadi Desember 2020, yaitu : Pelantikan dan masa kerja PPS, Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, Pemutakhiran data pemilih dan Penyusunan dan penetapan daftar pemilih. “ Hal yang wajib KPU laksanakan yaitu : melakukan kegiatan harus sesuai dengan protokol kesehatan, bagi penyelenggara Adhoc Apabila tidak bisa melakukan rapid tes, minimal harus ada surat keterangan bebas dari influenza, dan pengumuman DPT oleh PPS pada tanggal 28 Oktober s.d 6 Desember 2020, “ tutup Eko.(DM)

Rapat Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan KPU Semester I Tahun Anggaran 2020 Tingkat Wilayah KPU Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Rekonsiliasi (Rekon) dan Penyusunan Laporan Keuangan KPU Semester I Tahun Anggaran 2020, minggu 19/07/2020 sampai dengan 21/07/2020 bertempat di Hotel Neo Palangka Raya. Dengan peserta kegiatan terdiri dari Sekretaris, operator SIMAK dan operator Saiba Sekretariat KPU Se-Kalimantan Tengah. Rakor dibuka pada pukul 19.00 WIB oleh anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Eko Wahyu Sulistiobudi, yang mengatakan bahwa kegiatan ini diadakan sebagai persiapan Reviu Laporan Keuangan Semester I Tahun 2020 sesuai Surat dari Inspektur Utama KPU RI kepada jajaran di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyiapkan dokumen administrasi dalam rangka menghadapi jadwal rekonsiliasi, penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan T.A. 2020 semester I. “Oleh sebab itu maka pentingnya dibuat laporan keuangan yang tepat waktu dan tepat guna untuk seluruh KPU Kabupaten Kota di Kalimantan Tengah yang pendanaannya bersumber dari APBN,“ ujar Eko. Hal senada disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Arief Suja’I yang menyatakan agar setiap Sekretaris KPU Kabupaten/Kota agar mempersiapkan laporan barang persediaan, laporan SIMAK Barang Milik Negara, dan Berita Acara Opname Fisik BMN hingga per Juni 2020. Arief juga mengungkapkan bahwa dokumen harus disiapkan dalam bentuk digital yang nantinya akan disampaikan pada saat pertemuan reviu laporan keuangan tingkat UAKPA dan UAPPA-W. Dalam Rapat ini, KPU Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus melakukan update perkembangan pelaksanaan Rapid Test bagi jajaran penyelenggara badan adhoc yaitu PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) sebagai syarat terlaksananya kegiatan coklit serentak dalam rangka pemutakhiran data pemilih di seluruh Indonesia terutama di Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Tengah. Turut hadir pada kegiatan ini sebagai narasumber yaitu Suryo Hartono dan Samsul Arifin perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya yang menyampaikan mengenai Juknis SIMAK 20.0.0, Juknis Saiba 20.0.0, Juknis Persediaan, Juknis Menu Likuidasi, Evaluasi Kinerja Portofolio Aset, Revaluasi BMN, selain itu perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rival dan Karneji serta narasumber dari Kanwil Anggaran Provinsi Kalteng secara tatap muka menyampaikan mengenai penggunaan Akun khusus Belanja Covid-19 pada Satker. Serta dari Biro Umum KPU RI bagian SIMAK BMN Risma dan Mirah sebagai Koordinator Wilayah Kalimantan Tengah, Biro Keuangan KPU RI Bagian Aklap dan virtual melalui aplikasi zoom meeting.(Srk)