
Palangka Raya - Rabu (31/1) KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan dalam rangka penyampaikan hasil verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan dan keberadaan kantor Partai Politik Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan hasil verifikasi tersebut dilaksanakan di ruang aula Rumah Pintar Pemilu (RPP), Jalan Jenderal Sudirman No. 04 Palangka Raya. Penyerahan hasil verifikasi dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Verifikator Provinsi Kalimantan Tengah serta DPD/DPW Partai Politik, yaitu :1. Nasional Demokrat (NasDem), 2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), 5. Partai Golongan Karya (Golkar), 6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 7. Partai Demokrat, 8. Partai Amanat Nasional (PAN), 9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 11. Partai Bulan Bintang (PBB), 12. Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dilanjutkan pembacaan hasil verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan dan keberadaan kantor Partai Politik oleh Sepmiwawalma (anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan). Selanjutnya penyerahan Berita Acara hasil verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan dan keberadaan kantor kepada perwakilan 12 Partai Politik diserahkan oleh Ahmad Syar’i (Ketua KU Provinsi Kalimantan Tengah) dan didampingi oleh anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah serta disaksikan langsung oleh Satriadi (Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah). Av. Posted in Berita on Feb 01, 2018