Berita Terkini

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Melantik PAW Anggota KPU Kabupaten Barito Timur

Palangka Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H.Ahmad Syar’i melantik Hj. Dasimah, ST sebagai anggota KPU Kabupaten Barito Timur menggantikan Elviani, S.Pd yang mengundurkan diri sebagai Anggota pada tanggal 19 Januari 2018. Pelantikan dan Pengambilan janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Barito Timur ini berlangsung di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (02/02/2018). Hadir pada acara pelantikan ini, para Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua KPU Kabupaten Kabupaten Barito Timur,serta pejabat Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah beserta Staf. Hj. Dasimah, ST dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Barito Timur berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 11/SDM.13-Kpt/62/Prov/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Masa Jabatan 2013-2018. Dalam amanatnya H. Ahmad Syar’i menekankan kepada Anggota KPU Kabupaten Barito Timur yang baru dilantik agar “segera melakukan konsolidasi internal terkait tugas divisinya serta mempelajari langsung dalam melaksanakan tahapan baik itu tahapan Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 berdasarkan regulasi yang ada, karena saat ini ada beberapa tahapan yang cukup krusial dan sangat penting yaitu Pencalonan dan Penetapan Calon pada Pilkada 2018, Coklit Daftar Pemilih Pilkada 2018,Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 serta Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2019”. Selain itu, H.Ahmad Syar’i juga meminta dalam melaksanakan tugas sebagai komisioner, menjaga kehormatan lembaga, serta mengutamakan integritas, profesional, independen dan transparansi serta menjaga netralitas, berlaku adil sebagai penyelenggara pemilu. Diakhir sambutannya H.Ahmad Syar’i menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan ini, dan selamat menjalankan tugas baru, semoga Allah SWT memberikan bimbingan dan tuntunannya kepada kita semua dalam mengemban amanah ini.(G.C).

Penyerahan Hasil Verifikasi Partai Politik Tingkat Provinsi

Palangka Raya - Rabu (31/1) KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan dalam rangka penyampaikan hasil verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan dan keberadaan kantor Partai Politik Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan hasil verifikasi tersebut dilaksanakan di ruang aula Rumah Pintar Pemilu (RPP), Jalan Jenderal Sudirman No. 04 Palangka Raya. Penyerahan hasil verifikasi dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Verifikator Provinsi Kalimantan Tengah serta DPD/DPW Partai Politik, yaitu :1. Nasional Demokrat (NasDem), 2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), 5. Partai Golongan Karya (Golkar), 6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 7. Partai Demokrat, 8. Partai Amanat Nasional (PAN), 9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 11. Partai Bulan Bintang (PBB), 12. Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dilanjutkan pembacaan hasil verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan dan keberadaan kantor Partai Politik oleh Sepmiwawalma (anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan). Selanjutnya penyerahan Berita Acara hasil verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan dan keberadaan kantor kepada perwakilan 12 Partai Politik diserahkan oleh Ahmad Syar’i (Ketua KU Provinsi Kalimantan Tengah) dan didampingi oleh anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah serta disaksikan langsung oleh Satriadi (Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah). Av. Posted in Berita on Feb 01, 2018

KPU Provinsi Kalteng Kerahkan Lima Tim Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

Palangka Raya –Sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tanggal 11 Januari 2018, sehingga Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah segera membentuk dan mengerahkan sebanyak lima tim untuk melaksanakan verifikasi terhadap dua belas partai politik, lima tim tersebut bergerak dari pagi, siang hingga sore hari, Senin (29/01/2018). Tim melakukan verifikasi berdasarkan PKPU Nomor 06 Tahun 2018 antara lain terhadap formulir F4 parpol, surat keterangan domisili kantor, keterwakilan tiga puluh persen perempuan, kepengurusan partai politik yang dilengkapi dengan bukti Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Penduduk. Masing-masing tim diketuai oleh Komisioner, sedangkan partai politik yang dilakukan verifikasi yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Tim satu dipimpin Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah H.Ahmad Syar’i dengan anggota H.Ramly, Ansmy Rahayu, Ludiana Gultom, Soeprayogi, Mulyono,Jipriansyah, melakukan verifkasi Partai Keadilan Sejahtera pada pukul 08.30 Wib, selanjutnya melakukan verifikasi Partai Kebangkitan Bangsa pada pukul 11.00 Wib. Tim dua dipimpin Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Teknis Daan Rismon, dengan anggota Jimmy Anwar, M.Fahmi Zulfikar, Fetra Liany, Leni Asie, Sulistyono, Ahmad Sajana, melakukan verifikasi Partai Golongan Karya pada pukul 08.30 Wib, selanjutnya melakukan verifikasi Partai Demokrat pada pukul 11.00 Wib dan Partai Amanat Nasional pada pukul 13.00 Wib. Tim tiga dipimpin Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum Sepmiwawalma, dengan anggota Budi Sukma, Dian Marlen, Lilisiana, Kamelia, Zainudin, Joko, melakukan verifikasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pada pukul 08.30 Wib, selanjutnya melakukan verifikasi Partai Nasdem pada pukul 11.00 Wib dan Partai Hanura pada pukul 15.00 Wib. Tim empat dipimpin Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Perencanaan dan Data Taibah Istiqomah, dengan anggota terdiri dari Toni Sadoso Saputra, Fransiskus Hartanto, Kardinah Aprianty, Gagah Christiantoro, Luteri Suprietno, dan Albie Musawa, melakukan verifikasi Partai Bulan Bintang pada pukul 11.00 Wib. Tim lima dipimpin Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Umum Keuangan dan Logistik Sapta Mupakat Tatar Purba, dengan anggota Arief Suja’i, Sani, Rifani, Yusak, Icha Novita Haerany dan Rohandy Yusuf, melakukan verifikasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia serta pada pukul 08.30 Wib, selanjutnya melakukan verifikasi Partai Persatuan Pembangunan pada pukul 11.00 Wib. Khusus untuk Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) dikarenakan adanya pengurus partai politik tersebut yang sedang melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Mekah, maka tim tiga yang dipimpin Divisi Hukum Sepmiwawalma melakukan verifikasi Selasa (30/01/2018) pukul 09.00 Wib, sesuai dengan permintaan penjadwalan oleh Pengurus Partai Gerindra. Semua kegiatan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dihadiri tim Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.mfz18

Keterbatasan Waktu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi KPU Lakukan Penyederhanaan

Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah melakukan sosialisasi tentang pengaturan tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum 2019, Sabtu (27/01/2018) pagi, di Aula KPU Provinsi Kalimantan Tengah Jalan Jenderal Sudirman No 4 Palangka Raya. Dalam sosialisasi tersebut KPU Provinsi Kalteng mengundang dua belas pengurus Partai Politik peserta Pemilihan Umum 2019 yaitu Partai Nasional Demokrat,Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gololngan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan , Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Kesatuan Persatuan Indonesia. Selain itu meski telah dilakukan verifikasi diundang pula empat Partai Politik baru yaitu Partai Perindo, Partai Berkarya, Partai Garuda dan Partai PSI, serta di hadiri oleh staf ahli Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Eko Wahyu S. Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum Sepmiwawalma mengatakan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman metode verifikasi yang disederhanakan, mengingat dari segi anggaran dan waktu yang terbatas dengan memperhatikan kondisi geografis dan cakupan wilayah di Kabupaten/Kota yang berbeda-beda. Untuk melakukan unduh surat keputusan kepengurusan, surat keterangan domisili serta daftar anggota KPU Kabupaten/Kota diminta untuk menunggu data dari Aplikasi SIPOL yang akan di upload oleh Partai Politik dan KPU RI hingga batas waktu Sabtu (27/01/2018) pukul 24.00 Wib. “ KPU Kabupaten/Kota jangan mengutak-atik SIPOL, bersabar saja dahulu hingga batas waktu hari Sabtu tanggal (27/01/2018) pukul 24.00 Wib yang selanjutnya akan dikunci oleh KPU RI, setelah itu silahkan download karena data tersebut merupakan dasar untuk melakukan kegiatan verifikasi yang disederhanakan” ujarnya Satu hari sebelumnya disela-sela rapat kerja penyusunan usulan penataan daerah pemilihan (DAPIL) dan alokasi kursi pemilihan, Jum’at (26/01/2018) malam di Hotel Aquarius Palangka Raya juga dilakukan pengarahan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan langkah-langkah persiapan oleh Anggota KPU Divisi Hukum Sepmiwawalma, agar bagian teknis dan bagian hukum mendapat pemahaman dan persepsi yang sama dalam melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2019.mfz18

Deadline Penyusunan Draft Dapil Dan Kursi Tanggal 27 Februari 2018

Palangka Raya - Untuk mengetahui berbagai permasalahan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah dalam penyusunan usulan penataan daerah pemilihan (DAPIL) dan alokasi kursi pemilihan, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Kerja yang dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah H.Ahmad Syar’i di Hotel Aquarius Palangka Raya Jum’at (26/01/2018). Anggota KPU Provinsi Divisi Teknis Daan Rismon memaparkan sebelum tanggal 27 Februari 2018 data tersebut nantinya harus disampaikan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya akan disampaikan dan dipresentasikan dihadapan KPU RI. Data yang disampaikan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah nanti harus berdasarkan hasil Keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Masing-masing KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah yang hadir dalam Rapat Kerja tersebut sebanyak tiga orang yaitu Komisioner Divisi Teknis, Kasubag Teknis,dan operator SIDAPIL, yang secara bergantian tiap daerah memaparkan draft usulan penataan daerah pemilihan (DAPIL) dan alokasi kursi pemilihan untuk dilakukan koreksi. Dalam draft usulan penataan daerah pemilihan (DAPIL) dan alokasi kursi pemilihan KPU Kabupaten/Kota harus menerapkan tujuh prinsip yang mengacu pada PKPU Nomor 16 2017 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten/Kota, serta surat edaran KPU Nomor 18 tahun 2018. Tujuh prinsip tersebut antara lain kesetaraan nilai, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan, dengan menggunakan SIDAPIL. Menurut Daan Rismon Aplikasi SIDAPIL ini dalam tahap penyempurnaan, oleh karena itu operator harus hadir karena mereka yang mengetahui secara langsung permasalahan yang dihadapi, selama ini para operator berkomunikasi melalui group WA SIDAPIL. Berbagai permasalahan dalam penataan Dapil dan pengalokasian kursi terungkap antara lain terdapat kesalahan nama kecamatan antara lain di Gunung Mas dan Pulang Pisau pada Aplikasi SIDAPIL, serta perubahan jumlah kursi pada daerah pemilihan disejumlah daerah kabupaten.mfz18

Pencoklitan Pemilih di Komplek Kampung Bawah Kelurahan Petuk Katimpun Kota Palangka Raya

Palangka Raya -. Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Divisi Hukum) Sepmiwawalma, SH melaksanakan Supervisi dan Pendampingan terhadap Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (PPDP) dalam Kegiatan Coklit Serentak Pilkada 2018 dengan didampingi oleh PPK Jekan Raya, PPS Petuk Katimpun, 2 orang Staf Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan dikawal Bhabinkamtibnas Petuk Katimpun. Kegiatan Coklit ini merupakan Program dari KPU RI pada Pilkada Serentak Tahun 2018 Diawali dengan Apel “Coklit Pilkada Serentak 2018" di Taman Pasuk Kameluh pada Pukul 07.00 s/d 07.30 WIB yang diikuti oleh jajaran Anggota KPU Kota Palangka Raya beserta Sekretariat KPU Kota Palangka Raya, PANWASLIH Kota Palangka Raya, Anggota PPK dan PPS. Selanjutnya pada pukul 08.30 WIB Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah tiba di Petuk Katimpun Km. 10 Kota Palangka Raya sesuai tempat pelaksaan supervisi dan pendampingan yang telah ditentukan dan dijadwalkan. Supervisi dan Pendampingan terhadap PPDP yang melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih dilaksanakan di TPS 01 Komplek Kampung Bawah Km. 10 Petuk Katimpun Kota Palangka Raya pada 5 (lima) Rumah Warga dengan cara melakukan penelitian dan pencocokan terhadap Data Pemilih dengan dokumen berupa Kartu Keluarga / KTP Elektronik (KTP-El) / Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil Kota Palangka Raya pada TPS 01. Adapun data Pemilih yang dilakukan pencoklitan meliputi :a) rumah kesatu : Ibul Acik (Kepala Keluarga) dengan Pemilih sebanyak 3 Orang meliputi 2 Laki-laki dan 1 Perempuan; b) rumah kedua : Misran (Kepala Keluarga) dengan Pemilih sebanyak 2 Orang meliputi 2 Laki-Laki dan 1 Perempuan; c) rumah ketiga : Muhamadinur (Kepala Keluarga) dengan Pemilih sebanyak 4 Pemilih meliputi 3 Laki-laki dan 1 Perempuan; d) rumah keempat : Bayu Candra (Kepala Keluarga) dengan pemilih sebanyak 2 orang meliputi 1 Laki-laki dan 1 Perempuan; dan e) rumah kelima: Tanda (Kepala Keluarga) dengan pemilih yang awalnya sebanyak 3 Orang meliputi 2 Laki-laki dan 1 Perempuan menjadi 2 orang dikarenakan diketahui 1 orang telah meninggal dunia sehingga dilakukan pencoretan dari daftar pemilih. Dari Kegiatan Pencoklitan di TPS 01 Komplek Kampung Bawah Km. 10 Petuk Katimpun Kota Palangka Raya pada 5 (lima) rumah warga pada hari ini diketahui tidak adanya pemilih baru, sehingga Total Pemilih yang dicoklit berjumlah 14 Pemilih dengan Laki-laki sebanyak 9 Pemilih dan Perempuan sebanyak 5 Pemilih, dimana seluruh Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (PPDP) pada tanggal 20 Januari s/d 18 Februari 2018 berkewajiban untuk mencoklit 5 rumah dan akan menyampaikan hasil dan rekapitulasi hasil coklit kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk selanjutnya diteruskan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilaporkan ke KPU Kabupaten/Kota dan diteruskan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk selanjutnya dilaporkan kepada KPU Republik Indonesia. (G.C)