Berita Terkini

Wawancara Seleksi Calon Anggota KPU Kalteng

Palangka Raya, kalteng.kpu.go.id (27/3) - Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kaimantan Tengah Periode 2018 - 2023 memasuki tahapan wawancara, kegiatan tahapan ini diselenggarakan selama dua hari di Hotel Swiss-Bellhotel Danum Palangka Raya, Jl. Tjilik Riwut km. 5 Palangka Raya. Sebanyak 21 peserta seleksi Calon Anggota KPU Provinsi mengikuti tahapan wawancara oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah setelah melalui tahapan tes kesehatan sebelumnya.

Timsel Kabupaten Laksanakan Tahapan CAT

Palangka Raya, kalteng.kpu.goid (7/3) - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Selatan) Periode 2018-2023 melaksanakan tahapan seleksi tes tertulis dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut KM.4,5 No.74, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874.

Sebanyak 21 Calon Anggota KPU Provinsi Kalteng jalani Tes Kesehatan di RSUD dr. Doris Sylvanus

Palangka Raya, kalteng.kpu.go.id- Sebanyak 21 Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah jalani Tes Kesehatan di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya laksanakan Tes Kesehatan bagi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023. (19/3/2018). Tes Kesehatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dari tanggal 19 s/d 20 Maret 2018, bertempat di ruang pertemuan Komite Etik Lt. II RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Pada hari pertama tes diawali dengan pengarahan oleh Hj. Hamdanah selaku Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah sekitar pukul 07.25 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Timsel Anggota KPU Provinsi Kalteng Hj. Hamdanah juga menyampaikan “Selamat mengikuti Tes Kesehatan hari ini yang meliputi tes jasmani, rohani dan narkoba bagi 21 Peserta yang telah hadir. Hasil Tes nanti akan diumumkan bersamaan dengan hasil Tes Wawancara yaitu pada tanggal 3 s/d 5 April 2018”. Dari pihak RSUD dr. Doris Sylvanus dr. Devi dalam pengarahannya juga menyampaikan “selamat menjalani pemeriksaan kesehatan bagi semua calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Peserta tes dibagi 2 kelompok yaitu kelompok 1 terdiri dari 10 orang peserta akan menjalani Tes Tertulis MMPI dan Wawancara Psikiatri sementara kelompok 2 yang telah menjalani puasa sejak hari Minggu, 18 Maret 2018, terdiri dari 11 orang peserta akan menjalani Tes Kesehatan yang melibatkan Dokter Spesialis yang telah ditetapkan jenis pemeriksaannya sesuai peraturan dan juknis pemeriksaan kesehatan bagi calon Anggota KPU”. (G.C)

KPU Kalteng Adakan Pertemuan DAPIL

Palangka Raya – Dalam rangka uji publik terkait Penataan Daerah Pemilihan masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah untuk Pemilu tahun 2019, KPU Kalteng kembali mengadakan pertemuan bertajuk “Rapat Koordinasi Dengan Partai Politik Peserta Pemilu dan Konsultasi Publik Terkait Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2019”, (Kamis, 15/03). Rapat yang diadakan di Ballroom Palace, Hotel Aquarius Boutique Palangka Raya ini dihadiri oleh keempat Anggota beserta sekretariat KPU Kalteng dengan mengundang 14 KPU Kabupaten/Kota se-kalimantan Tengah, 15 partai politik tingkat provinsi dan stakeholders terkait, yaitu terdiri dari : Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Disdukcapil Provinsi Kalimantan Tengah dan KesbangPol Provinsi Kalimantan Tengah. ”Tahapan untuk pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu, ada 15 partai politik yang akan menjadi peserta pemilu tersebut. Penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi ini merupakan salah satu tahapannya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017. Untuk itulah KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan pertemuan ini, guna mendengarkan pandangan/mendapatkan masukan dari partai politik beserta stakeholders terkait tentang draft penetapan daerah pemilihan yang dipaparkan dari masing-masing Kabupaten/Kota.” Hal ini disampaikan Ahmad Syar’i, Ketua KPU Kalteng saat membuka rapat dimana selanjutnya rapat dipimpin Daan Rismon, Anggota KPU Kalteng divisi Teknis. Hasil dari rapat yang berupa draft penetapan daerah pemilihan beserta alokasi jumlah kursi dari wilayah Kalimantan Tengah ini akan dibahas dan ditetapkan KPU RI pada tanggal 18 Maret 2018 mendatang. (DM)

Rapat Koordinasi Antar Instansi Penyusunan Penataan Dapil Dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Provinsi

Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) di ruang RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah, terkait Rapat Koordinasi Antar Instansi Penyusunan Penataan Dapil dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Provinsi, Rabu (14/3). Turut hadir dalam acara dimaksud Edi Winarno (anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah), Brigong (Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah) dan Rusance mewakili Kepala Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah). Acara kegiatan Rakor dibuka dengan sambutan dari Ahmad Syar’I (Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah) sekaligus membuka acara rakor dimaksud. Adapun materi dalam rakor tersebut disampaikan oleh Daan Rismon (Divisi Teknis anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah). Pada saat pemaparan materi rakor, Daan rismon menjelaskan bahwa Dapil DPR & Dapil Provinsi sudah ditetapkan dalam Undang – Undang, sedangkan Dapil DPRD Kabupaten/Kota harus mendapatkan pendataan penataan kembali disesuaikan dengan perubahan jumlah penduduk berdasarkan DAK2, pemekaran wilayah kecamatan dan bencana alam yang menyebabkan berubahnya jumlah penduduk serta mengacu kepada 7 prinsip penataan Dapil yaitu kesetaraan suara, ketaataan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, conterminus, kohesivitas, Integralitas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya. Kepada para Stakeholder, apabila terjadi perbedaan data kependudukan, itu dikarenakan Data Agregat Kependudukan semester I tahun 2017 yang berasal dari Kemendagri yang digunakan oleh KPU untuk penataan Daerah Pemilihan (Dapil), Ujarnya”. Apabila jumlah alokasi kursi perdapil berubah, dikarenakan jumlah penduduk di kecamatan ada yang naik dan ada yang turun sehingga berpengaruh, lanjutnya”. Selesainya pemaparan materi rakor, acara dilanjutkan dengan tanya jawab dengan para stakeholder yang hadir. (Av)

Rakor LPP TVRI Kalteng dengan 11 KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara PILKADA 2018

Palangka Raya – KPU Provinsi Kalimantan Tengah memfasilitasi KPU Kabupaten/Kota yang memilih LPP TVRI Kalimantan Tengah sebagai media pelaksanaan Debat Publik para kandidat Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahnya pada Pilkada Serentak tahun 2018. Rakor dilaksanakan di Aula RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah Jumat (23/02), dimulai pukul 14.00 WIB yang pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah didampingi tiga komisioner lainnya. Rakor ini tentu saja dihadiri oleh Aji Erawan selaku Kepala LPP TVRI Kalteng beserta tim dan Komisioner KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi SDM dan Parmas dari 11 (sebelas) KPU Kabupaten/Kota serta 1 orang Kasubbag Teknis Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten yang menggunakan layanan jasa LPP TVRI Kalteng sebagai media Debat Publiknya adalah KPU Kota Palangka Raya, KPU Kabupaten Pulang Pisau, Katingan, Kapuas, Gunung Mas, Barito Timur, Seruyan, Lamandau Sukamara dan KPU Kabupaten Murung Raya. Dari 11 (sebelas) KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada Serentak 2018, hanya KPU Kabupaten Barito Utara yang tidak memilih bekerjasama dengan LPP TVRI Kalteng. Hal ini disebabkan ketidak-adaan cabang stasiun LPP TVRI Kalteng di wilayah Muara Teweh, Barito Utara, sehingga mereka hanya bisa menggunakan stasiun TV Lokal yang beroperasi di wilayahnya tersebut. Rakor dimaksudkan untuk menyinkronkan jadwal dan waktu pelaksanaan kegiatan Debat Publik di daerahnya masing-masing serta memberikan penjelasan teknis dan berbagi hal yang harus dipersiapkan KPU kabupaten/kota. Di akhir Rakor disepakati beberapa point penting yakni bulan Pelaksanaan, Tanggal/Jam Rekaman Tanggal Tayang, Jam Tayang, dan pilihan Siaran Tunda atau Siaran Langsung (live). (AR22)