Berita Terkini

Pelantikan Eselon III (Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dan Sekretaris Kabupaten Seruyan)

Palangka Raya. www.kalteng.kpu.go.id– Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah Arief Suja’i telah melantik 2 (dua) orang pejabat struktural Eselon III, Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dan Sekretaris Kabupaten Seruyan, Kamis (22/02). Acara pengambilan sumpah/janji jabatan dilaksanakan di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Sekretaris KPU Provinsi Kalteng dalam sambutannya mengatakan : “Saya ucapkan selamat kepada Saudara yang telah dilantik pada hari ini, segera mempelajari, menyesuaikan lingkungan dan suasana kerja yang ada secara cermat dimana tahapan Pilkada 2018 yang bersamaan dengan berjalannya tahapan Pemilu 2019, laksanakan konsolidasi internal serta koordinasi dengan baik dan seorang pemimpin harus bekerja dengan manajemen yang baik serta memantau sejauh mana pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai ruang lingkup tugas dan koordinasi Saudara”. Berikut 2 (dua) orang Pejabat Struktural Eselon III/Sekretaris yang dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia: 1) SEKRETARIS KPU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR Muji Prayogi, SH (jabatan lama Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengolahan dan Dokumentasi pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Timur), dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 89/SDM/05.5-Kpt/05/SJ/II/2018 tanggal 7 Februari 2018. 2) SEKRETARIS KPU KABUPATEN SERUYAN Ngadimin, S.PKP. (jabatan lama Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kotawaringin Seruyan menjadi Sekretaris KPU Kabupaten Seruyan), dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 91/SDM/05.5-Kpt/05/SJ/II/2018 tanggal 7 Februari 2018. (G.C)

16 Parpol Tingkat Provinsi Kalteng Calon Peserta Pemilu 2019 Ditetapkan Memenuhi Syarat

Palangka Raya, www.kalteng.kpu.go.id-. Sebanyak 16 (enam belas) Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 ditetapkan Memenuhi Syarat (MS) pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan Rapat Pleno Terbuka ini berlangsung diruang Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Minggu (11/02/2018). Hadir pada kegiatan ini,Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum, Kasubbag Hukum dan Operator Sipol, Bawaslu Provinsi, Perwakilan dari 16 Partai Politik Tingkat Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi beserta staf Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang terlibat dalam Pokja Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019. Sebelum dibuka secara resmi pada Pukul 09.10 WIB oleh Ketua KPU Provinsi kegiatan ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa mengawali kegiatan serta pembacaan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka oleh Sepmiwawalma Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum. Pada saat pembukaan, Ahmad Syar’i Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan “Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT karena pada pagi hari ini kita bisa berkumpul dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi di tingkat Kabupaten/Kota yang diselenggarakan pada saat ini, merupakan tugas dan kewajiban KPU untuk melaksanakan kegiatan verifikasi. Alhamdullilah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bisa mengejar target waktu sesuai PKPU terkait jadwal dan tahapan Pemilu 2019, walaupun terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengharuskan partai politik Peserta pemilu 2014 untuk diverifikasi. Ahmad Syar’i menjelaskan KPU melakukan verifikasi dengan datang ke kantor partai politik. Penetapan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan selanjutnya oleh KPU RI pada tanggal 17 Februari 2018. Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Partai Politik, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang berandil besar sesuai peranannya dalam menyukseskan setiap tahapan Pemilu 2019”. Sepmiwawalma Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan “Kita telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka yang hasilnya sebanyak 16 (enam belas) Parpol yang Memenuhi Syarat sebagai Calon Peserta Pemilu 2019 yang terdiri dari 12 Parpol lama meliputi Partai NasDem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Hanura, PBB dan PKPI dan 4 Parpol baru yaitu Perindo, PSI, Partai Garuda dan Partai Berkaya , yang dituangkan dalam Berita Acara Model BA.Rekap.KPU.Prov-Parpol Nomor 18 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor Kantor, dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 beserta Lampiran 1 Model BA.Rekap.KPU.Prov-Parpol dan Lampiran 2 Model BA.Rekap.KPU.Prov-Parpol”. Hasil dari Pleno ini selanjutnya akan disampaikan ke KPU RI untuk pelaksanaan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 berdasarkan hasil penelitian administrasi dan penelitian administrasi hasil perbaikan, hasil verifikasi dan verifikasi hasil perbaikan pada kepengurusan Partai Politik Peserta tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. (G.C).

Rakor Evaluasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Pada Pilkada Serentak 2018

Palangka Raya, www.kalteng.kpu.go.id-. KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan 11 KPU Kabupaten/Kota terkait Evaluasi Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018. Kegiatan Rapat Koordinasi berlangsung diruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (09/02/2018). Hadir pada kegiatan Rakor yang dimulai pukul 13.00 WIB ini yaituKetua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Perencanaan dan Data, 1 orang operator Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), Pejabat Eselon III dan IV beserta beserta staf Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang terlibat dalam pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah H. Ahmad Syar’i. Adapun yang dilaporkan dan dibahas dalam pelaksanaan Rakor ini meliputi 1) Laporan Perkembangan (Progres) Tahapan Coklit oleh PPDP; 2) Data Pemilih Tambahan dari TPS pada beberapa Desa/Kelurahan dan Kecamatan (form A.A-KWK); 3) Daftar Inventaris Masalah (Kualitas A. KWK, Kinerja PPDP); 4) Presentasi dari 11 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari dokumentasi Gerakan Coklit Serentak, dokumentasi proses coklit oleh PPDP, dokumentasi proses coklit oleh PPDP, Data Pemilih tercoklit (Laki-laki, perempuan, pemilih pemula, disabilitas). (G.C)

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Melantik PAW Anggota KPU Kabupaten Barito Timur

Palangka Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H.Ahmad Syar’i melantik Hj. Dasimah, ST sebagai anggota KPU Kabupaten Barito Timur menggantikan Elviani, S.Pd yang mengundurkan diri sebagai Anggota pada tanggal 19 Januari 2018. Pelantikan dan Pengambilan janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Barito Timur ini berlangsung di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (02/02/2018). Hadir pada acara pelantikan ini, para Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua KPU Kabupaten Kabupaten Barito Timur,serta pejabat Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah beserta Staf. Hj. Dasimah, ST dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Barito Timur berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 11/SDM.13-Kpt/62/Prov/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Masa Jabatan 2013-2018. Dalam amanatnya H. Ahmad Syar’i menekankan kepada Anggota KPU Kabupaten Barito Timur yang baru dilantik agar “segera melakukan konsolidasi internal terkait tugas divisinya serta mempelajari langsung dalam melaksanakan tahapan baik itu tahapan Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 berdasarkan regulasi yang ada, karena saat ini ada beberapa tahapan yang cukup krusial dan sangat penting yaitu Pencalonan dan Penetapan Calon pada Pilkada 2018, Coklit Daftar Pemilih Pilkada 2018,Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 serta Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2019”. Selain itu, H.Ahmad Syar’i juga meminta dalam melaksanakan tugas sebagai komisioner, menjaga kehormatan lembaga, serta mengutamakan integritas, profesional, independen dan transparansi serta menjaga netralitas, berlaku adil sebagai penyelenggara pemilu. Diakhir sambutannya H.Ahmad Syar’i menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan ini, dan selamat menjalankan tugas baru, semoga Allah SWT memberikan bimbingan dan tuntunannya kepada kita semua dalam mengemban amanah ini.(G.C).

Penyerahan Hasil Verifikasi Partai Politik Tingkat Provinsi

Palangka Raya - Rabu (31/1) KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan dalam rangka penyampaikan hasil verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan dan keberadaan kantor Partai Politik Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan hasil verifikasi tersebut dilaksanakan di ruang aula Rumah Pintar Pemilu (RPP), Jalan Jenderal Sudirman No. 04 Palangka Raya. Penyerahan hasil verifikasi dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Verifikator Provinsi Kalimantan Tengah serta DPD/DPW Partai Politik, yaitu :1. Nasional Demokrat (NasDem), 2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), 5. Partai Golongan Karya (Golkar), 6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 7. Partai Demokrat, 8. Partai Amanat Nasional (PAN), 9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 11. Partai Bulan Bintang (PBB), 12. Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dilanjutkan pembacaan hasil verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan dan keberadaan kantor Partai Politik oleh Sepmiwawalma (anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan). Selanjutnya penyerahan Berita Acara hasil verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan dan keberadaan kantor kepada perwakilan 12 Partai Politik diserahkan oleh Ahmad Syar’i (Ketua KU Provinsi Kalimantan Tengah) dan didampingi oleh anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah serta disaksikan langsung oleh Satriadi (Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah). Av. Posted in Berita on Feb 01, 2018

KPU Provinsi Kalteng Kerahkan Lima Tim Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

Palangka Raya –Sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tanggal 11 Januari 2018, sehingga Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah segera membentuk dan mengerahkan sebanyak lima tim untuk melaksanakan verifikasi terhadap dua belas partai politik, lima tim tersebut bergerak dari pagi, siang hingga sore hari, Senin (29/01/2018). Tim melakukan verifikasi berdasarkan PKPU Nomor 06 Tahun 2018 antara lain terhadap formulir F4 parpol, surat keterangan domisili kantor, keterwakilan tiga puluh persen perempuan, kepengurusan partai politik yang dilengkapi dengan bukti Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Penduduk. Masing-masing tim diketuai oleh Komisioner, sedangkan partai politik yang dilakukan verifikasi yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Tim satu dipimpin Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah H.Ahmad Syar’i dengan anggota H.Ramly, Ansmy Rahayu, Ludiana Gultom, Soeprayogi, Mulyono,Jipriansyah, melakukan verifkasi Partai Keadilan Sejahtera pada pukul 08.30 Wib, selanjutnya melakukan verifikasi Partai Kebangkitan Bangsa pada pukul 11.00 Wib. Tim dua dipimpin Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Teknis Daan Rismon, dengan anggota Jimmy Anwar, M.Fahmi Zulfikar, Fetra Liany, Leni Asie, Sulistyono, Ahmad Sajana, melakukan verifikasi Partai Golongan Karya pada pukul 08.30 Wib, selanjutnya melakukan verifikasi Partai Demokrat pada pukul 11.00 Wib dan Partai Amanat Nasional pada pukul 13.00 Wib. Tim tiga dipimpin Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum Sepmiwawalma, dengan anggota Budi Sukma, Dian Marlen, Lilisiana, Kamelia, Zainudin, Joko, melakukan verifikasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pada pukul 08.30 Wib, selanjutnya melakukan verifikasi Partai Nasdem pada pukul 11.00 Wib dan Partai Hanura pada pukul 15.00 Wib. Tim empat dipimpin Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Perencanaan dan Data Taibah Istiqomah, dengan anggota terdiri dari Toni Sadoso Saputra, Fransiskus Hartanto, Kardinah Aprianty, Gagah Christiantoro, Luteri Suprietno, dan Albie Musawa, melakukan verifikasi Partai Bulan Bintang pada pukul 11.00 Wib. Tim lima dipimpin Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Umum Keuangan dan Logistik Sapta Mupakat Tatar Purba, dengan anggota Arief Suja’i, Sani, Rifani, Yusak, Icha Novita Haerany dan Rohandy Yusuf, melakukan verifikasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia serta pada pukul 08.30 Wib, selanjutnya melakukan verifikasi Partai Persatuan Pembangunan pada pukul 11.00 Wib. Khusus untuk Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) dikarenakan adanya pengurus partai politik tersebut yang sedang melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Mekah, maka tim tiga yang dipimpin Divisi Hukum Sepmiwawalma melakukan verifikasi Selasa (30/01/2018) pukul 09.00 Wib, sesuai dengan permintaan penjadwalan oleh Pengurus Partai Gerindra. Semua kegiatan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dihadiri tim Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.mfz18