Berita Terkini

Untuk Kesiapan Verifikasi Faktual Partai Politik, KPU Kalteng Adakan Bimtek

Palangka Raya – KPU Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari, pada tanggal 25 s.d 26 November 2017 bertempat di Aula Kahayan Swiss-Bell Hotel Danum Palangka Raya. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, anggota Divisi Hukum, anggota Divisi Teknis dan 1 (satu) orang operator Sipol KPU Kabupaten/Kota Se – Kalimantan Tengah dengan mengundang narasumber Biro Hukum Setjen KPU RI, Kasubbag Verifikasi beserta operator Sipol. Dalam kesempatan ini Ilham Saputra, anggota KPU RI di hadapan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan 14 KPU Kabupaten/Kota menyampaikan arahan serta hal-hal penting diantaranya : Agar KPU Provinsi, Kabupaten/Kota taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Layani peserta Pemilihan dan Pemilu secara adil dan setara. Nikmati pekerjaan dan bekerjalah dengan sepenuh hati. Jaga jarak dengan peserta Pemilihan dan Pemilu. Sementara itu Lucky Firnandi Majanto, Kabiro SDM KPU menyampaikan beberapa hal penting juga yaitu : Bekerjalah dengan terus menerus melaksanakan nilai dasar organisasi (NDO) yaitu Mandiri, Profesional, Integritas (MPI). Kesekretariatan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang ditingkatkan tidak hanya kuantitas/jumlah tetapi juga kualitas. Penilaian kualitas diutamakan kepada kinerja bukan kehadiran saja. Kehadiran merupakan bagian dari penilaian. Untuk jabatan tertentu dilakukan lelang jabatan untuk mengecilkan/menghindari likeordislike dalam penempatan seseorang dalam jabatan. KPU memberi beasiswa S2 Tata Kelola Pemilu bagi pegawai KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sedang direncanakan adanya Pusdiklat agar peningkatan kualitas pegawai dapat dipusatkan disana. Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sepmiwawalma. Yang intinya meminta KPU Kabupaten/Kota untuk bekerja profesional, cermat, cepat dan tuntas agar nantinya tidak ada lagi permasalahan atau ketidaksamaan persepsi dalam menjalankan tahapan baik dalam menghadapi Pileg dan Pilpres Tahun 2019 serta Pilkada Serentak Tahun 2018. (DM)

KPU RI Laksanakan Verifikasi dan Klarifikasi Calon PAW Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sisa Masa Jabatan 2013-2018

Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan Verifikasi dan Klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sapta Mupakat Tatar Purba untuk menggantikan Edi Winarno yang telah diangkat dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2017-2022 pada 20 September 2017. Verifikasi dan Klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah ini berlangsung diruang Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (25/11/2017). Hadir padakegiatan Verifikasi dan Klarifikasi ini, Ilham Saputra Anggota KPU Republik Indonesia, Ahmad Syar’i Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah beserta Daan Rismon dan Sepmiwawalma Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Kepala Biro SDM Setjen KPU RI Lucky Firnandy Majanto beserta Kepala Bagian Diklat dan 2 orang Staf. Verifikasi dan Klarifikasi kepada Sapta Mupakat Tatar Purba dilakukan oleh Ilham Saputra dan Lucky Firnandy Majanto dimulai pada pukul 18.15 WIB s/d 19.15 WIB. Ilham Saputra menyatakan “Kegiatan Verifikasi dan Klarifikasi ini dilaksanakan untuk sebagai bagian dari proses Penggantian Antarwaktu Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah dimana Anggota sebelumnya Edi Winarno telah diangkat dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2017-2022 pada 20 September 2017 serta tindaklanjut dari Surat Ketua KPU RI nomor 721/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 tanggal 21 November 2017 perihal Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah An. Edi Winarno”. Hasil dari kegiatan ini dituangkan ke dalam Berita Acara nomor 76/SDM.13-BA/05/KPU/XI/2017 tentang Klarifikasi dan Verifikasi Calon Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah yang ditandatangani oleh Ilham Saputra dan Lucky Firnandy Madjanto sebagai Klarifikator dan Verifikator, Sapta Mupakat Tatar Purba sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Syar’i, Daan Rismon dan Sepmiwawalma sebagai saksi. Setelah selesainya kegiatan Verifikasi dan Klarifikasi Lucky Firnandy Madjanto mengatakan bahwa “hasilnya Sapta Mupakat Tatar Purba menyatakan bersedia menjadi PAW Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan dokumen persyaratan administratif yang bersangkutan dinyatakan lengkap, untuk selanjutnya yang bersangkutan akan dilantik menjadi PAW Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah sisa masa jabatan 2013-2018 pada hari Senin, 27 November 2017 pukul 16.00 WIB serta langsung mengikuti kegiatan Rapim yang dilangsungkan di Surabaya” pungkasnya. (G.C).

Monitoring dan Supervisi Penyerahan dan Penerimaan Dokumen Pendaftaran Partai Politik di Kabupaten Seruyan Pasca Putusan Bawaslu

Palangka Raya - Sepmiwawalma anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan beserta 2 (dua) orang Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan monitoring dan supervisi penyerahan serta penerimaan dokumen Partai Politik Pasca Putusan Bawaslu di KPU Kabupaten Seruyan,Rabu (22/11). Sepmiwawalma meninjau langsung pelaksanaan penyerahan dokumen Partai Politik di Kabupaten Seruyan, sesuai petunjuk Surat Ketua KPU RI Nomor : 710/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017, perihal Pelaksanaan Putusan Bawaslu. Adapun penerimaan daftar nama anggota Partai Politik serta salinan KTA dan KTP Elektronik/Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota mulai tanggal 20 Nopember s/d 22 Nopember 2017 pukul 08.00 s/d 16.00 WIB dan di hari terakhir penerimaan ditutup pada pukul 24.00 WIB. Terkait penyerahan dan penerimaan dokumen Partai Politik di KPU Kabupaten Seruyan, sampaidi hari terakhir tanggal 22 Nopember 2017 pukul 24.00 WIB, tidak satupun dari 9 Partai Politik berdasarkan Putusan Bawaslu RI, datang untuk menyerahkan dokumen dimaksud.Pada tanggal 22 Nopember 2017, malam harinya Partai Republik datang ke KPU Kabupaten seruyan untuk konsultasi dan tidak membawa dokumen apapun. Partai Bulan Bintang (PBB), sudah menyerahkan dokumen ke KPU kabupaten seruyan, berupa Lampiran 2 Model F2 Parpol serta salinan KTA dan salinan KTP-el pada tanggal 16 Oktober 2017 pukul 19.38 WIB dan dokumen dinyatakan lengkap serta diberikan tanta terima pukul 21.10 WIB. Sedangkan Partai Indonesia Kerja (PIKA) menyerahkan dokumen berupa Lampiran 2 Model F2 Parpol serta salinan KTA dan salinan KTP-el pada tanggal 17 Oktober 2017 pukul 23.01 WIB, dokumen diterima dan diberikan tanda terima dengan keterangan tidak lengkap pada pukul 23.59 WIB.(Apr).

Pelantikan PPK dan PPS Kecamatan Seruyan Hilir serta Kecamatan Seruyan Hilir Timur

Palangka Raya - KPU Kabupaten Seruyan melaksanakan pelantikan PPK dan PPS di aula Kesbangpol Kabupaten Seruyan, Kamis (23/11). Pelantikan dilaksanakan oleh Agus Sukron Ma’mun (Ketua KPU Kabupaten seruyan). Agus Sukron Ma’mun melantik 10 (sepuluh) anggota PPK serta 48 (empat puluh delapan) orang anggota PPS Kecamatan Seruyan Hilir dan Kecamatan Seruyan Hilir Timur. Dalam kegiatan pelantikan PPK dan PPS Kecamatan Seruyan Hilir serta Kecamatan Seruyan Hilir Timur tersebut, selain anggota KPU Kabupaten Seruyan juga dihadiri oleh Kompol Agus Dwi Suryanto (Wakapolres Kabupaten Seruyan), Teguh (Kasi Intel Kejari Kabupaten seruyan), Hj. Rusnah (Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten seruyan), Rusmiansyah (Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Seruyan), Camat Seruyan Hilir dan Camat Seruyan Hilir Timur, Nanang Effendi (Panwas Kecamatan Seruyan Hilir) serta Ridwan dan Astutik Wahyuningrum (Panwas Kecamatan Seruyan Hilir Timur) . Setelah pelantikan PPK dan PPS, Sepmiwawalma (anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan) memberikan sambutan dan pengarahan kepada anggota PPK dan PPS yang telah dilantik. Sepmiwawalma menjelaskan bahwa menjadi anggota PPK dan PPS harus bisa menjaga sikap dan independensi. “Dalam melaksanakan tugas maka harus berpijak pada peraturan perundang – undangan yang berlaku, karena apabila ada pelanggaran kode etik maka akan berhadapan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)” tegas Sepmi. Disamping itu, Agus Sukron Ma’mun juga menyampaikan beberapa hal terkait tugas PPK dan PPS, “sebagai anggota PPK dan PPS harus menjaga independensi serta tetap berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Seruyan” ujarnya. Selesai acara pelantikan PPK dan PPS kegiatan dilanjutkan dengan Bimtek terhadap PPK dan PPS tentang Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Tahun 2018, yang disampaikan oleh Sepmiwawalma dan Agus Sukron Ma’mun (Apr).

Penyusunan TOR dan RAB DIPA 076 TA 2018 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalteng

Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Kegiatan Penyusunan TOR dan RAB DIPA 076 Tahun Anggaran 2018 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah. Kegiatan ini berlangsung diruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa(22/11/2017). Peserta kegiatan sebanyak 30 orang yaitu Kasubbag Program dan Data dan Operator RKA-K/L dari Provinsi dan 14 Kabupaten/Kota. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sepmiwawalma, dalam sambutannya Sepmiwawalma menyampaikan “Rencana Kegiatan itu harus tersusun dengan baik, karena jika perencanaan tidak baik maka kegiatan tidak akan berjalan dengan baik, serta harus memperhatikan adanya Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat setelah kegiatan dan disertai bukti pendukung berupa rencana kegiatan, dokumentasi berupa foto, daftar hadir kegiatan, narasumber, dan laporan naratif”. Term Of Reference (TOR) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sangat penting bagi Instansi maupun Lembaga Pemerintah. TOR merupakan dasar untuk melaksanakan kegiatan yang terdiri dari dasar hukum, gambaran umum, tujuan pelaksanaan, mekanisme pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan jumlah anggaran. Sedangkan RAB adalah rincian anggaran biaya yang berdasarkan TOR. Kumpulan RAB dan TOR ini yang menjadi dasar untuk Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL), dimana proses selanjutnya RKA-KL diusulkan ke KPU RI dan dibahas lebih lanjut dengan DPR RI, yang jika disetujui baru disahkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan usulan RKA-KL dijadikan Pagu bagi Satuan Kerja. Selanjutnya Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM, Toni Sadoso Saputra yang memimpin selama kegiatan berlangsung menyatakan “kita sepakati bagi KPU Kabupaten/Kota yang belum menyelesaikan TOR dan RAB DIPA 076 Tahun Anggaran 2018 agar diselesaikan paling lambat besok”. Hasil dari TOR dan RAB ini akan kami sampaikan menyampaikan ke Sekretariat Jenderal KPU RI pada hari Kamis, 24 November 2017 pungkas Toni Sadoso Saputra. (G.C)

Diskusi dan Rakor Parmas KPU Kalteng

Palangka Raya – Guna mensosialisasikan regulasi Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak Tahun 2019, KPU Kalteng menyelenggarakan “Diskusi Publik tentang Regulasi Pemilu 2019 dan Rapat Koordinasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se - Kalimantan Tengah tentang Partisipasi Masyarakat (Parmas) pada Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019” di Hotel Neo – Palma, Palangka Raya, Kamis (16/11). Kegiatan ini dibagi kedalam 2 (dua) sesi. Sesi pertama mengundang 14 anggota KPU Kabupaten/Kota divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat; 14 Partai Politik tingkat Provinsi; Perwakilan masing-masing 1 orang dari 14 Sekolah/Madrasah tingkat atas/guru PPKn, serta 1 orang perwakilan dosen FISIP dari 4 universitas yang ada di Palangka Raya, mengulas tentang : Pemilih dan pencalonan yang disampaikan Ahmad Syar’i, Ketua KPU Kalteng; Bagaimana proses pengelolaan data kependudukan dalam konteks pemilu 2019, oleh dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah; Persepsi dan aspirasi masyarakat tentang rekruitmen pencalonan, oleh Kepala Binda Kalimantan Tengah, serta; Sistem regulasi dan implementasi pengawasan pemilu oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Sesi kedua, yang dimulai pukul 13.00 – selesai, hanya dikuti 14 KPU Kabupaten/Kota karena merupakan rapat internal yang dipandu secara bergantian oleh Ahmad Syar’i selaku anggota divisi SDM dan Parmas; Daan Rismon selaku anggota divisi teknis penyelenggara; Taibah istiqamah, anggota divisi keuangan, umum dan logistik; serta Arief Suja’i, sekretaris KPU. (Wln)