Berita Terkini

Rakor Pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc Pemilu 2019

Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc (PPK, PPS dan KPPS) Pemilihan Umum Tahun 2019, di Neo Hotel Palma Palangka Raya tanggal 17 s/d 18 Januari 2018. Kegiatan Rapat Koordinasi KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengahmerupakan tindaklanjut dari Rapat Koordinasi serupa KPU RI dengan KPU Provinsi se Indonesia yang berlangsung tanggal 15 s/d 17 Januari 2018 di Jakarta. Kegiatan Rakor Se Kalteng tersebut diawali pembukaan oleh Ketua KPU Provinsi Ahmad Syar’i didampingi oleh 3 Anggota KPU, Sekretaris dan Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM. Dalam pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut, Ketua KPU Provinsi menyampaikan “kegiatan dilaksanakan bertujuan untuk memmahami lebih mendalam dan menyamakan persepsi mengenai PKPU Nomor 3 Tahun 2018 khususnya terkait rekrutmen dan pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc (PPK, PPS dan KPPS) pada Pemilu 2019 dengan menggunakan 2 alternatif metode yaitu metode evaluasi dan penilaian kinerja terhadap PPK dan PPS yang ada saat ini bagi penyelenggara Pilkada Serentak 2018 atau metode kedua yaitu seleksi umum khusus untuk KPU Kabupaten/Kota yang telah menyelenggarakan Pilkada 2018 yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur dan Barito Selatan harus dengan metode seleksi umum. “Selanjutnya dari kegiatan Rakor disusun dan dihasilkan draft Pedoman Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc (PPK dan PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2019” pungkas Ahmad Syar’i. (G.C)

Rakor FORKOMINDA dan Penandatanganan MOU

Palangka Raya - Dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah sepuluh kabupaten dan satu kota Se-Kalimantan Tengah Tahun 2018, dilaksanakan Rakor FORKOMINDA dan Penandatangan MoU, di Aula Graha Bhayangkara Polda Kalteng, Selasa 16/01/2018. Peserta terdiri dari unsur Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, dan Polres Kabupaten/kota. Kapolda Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal Polisi Anang Revandoko dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, untuk memberikan gambaran tantangan tugas dan perkembangan strategis yang akan dihadapi, serta menyamakan persepsi visi dan misi yang disepakati dan akan digunakan sebagai pedoman mewujudkan pelayanan prima dalam penanganan tindak pidana khususnya terkait dengan pidana Pemilihan. Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Teknis Daan Rismon Pitan, SIP selaku narasumber menyampaikan bahwa Gakkumdu harus mempunyai acuan dan dasar hukum dalam menjalankan tugasnya, antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU, serta surat-surat edaran KPU. Daan Rismon juga memberikan gambaran bahwa potensi permasalahan dalam Tahapan Pilkada 2018 dan dinamikanya, antara lain ada empat tahapan yaitu pada tahapan pencalonan, masa kampanye, hari pemungutan suara dan saat rekapitulasi hasil perhitungan suara. Pada kesempatan itu dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kalteng, Polda Kalteng dan Bawaslu Provinsi Kalteng dalam rangka menciptakan situasi pemilihan umum tahun 2018 yang kondusif di provinsi Kalimantan Tengah. Turut hadir Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Said Ismail, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Abdul Razak, Plh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sepmiwawalma.(mfz18)

Sembilan KPU Kabupaten/Kota Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah

Palangka Raya – Sembilan KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2018 menerima hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari RSUD dr. Doris Sylvanus, di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Jenderal Sudirman No. 04, Selasa (16/1/2018). Acara penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan ini dimulai pada pukul 16.00 WIB dan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU Kabupaten/Kota, Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, IDI Provinsi Kalimantan Tengah, BNN Provinsi Kalimantan Tengah dan HIMPSI Provinsi Kalimantan Tengah. Daan Rismon Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, memberikan sambutan mewakili Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang pada saat itu berhalangan hadir. Dalam sambutannya “bahwa penyerahan hasil tes kesehatan bakal calon Kepala Daerah sesuai jadwal KPU dan untuk pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan ini nanti akan diumumkan setelah penetapan bakal calon yang diadakan oleh KPU Kabupaten/Kota”, katanya. Sebelum penyerahan berkas hasil pemeriksaan kesehatan, Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Rian Tangkudung menyampaikan beberapa hal, yakni tentang pelaksanaan tes kesehatan. “Pemeriksaan kesehatan dimulai sejak tanggal 11 – 13 Januari 2018 lalu, dengan jumlah yang diperiksa sebanyak 66 orang atau 33 bakal calon dari 9 (sembilan) Kabupaten/Kota dan kami melaksanakan sesuai dengan prosedur serta menyelesaikan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh KPU”, kata dr. Rian. Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Acara selanjutnya adalah penyerahan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan yang diserahkan langsung oleh Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya dr. Rian Tangkudung kepada 9 KPU Kabupaten/Kota yaitu : KPU Kabupaten Kapuas, KPU Kabupaten Katingan, KPU Kabupaten Pulang Pisau, KPU Kabupaten Gunung Mas, KPU Kabupaten Seruyan, KPU Kabupaten Barito Utara, KPU Kabupaten Barito Timur, KPU Kabupaten Murung Raya dan KPU Kota Palangka Raya. Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani ini dilakukan untuk melengkapi persyaratan yang ada dalam rangkaian tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Daerah. (DM)

Doris Periksa Kesehatan Bakal Calon

Doris Periksa Kesehatan Bakal Calon Published : 14-01-2018 Last Updated: 16-01-2018   Palangka Raya -- Untuk menjadi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju pada pemilihan kepala daerah di 10 (sepuluh) Kabupaten dan 1 (satu) Kota se Kalimantan Tengah tahun 2018 membutuhkan kesehatan fisik dan psikis yang prima serta bebas dari penggunaan narkoba. Menurut Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dalam sambutannya ketika acara pembukaan pemeriksaan kesehatan tanggal 11 Januari 2018, di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya bahwa dari 11 Kabupaten/ Kota terdapat 40 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), 30 Bapaslon, melalui jalur Partai Politik dan 10 Bapaslon melalui jalur perseorangan. Lebih lanjut, Ketua KPU menjelaskan bahwa standarisasi pemeriksaan sudah ditentukan dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 231 Tahun 2017, yang merupakan hasil koordinasi dan masukan dari IDI, HIMPSI dan BNN Pusat. Pilihan Rumah Sakit sulit dilakukan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada atas Rekomendasi IDI Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan di 2 (dua) Rumah Sakit, yaitu RSUD Imanuddin – Pangkalan Bun sebanyak 7 (tujuh) Bapaslon dari Kabupaten Lamandau dan Sukamara serta di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya 33 (tiga puluh tiga) Bapaslon dari Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Timur, Gunung Mas, Pulang Pisau, Katingan, Seruyan dan Kota Palangka Raya. sebagaimana penunjukan oleh 9 (sembilan) Kabupaten/Kota yang telah menandatangani Perjanjian Kontrak Pemeriksaan Kesehatan pada tangal 6 Januari 2018 di Aula RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun pemeriksaan kesehatan lebih difokuskan pada tiga aspek yakni fisik, psikis dan narkoba. Pemeriksaan dimulai pada hari Kamis pukul 11.30 WIB dan akan berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu dari tanggal 11 s.d 13 Januari 2018. Proses pemeriksaan kesehatan tersebut dikordinasi RSUD dr. Doris Sylvanus dengan melibatkan IDI, HIMPSI dan BNN Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan yang sama, juga memberikan sambutan kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah serta Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus. Sesuai jadwal tahapan, dari tanggal 15 s.d 16 Januari 2018 adalah batas akhir penyerahan hasil pemeriksaan kepada 9 (sembilan) KPU Kabupaten/Kota. (Rif)

Kerja Bakti KPU Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya – Pada hari Jumát, 12 Januari 2018 Pukul 07.30 WIB, KPU Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kerja bakti di lingkungan sekitar kantor dan dalam gedung kantor. Kegiatan yang dilaksanakan bersama-sama dan bersifat sukarela ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta akan lingkungan sekitar yang merupakan wilayah kerja setiap hari. Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan akan muncul rasa kebersamaan dan sikap sosial tanpa pamrih dari masing-masing individu guna mendukung koordinasi di lingkungan kerja. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh komisioner dan sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah ini, merupakan media yang cocok untuk saling mengakrabkan diri dengan sesama pegawai, karena dalam kegiatan ini terdapat suasana tidak ada sekat antara atasan dan bawahan, pejabat dengan staf, semuanya bekerja sama untuk membersihkan lingkungan kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah. (fet)

Pendaftaran Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018

Palangkaraya -- Dalam rangka pendaftaran bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2018, yang diusung oleh Partai Politik mulai tanggal 8 s/d 10 Januari 2018, ada 3 bakal pasangan calon yang mendaftar, Rabu (10/1). Pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang pertama yaitu Fairid Naparin, SE dan Hj. Umi Mastikah,SH, penyerahan dokumen pendaftaran pada pukul 11.00 WIB. Bakal Pasangan Calon diusulkan oleh gabungan Partai Politik : Golkar, Demokrat, PAN dan PPP. Pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang kedua adalah Tuty Dau dan H. Rahmadi HN, SH., MPA. Penyerahan dokumen pendaftaran pada pukul 11.45 WIB dan diusulkan oleh gabungan Partai Politik : Gerindra, PKB dan NasDem. Sedangkan Pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang ketiga yaitu Aries Marcorius Narang, SE., M.Si dan H. Said Akhmad Fawzi Zian Bachsin, S. HI, penyerahan dokumen pada pukul 20.30 WIB dan di diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Saat pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 tersebut, turut hadir Sepmiwawalma anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum & Pengawasan dan Kasubag Hukum Provinsi Kalimantan Tengah beserta staff untuk melaksanakan monitoring dan supervisi. (AV)