Berita Terkini

Jumlah DPS di Kalteng 1.682.723 Pemilih

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.ID – Sehubungan dengan telah ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di tingkat Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah (8-13 September 2020) dan Rekapitulasi DPS di tingkat Provinsi (16 September 2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng menyampaikan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 1.682.723. Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Serentak tanggal 15 Juli-13 Agustus 2020 telah berjalan lancar. Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) telah mendatangi pemilih untuk memastikan kebenaran data dan memasukkan pemilih baru. Dalam prosesnya, tidak ada satu pun petugas atau pemilih yang kemudian terdampak pandemi Covid-19 yang berarti protokol kesehatan dan keselamatan termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) telah terbukti efektif. Dari data A-KWK yang digunakan pada saat Coklit kemudian ditetapkan DPS sebanyak 1.682.723 (satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga) pemilih dengan rincian laki-laki 863.499 (delapan ratus enam puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) dan perempuan 819.224 (delapan ratus sembilan belas ribu dua ratus dua puluh empat), tersebar di 14 (empat belas) Kabupaten/Kota, 136 (seratus tiga puluh enam) Kecamatan, 1.572 (seribu lima ratus tujuh puluh dua) Kelurahan/Desa, 6.041 (enam ribu empat puluh satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini diungkapkan Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim pada acara Coffee Morning dengan wartawan di JCO Donuts Palangka Raya didampingi anggota KPU lainya yakni Wawan Wiraaatmaja, Sastriadi dan Eko Budi, Jumat (25/9/2020). Lebih lanjut dikatakan, Harmaim, saat ini telah dilakukan pengumuman DPS di seluruh desa/kelurahan se-Kalteng untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat dan pihak yang berkepentingan. Hal ini merupakan bagian dari proses perbaikan DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk transparansi dan keterbukan informasi. Bila dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2019 yang berjumlah 1.753.224 (satu juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu dua ratus dua puluh empat), terdapat selisih kurang sebesar 70.501 (tujuh puluh ribu lima ratus satu) pemilih. Terkait Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang tidak masuk di dalam DPS, dapat disampaikan bahwa data yang berasal dari administrasi kependudukan menjadi salah satu sumber data (selain DPT Pemilu Terakhir atau DPT Pemilu 2019) tetapi Daftar Pemilih ditentukan berdasarkan regulasi dan administrasi kepemiluan dan kondisi ril di lapangan salah satunya melalui Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020, terangnya. Menurutnya, dimungkinkan terjadi perbaikan pada DPS dengan mekanisme yang sudah ditetapkan terakhir dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 18 ayat (3) yang berbunyi “Usulan perbaika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A.1.A-KWK”. Usulan perbaikan ini masih harus diverifikasi lebih dulu sebelum diterima sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi “PPS melakukan verifikasi terhadap usuan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki.” KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah menginstruksikan untuk melengkapi data terkait semua proses penyusunan DPS dengan menekankan pada regulasi kepemiluan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilihan Kepala Daerah. Proses perbaikan ini masih dapat dilakukan bahkan di dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Masukan untuk perubahan atau perbaikan harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi Tes (PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 20 ayat (6b), Pasal 19 ayat (5), Pasal 20 ayat (5), dan Pasal 22 ayat (5). Harmain menambahkan, KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga memerintahkan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah untuk selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan pihak terkait lain untuk memastikan transparansi atau keterbukaan proses perbaikan DPS sampai ditetapkan menjadi DPT di tingkat Kabupaten paling lambat tanggal 16 Oktober 2020. Koordinasi ini tetap harus dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dari pemilih yang namanya ada di DPS atau DPT. Dikatakan, KPU Provinsi Kalimantan Tengah berharap masyarakat dan pihak yang berkepentingan melakukan pengecekan dan pemeriksaan DPS di tempat-tempat pengumuman atau dengan pengecekan secara online di : www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Bila ditemukan hal yang harus diperbaiki atau pemilih yang belum terdaftar, silakan menghubungi PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi Kalimantan Tengah, tutup Harmain. (dn)

KPU Kalteng Gelar Pengundian Nomor Urut

Palangka Raya - Pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah digelar Kamis (24/9), dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di Kahayan Ball Room Swiss BellHotel Danum Palangka Raya. Pengundian nomor urut dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dimana dalam kegiatan tersebut hanya dapat dihadiri oleh pasangan calon, 2 orang perwakilan dari Bawaslu provinsi atau bawaslu kabupaten/kota, 1 orang Liaision Officer (LO) masing-masing pasangan calon dan 5 anggota KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Penetapan nomor urut dilakukan usai kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur melakukan pengambilan pengundian dan pengambilan nomor urut. Usai mengambil nomor urut oleh masing-masing pasangan calon, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan pasangan nomor urut 1 dipegang oleh Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.T –Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si dan nomor urut 2 dipegang oleh H. Sugianto Sabran dan H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M. Penetapan nomor urut dituangkan dalam BA Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 43/PL.02.3-Kpt/62/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain mengatakan pengundian nomor urut pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dilakukan dengan tetap mematuhi protocol Covid-19. “Sebelumnya KPU juga telah menyampaikan kepada pasangan calon dalam rakor yang diadakan pagi hari tadi yang diwakili oleh LO paslon bahwa yang hadir adalah yang berkepentingan saja karena adanya PKPU nomor 13 yang baru” ucap Harmain. Harmain juga menambahkan pengamanan dari pihak kepolisian juga diperketat guna mengantisipasi adanya kerumunan massa dari tim sukses dan pemenangan dari kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Acara diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan dalam setiap tahapan pemilihan oleh masing-masing pasangan calon. (ER)

KPU Kalteng Tetapkan Pasangan Calon

Palangka Raya- Dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 telah ditetapkan melalui Rapat Pleno tertutup. Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (23/9/2020) di kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Harmain selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyebutkan, dua pasangan calon yang ditetapkan yakni pasangan H. Sugianto Sabran - H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M dan Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.T – Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si. Penetapan calon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah nomor 42/PL.02.3-Kpt/62/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020. Sebagaimana diketahui, pasangan Sugi-Edy diusul oleh Partai PDI-Perjuangan dan bersepakat dengan Partai Golkar yang memiliki 7 (tujuh) kursi, Nasdem 5 (lima) kursi, PKB 4 (empat) kursi, PAN 2 (dua) kursi, PPP 1 (satu) kursi, Perindo 1 (satu) kursi dan PKS 1 (satu) kursi. Sedangkan pasangan Ben-Ujang diusul oleh Partai Demokrat yang memiliki 6 (enam) kursi, Gerindra 5 (lima) kursi dan Hanura 1 (satu) kursi. “Setelah penetapan calon, tahap selanjutnya adalah Pengundian Nomor Urut yang akan dilaksanakan besok tanggal 24 September 2020 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya,” tutup Harmain.(ER/Foto: Tys)

Pastikan Gudang Logistik, PJU Polda Kalteng Kunjungi KPU Kapuas

Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id – Pastikan titik gudang logistik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 maka Pejabat Utama Polda Kalteng mengunjungi kantor KPU Kabupaten Kapuas. (Rabu, 23/09/2020) Kunjungan Pejabat Utama Polda Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh Dirlantas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Jafar Sodiq, yang dalam kunjungannya didampingi Kapolres Kapuas, AKBP. Manang Soebeti, SIK, M.Si, dan Kabag Ops, AKP Asdini Pratama Putra yang disambut dan diterima oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, Otovianus di ruang kerjanya. Dari pihak Polda Provinsi Kalimantan Tengah menanyakan kesiapan dan tempat gudang logistik KPU Kabupaten Kapuas untuk Pilgub Kalteng Lanjutan Tahun 2020 serta atas adanya informasi atas kegiatan Rakor antara Desk Kabupaten Kapuas pada Pilgub Kalteng dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kapuas dimana ada perbedaan jumlah Pemilih yang bila dilihat dari DP4 yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dengan DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kapuas dalam Rapat Pleno Penetapan DPS pada tanggal 13 September 2020 di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas. Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, Otovianus, menyampaikan “terkait Gudang Logistik, KPU Kabupaten Kapuas telah bersurat ke Pemerintah Daerah mohon dapat difasilitasi berupa Gedung Pertemuan Umum (GPU) Manggatang Tarung atau Gedung Olahraga (GOR) Panunjung Tarung Kuala Kapuas untuk dapat dipergunakan s/d bulan Januari 2021 dan sampai sekarang kami masih menunggu jawaban dan persetujuan untuk bisa digunakan oleh pihak KPU Kabupaten Kapuas”, adapun Opsi lain yang masih dalam proses adalah Pihak KPU Kabupaten Kapuas melihat penawaran yang masuk dari Perorangan atau pelaku usaha swasta dan telah melakukan survey salah satunya ke pihak ketiga dalam hal ini ke Gedung milik pribadi atau perorangan yaitu sudah melihat ke Gedung Eks. Barata Kuala Kapuas. Survey sudah dilaksanakan dan kondisi gedung cukup baik dan layak untuk menampung serta proses sortir, pelipatan dan pengepakan barang logistik Pilgub 2020”. Pada kesempatan yang sama Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas juga menyampaikan “bahwa DPS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kapuas adalah merupakan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh PPDP, yang kemudian ditetapkan oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten Kapuas secara berjenjang, dan jika terdapat warga Kabupaten Kapuas yang belum masuk dalam DPS maka saat ini ada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat pada tanggal 19 September s/d 28 September 2020, dimana bagi yang belum masuk bisa datang ke kantor PPS setempat dengan mengisi formulir model A.1.A-KWK dengan menyampaikan salinan/fotocopy KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil untuk diverifikasi oleh Badan Adhoc secara berjenjang sampai dengan tingkat KPU Kabupaten Kapuas sebelum ditetapkan sebagai DPSHP dan DPT”.(GC/edit).

Wujudkan Pilkada Kalteng Aman, Damai dan Sejuk, Polres Kapuas Gelar Fgd Bersama KPU dan Bawaslu di Kecamatan Kapuas Murung

Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id – Guna mewujudkan Pilkada atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 yang aman, damai dan sejuk, Polres Kapuas gelar FGD (Focus Group Discussion) bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Kapuas di Palingkau, Kecamatan Kapuas Murung, Rabu, (23/9/2020). FGD (Focus Group Discussion ini diinisiasi oleh Polres Kapuas dan dilaksanakan bertempat di ruang Aula Kecamatan Kapuas Murung. Kegiatan FGD yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura, Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas, Libu, Kasat Binmas Polres Kapuas, Iptu Imam Sahrofi, Wakapolsek Kapuas Murung, Camat Kapuas Murung, Joni Susilo, Perwakilan Danramil Kapuas Murung, Kacabjari Palingkau, Ketua MUI Kec.Kapuas Murung, Kepala KUA Kapuas Murung, Kades, Lurah, anggota PPK, anggota PPS se Kecamatan Kapuas Murung, Tomas, Toda, Toga dan Todat. Pimpinan FGD ini adalah Kasat Binmas Polres Kapuas, Iptu Imam Sahrofi. FGD (Focus Group Discussion) digelar dengan Tema “Wujudkan Pilkada Kalteng Tahun 2020 yang Aman, Damai dan Sejuk menyampaikan pada saat pembukaan “kegiatan FGD ini digelar disini memperhatikan angka pemilih berjumlah 16.989 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dimana yang merupakan terbanyak ke 5 (lima) dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas”. Ketua KPU Kabupaten Kapuas pasca kegiatan menyampaikan “Terima kasih kepada Polres Kapuas dalam hal ini Binmas Polres Kapuas yang telah menggelar kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan dan demi terciptanya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 yang aman, damai dan sejuk di Kabupaten Kapuas khususnya di Kecamatan Kapuas Murung ini tanpa money politic dan jangan menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) dalam pelaksanaan Kampanye yang dimulai pada 26 September s/d 5 Desember 2020, dan tidak lupa kita selalu mengingatkan pentingnya dalam setiap tahapan bahwa semua dilaksanakan dengan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 dengan minimal menggunakan masker serta cuci tangan sebelum beraktifitas”. Kesimpulan dari FGD (Focus Group Discussion) ini yaitu kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas untuk selalu mengedepankan rasa persaudaraan untuk menghindari konflik sosial akibat dari perbedaan pilihan dalam Pilkada Tahun 2020 ini, serta untuk mensosialisasikan bahwa pada tanggal 9 Desember 2020 untuk datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) menggunakan hak pilihnya dalam demokrasi guna menentukan dan memilih Pemimpin Provinsi Kalimantan Tengah. (Gagah Christiantoro).

KPU Kalteng Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Pilkada 2020

Palangka Raya- KPU Kalteng mengadakan Rapat Dalam Kantor persiapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah 2020 di Ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2020). Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak seperti Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim Kampanye atau Liasion Officer (LO) Bapaslon. Ketua KPU Kalteng, Harmain dalam sambutannya mengatakan, masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari yaitu dimulai pada 26 September-5 Desember 2020. Ada banyak hal yang harus disepakati bersama menyangkut soal tempat, jumlah, dan titik lokasi untuk peletakan Alat Peraga Kampanye (APK). Eko Wahyu Sulistiobudi selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM juga menyebut, akan membuat kesepakatan bersama partai politik (parpol) pengusung dan LO bapaslon. Sebab, KPU Samarinda akan menerima desain APK seperti baliho, spanduk serta bahan kampanye seperti selebaran, brosur, dan leaflet. Eko Wahyu berharap desain sudah bisa diselesaikan agar pihaknya bisa memfasilitasi dalam hal percetakan.“Sampai hari ini, soal jumlah masih belum selesai adanya revisi PKPU Nomor 4/2017. Sebab masih dalam tahap uji publik namun draft sudah kami terima. Mudah-mudahan itu tidak berubah. Jumlahnya nanti ada 200 persen yang bisa dicetak oleh paslon. Sedangkan KPU maksimal hanya 5 lembar untuk tingkat kota. Itu hanya baliho dan spanduk. Di tingkat kelurahan, ada semacam umbul-umbul,” ungkap Eko Wahyu. Oleh sebab itu, harmain menekankan desain diharapkan rampung secepatnya. “Item tersebut dicetakkan oleh KPU, namun pemasangannya mengacu PKPU RI Nomor 10/2020 diserahkan kepada tim kampanye paslon,” ujarnya. Setiap desain yang diterima KPU harus mematuhi regulasi dan larangan. Diantaranya tidak boleh memuat foto Presiden dan Wakil Presiden RI atau orang di luar pengurus partai politik. “Selain yang difasilitasi KPU, masing-masing paslon boleh mencetak 200 persen dari yang diadakan oleh KPU. Misalnya baliho di tingkat kabupaten 5, maka mereka boleh mencetak 10 tiap masing-masing paslon,” jelas Harmain. Setelah disepakati bersama, pemasangannya pun nanti bisa seragam dan tidak ada lagi komplain dari masing-masing paslon. Sedangkan untuk uji publik, nanti akan dipasang oleh pihak paslon. KPU Kalteng hanya mencetakkan saja. Jumlah yang dicetak oleh pihak paslon dan KPU Kalteng harus disepakati dan ditetapkan. “Ke depannya, akan ada pembahasan-pembahasan yang lebih rinci lagi menyangkut soal teknis pemasangannya. Sebab ke depannya akan agak ruwet. Apakah rangka pemasangannya melebar atau bersusun ke atas. Nanti kami coba simulasikan yang terbaik. Agar kampanye berjalan baik,” lanjut Harmain. Harmain berharap, 29 September 2020 nanti semua sudah rampung dan siap masuk ke percetakan untuk digandakan.(Srk)