Berita Terkini

KPU Ajak IDI, HIMPSI Dan BNN Kerjasama

Palangka Raya- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menggelar RDK (Rapat Dalam Kantor) Persiapan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di aula RPP KPU Provinsi Kalteng, Jumat (14/08). Peserta yang diundang adalah dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah serta KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (KOTIM). Dalam rapat Plh. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Eko Wahyu Sulistiobudi menyampaikan bahwa, “RDK dilaksanakan terkait persiapan tahapan pencalonan dan persiapan pembentukan tim pemeriksaan kesehatan pasangan calon dimana stakeholder seperti IDI, HIMPSI dan BNN akan melakukan tes kesehatan kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan juga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim” ujar Eko. Pada kesempatan yang sama Sastriadi selaku Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan 3 (tiga) lembaga/himpunan yang akan masuk dalam tim dimaksud seperti IDI, HIMPSI dan BNN nantinya akan melakukan tes kesehatan baik itu tes kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba. Oleh karena itu menurut Sastriadi dipandang perlu dilakukan RDK seperti ini agar ada kesiapan dan pemberitahuan di awal bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan melaksanakan tahapan tersebut. Dan juga Ketua KPU Kabupaten Kotim Siti Fattonah, “mengharapkan kerjasama yang baik juga antara IDI, HIMPSI dan BNN yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah untuk bisa memfasilitasi kegiatan tahapan pemeriksaan kesehatan yang juga dilaksanakan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur yang diselenggarakan bersama dengan tahapan pemeriksaan kesehatan Pilgub Kalteng, karena untuk sebagian contohnya HIMPSI tidak ada di Kabupaten Kotim untuk saat ini, yang ada hanya IDI dan BNN”, ujar Siti. Oleh karena itu beliau meminta agar HIMPSI Wilayah Kalteng bisa berkoordinasi dengan anggota HIMPSI yang ada di Kotim bisa memfasilitasi kegiatan dimaksud. Sastriadi juga mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah bersedia bekerja sama dengan KPU sekaligus juga menginformasikan bahwa nanti akan dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Provinsi Kalimantan Tengah, IDI Wilayah Kalteng, HIMPSI Wilayah Kalteng dengan BNN Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bentuk kesepahaman dan pernyataan kesiapan membantu dalam proses kegiatan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Mengakhiri kegiatan RDK, Eko menyampaikan harapannya pada saat proses pemeriksaan kesehatan nanti semua yang terlibat dapat bekerja dengan maksimal dalam proses pelaksanaan kegiatan dimaksud.(DM)

KPU Kabupaten Kapuas Lantik PAW Anggota PPS Kelurahan Panamas

Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id – KPU Kabupaten Kapuas telah melaksanakan acara Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPS Kelurahan Panamas Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020, Sabtu, (15/08/2020). Acara Pelantikan ini bertempat di ruang RPP KPU Kabupaten Kapuas pada pukul 09.30 WIB. Hadir pada acara Pelantikan PAW Anggota PPS itu diantaranya Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido selaku Plh Ketua KPU Kabupaten Kapuas yang melantik. Turut hadir juga diacara pelantikan PAW adalah Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Muntiara, serta Ketua PPK Selat dan Anggota PPS Desa Panamas. Acara Pelantikan PAW Anggota PPS dimulai dengan Pembacaan SK Penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) serta pengambilan sumpah yang dibacakan langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido dengan menghadirkan Rohaniawan Islam dan Kementerian Agama Kabupaten Kapuas. Setelah Pengambilan Sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah disaksikan oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas yang hadir dan saksi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas. Anggota PPS yang dilantik adalah Lubis yang menggantikan Akhmad Habibi yang mengundurkan diri dari Anggota PPS Kelurahan Panamas Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Penggantian Antar Waktu ini adalah sebagai kegiatan PAW kedua yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kapuas setelah beberapa waktu atau tepatnya pada 15 Juni 2020 yang lalu juga telah menetapkan 10 orang sebagai Pengganti Antar Waktu Badan Adhoc KPU Kabupaten Kapuas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020. Adapun total keseluruhan Badan Adhoc yang dilakukan PAW dan telah dilakukan Pelantikan pada bulan Juni dan Agustus 2020, menjadi 11 orang sebagai Pengganti Antar Waktu Badan Adhoc (PPK, PPS dan Sekretariat PPK). Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido, pasca pelantikan menyampaikan kepada Pengganti Antar Waktu PPS Kelurahan Panamas Kecamatan Selat yang telah dilantik agar segera beradaptasi, bekerja serta menjaga soliditas Tim dalam menyukseskan seluruh Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020, juga selalu untuk mengedepankan koordinasi dan bekerja sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang ada. “Saya harap selalulah mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada setiap tahapan Pemilihan yang dijalankan dimasa pandemi”, tutup Adi.(G.C).

Antisipasi Pelanggaran KPU Kalteng Adakan Raker

Sampit- Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang disinyalir dapat terjadi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Kerja yang dibagi per wilayah di Aquarius Boutique Hotel, Sampit pada tanggal 10 s/d 12 Agustus 2020 dengan menggandeng Bawaslu dan Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) Provinsi Kalimantan Tengah sebagai narasumber. Rapat Kerja wilayah I ini khusus diadakan untuk KPU dan Bawaslu/Sentra Gakkumdu (Kepolisian dan Kejaksaan) dari Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Seruyan dan Lamandau. Dari internal KPU sendiri dihadiri oleh lima anggota beserta satu orang kasubbag hukum. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wawan Wiraatmaja, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah divisi Perencanaan dan Data. “Tujuan dari diselenggarakan rapat kerja ini adalah untuk menyamakan persepsi, memberikan pemahaman dan pengertian terkait aturan yang berlaku dalam setiap tahapan agar meminimalkan potensi pelanggaran baik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah maupun pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur,” ujar Samsul Anam, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas selaku Ketua Penyelenggara saat memberikan sambutan. Sapta Tjita, Anggota KPU divisi Hukum dan Pengawasan yang bertugas sebagai moderator kegiatan juga mengharapkan kegiatan ini dapat menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, karena masing-masing penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas saat ini telah mempunyai pemahaman yang sama terkait aturan yang berlaku dalam setiap tahapan. Diakhir kegiatan, KPU Provinsi Kalimantan Tengah memberikan cinderamata berupa plakat kepada para nasumber.(Wln).

Rapat Persiapan Pencalonan

Palangka Raya- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menggelar RDK (Rapat Dalam Kantor) Persiapan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di aula RPP KPU Provinsi Kalteng, Kamis (13/08). Dalam rapat Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan RDK dilaksanakan terkait persiapan tahapan pencalonan dan persiapan pembentukan Kelompok Kerja (pokja) dimana stakeholder seperti Kementrian Agama, Dinas Pendidikan, Polda dan Pengadilan Negeri dilibatkan.“Stakeholder yang terkait akan dilibatkan KPU dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon” ujar Harmain. Dikesempatan yang sama Sastriadi selaku Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan 4 (empat) lembaga yang akan masuk dalam pokja seperti Kemenag, Dinas Pendidikan, Polda dan Pengadilan Negeri yang nantinya akan melakukan verifikasi terhadap dokumen calon dapat lebih detail karena pasangan calon yang dokumennya akan diverifikasi tidak banyak. Sastriadi juga mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah bersedia bekerja sama dengan KPU sekaligus juga menginformasikan kegiatan verifikasi dijadwalkan akan dilaksanakan setelah tahapan pendaftaran selesai dilakukan. Mengakhiri kegiatan RDK Harmain menyampaikan harapannya pada saat proses verifikasi nanti semua yang terlibat dapat bekerja dengan maksimal guna meminimalisir kesalahan yang mungkin bisa mengakibatkan sengketa pemilihan.(ER)

Inspektorat Kapuas Sampaikan Hasil Reviu Pengadaan APD Tahapan Coklit pada KPU Kabupaten Kapuas

Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id – Inspektorat Kabupaten Kapuas menyampaikan hasil reviu Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tahapan Coklit pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas. (7/8/2020) Pelaksanaan Serah Terima Hasil Reviu Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Tahapan Coklit pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020, bertempat di kantor Inspektorat Kabupaten Kapuas dengan Hasil Reviu tanggal 5 Agustus 2020 bernomor register hasil reviu: 744/42/LHR-PBJ/KPU/Insp-Kps.2020 tentang Kebutuhan dan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Tahapan Pencocokan dan Penelitian pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas. “Laporan Hasil Reviu ini berdasarkan hasil kerja dari Tim Reviu yang telah dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari Kerja dimulai tanggal 23 Juli s/d 5 Agustus 2020, yang hasilnya baru bisa kita sampaikan hari ini,” ungkap Heribowo, Inspektur Kabupaten Kapuas sekaligus penanggungjawab Reviu Pengadaan APD, kami juga mengucapkan terima kasih telah memberi kepercayaan kepada kami APIP Daerah di Kabupaten Kapuas untuk membantu tugas KPU Kabupaten Kapuas dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 dalam hal ini yaitu pelaksanaan reviu,” pungkasnya. Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, Otovianus menyampaikan “terimakasih atas terlaksananya kegiatan penyerahan Laporan Hasil Reviu yang terlaksana pada hari ini, semoga kerjasama dalam hal bantuan pelaksanaan reviu ini dapat berlanjut dikemudian hari, dimana hasil reviu ini akan kami laporkan segera kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah”. (G.C).

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih terkait Pemilih berusia 17 Tahun dan telah Menikah

Palangka Raya- Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Terkait Pemilih Berusia 17 Tahun dan telah menikah, Selasa 5/08/2020 di Ruangan Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah dipimpin oleh Harmain (Ketua KPU) bersama Wawan Wiratmaja, Sapta Tjita, Eko Wahyu Sulistiobudi, Sastriadi (Anggota KPU) dan Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Rakor ini diadakan sebagai tindak lanjut dari tahapan pencocokan dan pencoklitan Data Pemilih yang telah dilakukan serentak oleh KPU Se Indonesia khususnya KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang dimulai pada tanggal 15 Juli 2020 disemua wilayah di Kalimantan Tengah. Rapat Koordinasi ini mengundang Titi Yukrisna dan Siti Wahidah (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan), dan Brigong Tom selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah (Disdukcapil) bersama Ambar Ratmoko (Kabag. PIAK dan Pemanfaatan Data), serta Surian Noor dan Hasbullah selaku Kabag Tata Usaha dan dan Kasi Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kantow Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kanwil Kemanag). Dalam Rakor ini, disampaikan Wawan Wiratmaja (anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) beberapa temuan dilapangan selama pencoklitan yang telah dilakukan KPU sampai 5 Agustus 2020 adalah pemilih yang belum melakukan perekaman data KTP Elektronik dan Pemilih yang telah menikah namun tidak dapat menunjukan Akta Nikah ataupun KTP Elektroniknya pada saat dilakukan pencoklitan sehingga hal tersebut cukup menyulitkan petugas pencoklitan untuk menentukan TPS bagi pemilih tersebut. Pada Rakor ini, Brigong dan Ambar Ratmoko menyampaikan apresiasi kepada KPU yang telah memberikan data kependudukan (KTP) pemilih yang diterima KPU dari Pemerintah telah dicocokan dengan data dilapangan sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat menindaklanjuti serta memberikan solusi untuk permasalahan yang berkaitan dengan KTP Elektronik, salah satunya bagi pemilih yang berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara 9 Desember 2020 dapat mendatangi Kantor Disdukcapil untuk melakakukan perekaman KTP Elektronik dan mengambilnya pada saat telah berusia 17 Tahun di Kantor Kecamatan ataupun di Disdukcapil. Selain itu bagi Pemilih yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik disebutkan Ambar,”bahwa pemilih dimaksud sudah memiliki KTP yang telah diterbitkan Disdukcapil dan dipersilahkan mengambil KTP nya di Kantor Kecamatan tempat domisili Pemilih tersebut”. Sedangkan Surian Noor menyampaikan bahwa syarat untuk menikah adalah memiliki KTP sehingga akta nikahnya dapat diterbitkan oleh Instansi terkait, jika tidak memiliki KTP bisa dikatakan hal tersebut pernikahan illegal. Sapta Tjita mengungkapkan pada prinsipnya KPU berusaha melayani pemilih yang telah terdapat pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara 9 Desember 2020 nanti, oleh sebab itu KPU akan selalu berkoordinasi dan bekerjasama mencari solusi bersama Bawaslu dan Instansi terkait mengenai Data Kependudukan dalam hal ini Disdukcapil, pungkasnya.”(Srk)