Berita Terkini

KPU Sosialisasikan Tahapan Kepada PTN Dan PTS Di Kota Palangka Raya

Palangkaraya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dengan mengundang Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Palangkaraya. Acara tersebut diadakan di Aula RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (23/07/20). Acara dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Eko Wahyu Sulistiobudi (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) dengan didampingi oleh Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas Samsul Anam yang bertindak sebagai moderator dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas Fetra Liany. Sosialisasi ini dihadiri oleh 11 (sebelas) Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. Dalam sambutannya Eko Wahyu Sulistiobudi, selaku narasumber menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk menyatukan pandangan terhadap proses pelaksanaan pemutakhiran data pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, sehingga tidak ada warga Palangka Raya yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak terdaftar dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Sebagaimana diketahui untuk bisa terdaftar sebagai pemilih, ada beberapa syarat yang diatur dalam Undang-undang (UU) seperti genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan dari Disdukcapil, tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Eko dalam materinya menyampaikan bahwa ada 4 (empat) tahapan yang tertunda saat pandemi yang seyogyanya awalnya Pemilihan Gubernur dilaksanakan di bulan September menjadi Desember 2020, yaitu : Pelantikan dan masa kerja PPS, Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, Pemutakhiran data pemilih dan Penyusunan dan penetapan daftar pemilih. “ Hal yang wajib KPU laksanakan yaitu : melakukan kegiatan harus sesuai dengan protokol kesehatan, bagi penyelenggara Adhoc Apabila tidak bisa melakukan rapid tes, minimal harus ada surat keterangan bebas dari influenza, dan pengumuman DPT oleh PPS pada tanggal 28 Oktober s.d 6 Desember 2020, “ tutup Eko.(DM)

Rapat Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan KPU Semester I Tahun Anggaran 2020 Tingkat Wilayah KPU Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Rekonsiliasi (Rekon) dan Penyusunan Laporan Keuangan KPU Semester I Tahun Anggaran 2020, minggu 19/07/2020 sampai dengan 21/07/2020 bertempat di Hotel Neo Palangka Raya. Dengan peserta kegiatan terdiri dari Sekretaris, operator SIMAK dan operator Saiba Sekretariat KPU Se-Kalimantan Tengah. Rakor dibuka pada pukul 19.00 WIB oleh anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Eko Wahyu Sulistiobudi, yang mengatakan bahwa kegiatan ini diadakan sebagai persiapan Reviu Laporan Keuangan Semester I Tahun 2020 sesuai Surat dari Inspektur Utama KPU RI kepada jajaran di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyiapkan dokumen administrasi dalam rangka menghadapi jadwal rekonsiliasi, penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan T.A. 2020 semester I. “Oleh sebab itu maka pentingnya dibuat laporan keuangan yang tepat waktu dan tepat guna untuk seluruh KPU Kabupaten Kota di Kalimantan Tengah yang pendanaannya bersumber dari APBN,“ ujar Eko. Hal senada disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Arief Suja’I yang menyatakan agar setiap Sekretaris KPU Kabupaten/Kota agar mempersiapkan laporan barang persediaan, laporan SIMAK Barang Milik Negara, dan Berita Acara Opname Fisik BMN hingga per Juni 2020. Arief juga mengungkapkan bahwa dokumen harus disiapkan dalam bentuk digital yang nantinya akan disampaikan pada saat pertemuan reviu laporan keuangan tingkat UAKPA dan UAPPA-W. Dalam Rapat ini, KPU Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus melakukan update perkembangan pelaksanaan Rapid Test bagi jajaran penyelenggara badan adhoc yaitu PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) sebagai syarat terlaksananya kegiatan coklit serentak dalam rangka pemutakhiran data pemilih di seluruh Indonesia terutama di Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Tengah. Turut hadir pada kegiatan ini sebagai narasumber yaitu Suryo Hartono dan Samsul Arifin perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya yang menyampaikan mengenai Juknis SIMAK 20.0.0, Juknis Saiba 20.0.0, Juknis Persediaan, Juknis Menu Likuidasi, Evaluasi Kinerja Portofolio Aset, Revaluasi BMN, selain itu perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rival dan Karneji serta narasumber dari Kanwil Anggaran Provinsi Kalteng secara tatap muka menyampaikan mengenai penggunaan Akun khusus Belanja Covid-19 pada Satker. Serta dari Biro Umum KPU RI bagian SIMAK BMN Risma dan Mirah sebagai Koordinator Wilayah Kalimantan Tengah, Biro Keuangan KPU RI Bagian Aklap dan virtual melalui aplikasi zoom meeting.(Srk)

Apel Kesiapan 1.001 PPDP, Tandai Gerakan Coklit Serentak di Kapuas

Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id – KPU Kabupaten Kapuas menggelar Apel Kesiapan PPDP secara serentak di 17 Kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas, Sabtu, (18/7/2020). Apel kesiapan PPDP ini menandai gerakan pencocokan dan penelitian (Coklit) serentak yang telah dicanangkan KPU Republik Indonesia di seluruh Wilayah NKRI yang menggelar Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020. Gerakan Coklit Serentak merupakan lanjutan dari Gerakan Klik Serentak yang telah dilaunching tanggal 15 Juli 2020 yang lalu. Gerakan Klik Serentak (GKS dan Gerakan Coklit Serentak (GCS) diinisiasi KPU Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih dan untuk memastikan daftar pemilih disusun dengan baik dan sesuai aturan yang ada dalam Peraturan KPU. Pada tanggal 18 Juli 2020 ini dibuka dengan adanya Apel Kesiapan PPDP yang menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Usai apel, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas turut memantau PPDP dalam melaksanakan Coklit (pencocokan dan penelitian data pemilih) ke rumah warga atau tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Selat dan Bataguh atau wilayah yang dekat dengan kota Kuala Kapuas. Apel yang bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Kapuas ini dimulai pada pukul 08.00 WIB. Ketua dan 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan Apel Kesiapan PPDP di halaman kantor KPU Kabupaten Kapuas yang masuk Wilayah Kecamatan Selat, sedangkan 1 (satu) orang Anggota KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan Apel Kesiapan PPDP di Wilayah Kecamatan Bataguh. Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura, saat apel kesiapan PPDP yang turut diikuti pula oleh PPK, PPS dan Perwakilan PPDP di Kecamatan Selat menyampaikan pesan bahwa tahapan pemilihan yang dijalankan agar selalu diiringi dengan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditunjukkan dengan PPDP yang dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri berupa masker, faceshield/pelindung wajah, sarung tangan, membawa antiseptik dan menggunakan atribut pengenal PPDP berupa topi dan ban lengan, bagi PPDP saat melakukan Coklit ke rumah warga tidak lupa diwajibkan disiplin menjaga jarak, menghindari kontak fisik serta mengupayakan bertamu cukup di teras rumah. Untuk diketahui, 1.001 PPDP di Kabupaten Kapuas yang ditugaskan melaksanakan Coklit telah menjalani Rapid Test dengan hasil non reaktif. KPU Kabupaten Kapuas pada Gerakan Coklit Serentak ini berusaha meningkatkan kualitas dalam penyusunan daftar pemilih dengan tetap memprioritaskan keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020, dimana hari pemungutan suara atau penggunaan hak pilihnya akan dilaksanakan pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang. (G.C).

Coklit Serentak Dilakukan Kepada Para Tokoh Agama Di Kabupaten Kapuas

Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id – KPU Provinsi Kalimantan Tengah bersama KPU Kabupaten Kapuas lakukan monitoring Coklit Serentak yang dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dengan mendatangi kediaman Tokoh Agama di wilayah kelurahan Selat, Hulu Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, Sabtu (18/7/2020). Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain setelah melaksanakan monitoring bersama KPU Kabupaten Kapuas saat Coklit oleh PPDP di kediaman Tokoh Agama Rois Syuriah Nahdlatul Ulama K.H. Muchtar Ruslan mengatakan “Gerakan Coklit Serentak atau kegiatan Coklit pada hari ini yang dilakukan Petugas PPDP dengan mendatangi Tokoh Agama maupun Tokoh Masyarakat mengandung pesan moril kepada masyarakat Kabupaten Kapuas untuk turut mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan Coklit yang sedang berlangsung saat ini hingga tanggal 13 Agustus 2020 mendatang, serta menunjukkan kepada masyarakat bahwa tokoh-tokoh yang ada saja siap untuk didata dan siap memberikan informasi kepada Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih”. Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura, saat melakukan monitoring ini didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Perencanaaan Data dan Informasi, Adiresido serta Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Teknis Penyelenggara, Agus Helmi. Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura menyampaikan pesan bahwa masyarakat Kabupaten Kapuas jangan khawatir karena dalam bertugas petugas Coklit selalu melaksanakan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditunjukkan dengan PPDP yang dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, faceshield/pelindung wajah, sarung tangan, membawa antiseptik dan menggunakan atribut pengenal PPDP berupa topi dan ban lengan saat ke rumah-rumah warga. Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido, juga mengatakan masyarakat Kabupaten Kapuas tidak perlu khawatir karena 1.001 PPDP yang telah ditetapkan di Kabupaten Kapuas sudah menjalani Rapid Test dengan hasil non reaktif. KPU Kabupaten selalu berusaha meningkatkan kualitas dalam penyusunan daftar pemilih dengan tetap memprioritaskan keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020. (G.C).

RDK Bersama BMKG dan BPBD

Palangka Raya, KPU Kalteng.go.id - Kamis 16 Juli 2020, Komisi Pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK). Rapat dilaksanakan terkait pembahasan kondisi bencana alam di 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, acara dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Harmain disaksikan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah beserta Jajaran Sekretariat di Aula Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Hadir dalam pembahasan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Siti Wahidah dan Edi Winarno, dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Provinsi Kalimantan Tengah Catur Wiradi dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah diwakili Rita Suryastuti. Acara diawali dengan pengantar dari Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain dilanjutkan paparan dari Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum & Pengawasan Sapta Tjita, Divisi Perencanaan, Data & Informasi Wawan Wiraatmaja, dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM Eko Wahyu Sulistiobudi. Terkait kesiapan apa saja guna menghadapi atau mengantisipasi bencana alam dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Tahun 2020. Adapun, tujuan diselenggarakan RDK tersebut antara lain : Meningkatkan kapasitas dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dengan mengoptimalkan informasi BMKG; Memberikan impact positif terhadap upaya menyamakan pemahaman dan gerak untuk mendapatkan point-point strategis arah kebijakan dan sasaran penguatan kapasitas dalam konteks penyelenggaran tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020. Mempertemukan inovasi dan gagasan yang baru dengan kebijjakan program dan anggaran guna mengefektivitas penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Seperti yang dikatakan Kepala BMKG Catur Wiradi, bahwa kemarau tahun ini lebih basah dan tetap harus diwaspadai adanya 30% daerah yang berpotensi mengalami puncak kemarau lebih kering dari basahnya. Sedangkan Harmain mengatakan bahwa untuk menghadapi realitas tantangan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dengan mengoptimalkan operasional dan keterbatasan sumber daya, BMKG terus menginformasikan yang akurat sehingga menimbulkan menetapkan alternatif-alternatif guna mendukung tahapan penyelenggaraan.(Rif)

15 CPNS KPU Kalteng Mengambil Sumpah Janji

Palangka Raya KPU Kalteng.go.id- Bertempat di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Kegiatan pengambilan sumpah janji Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/07). Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah Arief Suja’I selaku pembina kepegawaian mengambil sumpah janji yang diikuti 15 orang Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam sambutannya Arief Suja’i mengatakan menjadi PNS itu merupakan amanah, rahmat yang patut disyukuri. Dan wujud rasa syukur itu diwujudkan dengan menjalankan tugas yang dilandasi kejujuran, kesetiaan dan disiplin. Dikesempatan yang sama juga Arief mengingatkan dalam PP no 53 Tahun 2010 Disiplin PNS ada 17 Kewajiban dan 15 larangan. Beliau juga mengingatkan dalam bekerja di KPU wajib mengutamakan bekerja secara transparan, berintegritas dan soliditas. “saat ini Kalimantan Tengah sedang menjalankan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati khusus Kabupaten Kotawaringin Timur. Saya ingatkan sekali lagi agar memahami aturan, UU, Perpu dan PKPU serta Keputusan maupun Surat Edaran, bekerja secara terencana, konseptual, target output jelas, jalin komunikasi, koordinasi, sinkronisasi yang sinergi. Diakhir sambutan “saya ucapkan selamat dan laksanakan tugas dengan baik sesuai dengan sumpah janji yang saudara ucapkan”, tutup Arief Suja’i. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Teknis Penyelenggara Sastriadi, para pejabat lingkup Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah.(Rif)