Berita Terkini

Antisipasi Pelanggaran KPU Kalteng Adakan Raker

Sampit- Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang disinyalir dapat terjadi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Kerja yang dibagi per wilayah di Aquarius Boutique Hotel, Sampit pada tanggal 10 s/d 12 Agustus 2020 dengan menggandeng Bawaslu dan Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) Provinsi Kalimantan Tengah sebagai narasumber. Rapat Kerja wilayah I ini khusus diadakan untuk KPU dan Bawaslu/Sentra Gakkumdu (Kepolisian dan Kejaksaan) dari Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Seruyan dan Lamandau. Dari internal KPU sendiri dihadiri oleh lima anggota beserta satu orang kasubbag hukum. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wawan Wiraatmaja, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah divisi Perencanaan dan Data. “Tujuan dari diselenggarakan rapat kerja ini adalah untuk menyamakan persepsi, memberikan pemahaman dan pengertian terkait aturan yang berlaku dalam setiap tahapan agar meminimalkan potensi pelanggaran baik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah maupun pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur,” ujar Samsul Anam, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas selaku Ketua Penyelenggara saat memberikan sambutan. Sapta Tjita, Anggota KPU divisi Hukum dan Pengawasan yang bertugas sebagai moderator kegiatan juga mengharapkan kegiatan ini dapat menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, karena masing-masing penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas saat ini telah mempunyai pemahaman yang sama terkait aturan yang berlaku dalam setiap tahapan. Diakhir kegiatan, KPU Provinsi Kalimantan Tengah memberikan cinderamata berupa plakat kepada para nasumber.(Wln).

Rapat Persiapan Pencalonan

Palangka Raya- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menggelar RDK (Rapat Dalam Kantor) Persiapan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di aula RPP KPU Provinsi Kalteng, Kamis (13/08). Dalam rapat Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan RDK dilaksanakan terkait persiapan tahapan pencalonan dan persiapan pembentukan Kelompok Kerja (pokja) dimana stakeholder seperti Kementrian Agama, Dinas Pendidikan, Polda dan Pengadilan Negeri dilibatkan.“Stakeholder yang terkait akan dilibatkan KPU dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon” ujar Harmain. Dikesempatan yang sama Sastriadi selaku Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan 4 (empat) lembaga yang akan masuk dalam pokja seperti Kemenag, Dinas Pendidikan, Polda dan Pengadilan Negeri yang nantinya akan melakukan verifikasi terhadap dokumen calon dapat lebih detail karena pasangan calon yang dokumennya akan diverifikasi tidak banyak. Sastriadi juga mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah bersedia bekerja sama dengan KPU sekaligus juga menginformasikan kegiatan verifikasi dijadwalkan akan dilaksanakan setelah tahapan pendaftaran selesai dilakukan. Mengakhiri kegiatan RDK Harmain menyampaikan harapannya pada saat proses verifikasi nanti semua yang terlibat dapat bekerja dengan maksimal guna meminimalisir kesalahan yang mungkin bisa mengakibatkan sengketa pemilihan.(ER)

Inspektorat Kapuas Sampaikan Hasil Reviu Pengadaan APD Tahapan Coklit pada KPU Kabupaten Kapuas

Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id – Inspektorat Kabupaten Kapuas menyampaikan hasil reviu Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tahapan Coklit pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas. (7/8/2020) Pelaksanaan Serah Terima Hasil Reviu Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Tahapan Coklit pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020, bertempat di kantor Inspektorat Kabupaten Kapuas dengan Hasil Reviu tanggal 5 Agustus 2020 bernomor register hasil reviu: 744/42/LHR-PBJ/KPU/Insp-Kps.2020 tentang Kebutuhan dan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Tahapan Pencocokan dan Penelitian pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas. “Laporan Hasil Reviu ini berdasarkan hasil kerja dari Tim Reviu yang telah dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari Kerja dimulai tanggal 23 Juli s/d 5 Agustus 2020, yang hasilnya baru bisa kita sampaikan hari ini,” ungkap Heribowo, Inspektur Kabupaten Kapuas sekaligus penanggungjawab Reviu Pengadaan APD, kami juga mengucapkan terima kasih telah memberi kepercayaan kepada kami APIP Daerah di Kabupaten Kapuas untuk membantu tugas KPU Kabupaten Kapuas dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 dalam hal ini yaitu pelaksanaan reviu,” pungkasnya. Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, Otovianus menyampaikan “terimakasih atas terlaksananya kegiatan penyerahan Laporan Hasil Reviu yang terlaksana pada hari ini, semoga kerjasama dalam hal bantuan pelaksanaan reviu ini dapat berlanjut dikemudian hari, dimana hasil reviu ini akan kami laporkan segera kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah”. (G.C).

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih terkait Pemilih berusia 17 Tahun dan telah Menikah

Palangka Raya- Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Terkait Pemilih Berusia 17 Tahun dan telah menikah, Selasa 5/08/2020 di Ruangan Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah dipimpin oleh Harmain (Ketua KPU) bersama Wawan Wiratmaja, Sapta Tjita, Eko Wahyu Sulistiobudi, Sastriadi (Anggota KPU) dan Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Rakor ini diadakan sebagai tindak lanjut dari tahapan pencocokan dan pencoklitan Data Pemilih yang telah dilakukan serentak oleh KPU Se Indonesia khususnya KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang dimulai pada tanggal 15 Juli 2020 disemua wilayah di Kalimantan Tengah. Rapat Koordinasi ini mengundang Titi Yukrisna dan Siti Wahidah (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan), dan Brigong Tom selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah (Disdukcapil) bersama Ambar Ratmoko (Kabag. PIAK dan Pemanfaatan Data), serta Surian Noor dan Hasbullah selaku Kabag Tata Usaha dan dan Kasi Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kantow Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kanwil Kemanag). Dalam Rakor ini, disampaikan Wawan Wiratmaja (anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) beberapa temuan dilapangan selama pencoklitan yang telah dilakukan KPU sampai 5 Agustus 2020 adalah pemilih yang belum melakukan perekaman data KTP Elektronik dan Pemilih yang telah menikah namun tidak dapat menunjukan Akta Nikah ataupun KTP Elektroniknya pada saat dilakukan pencoklitan sehingga hal tersebut cukup menyulitkan petugas pencoklitan untuk menentukan TPS bagi pemilih tersebut. Pada Rakor ini, Brigong dan Ambar Ratmoko menyampaikan apresiasi kepada KPU yang telah memberikan data kependudukan (KTP) pemilih yang diterima KPU dari Pemerintah telah dicocokan dengan data dilapangan sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat menindaklanjuti serta memberikan solusi untuk permasalahan yang berkaitan dengan KTP Elektronik, salah satunya bagi pemilih yang berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara 9 Desember 2020 dapat mendatangi Kantor Disdukcapil untuk melakakukan perekaman KTP Elektronik dan mengambilnya pada saat telah berusia 17 Tahun di Kantor Kecamatan ataupun di Disdukcapil. Selain itu bagi Pemilih yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik disebutkan Ambar,”bahwa pemilih dimaksud sudah memiliki KTP yang telah diterbitkan Disdukcapil dan dipersilahkan mengambil KTP nya di Kantor Kecamatan tempat domisili Pemilih tersebut”. Sedangkan Surian Noor menyampaikan bahwa syarat untuk menikah adalah memiliki KTP sehingga akta nikahnya dapat diterbitkan oleh Instansi terkait, jika tidak memiliki KTP bisa dikatakan hal tersebut pernikahan illegal. Sapta Tjita mengungkapkan pada prinsipnya KPU berusaha melayani pemilih yang telah terdapat pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara 9 Desember 2020 nanti, oleh sebab itu KPU akan selalu berkoordinasi dan bekerjasama mencari solusi bersama Bawaslu dan Instansi terkait mengenai Data Kependudukan dalam hal ini Disdukcapil, pungkasnya.”(Srk)

PAW Anggota Sukamara diambil Sumpah

Palangka Raya kpu.kalteng.go.id- Ketua KPU RI Arief Budiman berkenan melantik dan mengambil sumpah janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Sukamara Acep Sutisna Periode 2018-2023, Selasa (4/8/2020). Pelantikan dilakukan melalui media elekronik/teleconference oleh KPU RI diikuti KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah PAW anggota KPU Sukamara. Mengawali acara adalah pengucapan sumpah/janji yang kemudian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pelantikan secara simbolis serta pembacaan pakta integritas. Dalam sambutannya Arief Budiman mengucapkan selamat atas pelantikan. “Saya meminta yang sudah dilantik segera kerja dan memahami aturan yang berlaku serta menjaga netralitas, berintegritas dan profesional untuk dapat bersinergi guna mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dengan lancar dan sukses.” “Saya berharap semua dapat bekerja transparan dan terbuka,” tambah Arief. Dipenghujung sambutan beliau berpesan agar dapat bekerja dengan penuh berintegritas dimasa pandemi Covid-19 ini sehingga mampu menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020 dengan baik dan lancar.(Rif)

Melalui Radio, KPU Kabupaten Kapuas Gencarkan sosialisasi Coklit dan TPJ Pilgub Kalteng Lanjutan Tahun 2020

Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id– Melalui saluran atau kanal radio, KPU Kabupaten Kapuas gencarkan sosialisasi Coklit dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020. (30/7/2020) Ketua KPU Kabupaten Kapuas pasca siaran interaktif di Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas menyampaikan “tujuan dari pelaksanaan sosialisasi melalui radio ini adalah untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas, KPU Kabupaten Kapuas telah melaksanakan tahapan Coklit yang dimulai pada tanggal 15 Juli sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020 serta untuk menyampaikan bahwa Tahapan Program dan Jadwal (TPJ) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 ini berbeda, karena dilaksanakan ditengah Pandemi Covid-19 dan harus melaksanakan protokol Pencegahan Covid-19”. “Selain menyampaikan bahwa kita menghimbau masyarakat untuk menerima Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang datang ke rumah warga untuk melaksanakan Coklit Pemilih bahwa agar jangan ragu dengan petugas dari KPU yang datang kerumah-rumah karena telah menjalankan protokol Covid-19 yaitu memakai faceshield, sarung tangan, masker, juga memakai atribut petugas yang dibagikan yaitu ban lengan dan topi PPDP, dimana kita juga memastikan keamanan dan kesehatan warga yang didatangi petugas dengan telah memastikan bahwa petugas yang datang saat proses coklit telah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif, kita juga menyampaikan poin-poin di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020”, pungkas Jamilah Maisura. Kegiatan sosialisasi di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas ini dilaksanakan selama 5 kali tatap muka interaktif oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.(G.C).