Berita Terkini

PSL, 163 Warga TPS 01 Desa Jakatan Masaha Tetap Antusias Gunakan Hak

www.kalteng.kpu.go.id, Kuala Kapuas - Sebanyak 163 Warga tetap antusias menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk mencoblos calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019 di TPS 01 Desa Jakatan Masaha Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas, bertempat di Lapangan Desa Jakatan Masaha yang berada tidak jauh dari SMP Negeri 1 Jakatan Masaha, Rabu (24/4/2019). “Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada TPS 01 Desa Jakatan Masaha ini dilaksanakan oleh Petugas KPPS menindaklanjuti rekomendasi dari Panwascam setempat setelah pada pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 diketahui tidak terdapatnya surat suara Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019 saat petugas KPPS membuka kotak suara, setelah berkoordinasi dengan PPK Mandau Tawalang, Panwascam, KPU Kabupaten Kapuas dan Bawaslu Kabupaten Kapuas, sehingga pemungutan suara dilakukan hanya pada 4 jenis surat suara yaitu Surat Suara Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten” ungkap Harmain Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Pemungutan Suara ini dimulai pada pukul 07.00 WIB s/d 13.00 WIB. Pemungutan suara yang diikuti dengan warga dengan antusias, selanjutnya pada pukul 13.00 WIB dilanjutkan dengan penghitungan suara. Adapun DPT pada TPS 01 Desa Jakatan Masaha ini berjumlah 219 pemilih, adapun jumlah warga yang menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Lanjutan sebanyak 163 pemilih dengan rincian jumlah pengguna hak pilih dalam DPT berdasarkan form C.7.DPT-KPU sebanyak 161 pemilih (laki-laki 85 dan perempuan 76) serta jumlah pengguna hak pilih dalam DPK sebanyak 2 pemilih (laki-laki sebanyak 2 orang). Adiresido selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas yang melakukan monitoring pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang turut didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Herigalis Mahar mengatakan “Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan sampai dengan dilakukannya penghitungan suara pada TPS 01 Desa Jakatan Masaha di Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan ketentuan pelaksanaan, kami menyampaikan terimakasih kepada Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Bimasa Zebua, Tim BKO Polda Kalteng, Danramil 1011 Kapuas Hulu yang telah bertugas melakukan pengamanan pada hari ini”. Pada kesempatan sama, Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Bimasa Zebua menyampaikan “Dimulai dari perjalanan dinihari bersama Danramil 1011 Kapuas Hulu, perwakilan Bawaslu Kapuas, Komisioner KPU Kapuas dari Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu menuju TPS 01 Desa Jakatan Masaha Kecamatan Manadau Talawang ini yang hanya bisa diakses menggunakan transportasi air Pelaksanaan PSL di TPS 01 Desa Jakatan Masaha hari ini dengan situasi aman dan kondusif, dan kami harapkan setelah pemungutan suara dan penghitungan suara oleh KPPS berjalan dengan lancar juga pada saat logistik nanti bergeser ke PPK, personel juga sudah bersiap di lokasi”. (G.C).

209 Warga Desa Mampai Gunakan Hak Pilihnya Pada Pemungutan Suara Lanjutan Pemilu 2019

www.kalteng.kpu.go.id, Kuala Kapuas - Sebanyak 209 Warga diketahui menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Dapil Kapuas 4 pada TPS 01 Desa Mampai Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas bertempat di halaman SD Negeri 1 Mampai, Rabu (24/4/2019). Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada TPS 01 Desa Mampai ini dilaksanakan oleh Petugas KPPS menindaklanjuti rekomendasi dari Panwascam setempat setelah pada pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 diketahui tertukarnya Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Dapil Kapuas 4 saat warga melakukan pencoblosan tidak terdapat pasangan calon yang hendak warga coblos, setelah dicek oleh Petugas KPPS berkomunikasi dengan PPK Kapuas Murung dan PPK Selat ternyata surat surat yang diperuntukkan Dapil Kapuas 4 (Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung, Dadahup) berada pada beberapa TPS di Dapil Kapuas 1 (Kecamatan Selat), sehingga pemungutan suara khusus Pemilu Anggota DPRD Kabupaten dihentikan. Pemungutan Suara ini dimulai pada pukul 07.00 WIB s/d 13.00 WIB. Pada saat pemungutan suara sedang berlangsung pada pukul 10.30 lokasi TPS 01 Desa Mampai mulai tergenang aircraft pasang, akan tetapi pencoblosan tetap dilaksanakan sampai selesai pada pukul 13.00 WIB. Atas kesepakatan KPPS, Saksi dari Parpol, Pemantau, Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Kapuas untuk penghitungan suara yang dimulai pada pukul 13.00 WIB dilaksanakan di ruang kelas SD Negeri 1 Mampai. DPT pada TPS 01 Desa Mampai ini berjumlah 238 pemilih, adapun jumlah warga yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 209 pemilih dengan rincian jumlah pengguna hak pilih dalam DPT berdasarkan form C.7.DPT-KPU sebanyak 202 pemilih (laki-laki 96 dan perempuan 106) serta jumlah pengguna hak pilih dalam DPK sebanyak 7 pemilh (laki-laki 5 dan perempuan 2). Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Wawan Wiraatmaja yang melakukan monitoring pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang didampingi oleh Ketua PPK Kapuas Murung H. Syarwani mengucapkan “Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan sampai dengan dilakukannya penghitungan suara pada TPS 01 Desa Mampai ini secara keseluruhan berjalan dengan baik, lancar dan kondusif, juga tidak lupa menyampaikan terimakasih kepada Pamatwil Polda Kalteng Wilayah Kapuas Kombes Pol Ruli Agus Pramono, Wakapolres Kapuas Kompol Witdiardi, Kapolsek Kapuas Murung, Danramil Palingkau serta seluruh personil gabungan TNI-Polri yang telah melakukan pengamanan pada hari ini”. Pada kesempatan sama, Pamatwil Polda Kalteng Wilayah Kapuas Ruli Agus Pramono menyampaikan “Pelaksanaan pengamanan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada hari ini selain di TPS 01 Desa Mampai Kecamatan Kapuas Murung juga dilaksanakan di TPS 01 Desa Jakatan Masaha Kecamatan Mandau Talawang, dimana pengamanan dilakukan oleh satuan Sabhara Polda Kalteng, Anggota Polsek Kapuas Murung, dan pelaksanaan pengamanan pada hari ini situasi dalam keadaan kondusif”. (G.C).

Sekretaris KPU Provinsi Kalteng berikan briefing kepada 14 CPNS Sekretariat KPU Kabupaten/Kota

Palangka Raya - www.kalteng.kpu.go.id - Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah memberikan briefing (pengarahan) kepada 14 CPNS KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah. (Selasa, 23/04/ 2019). Pelaksanaan briefing yang dilaksanakan di Ruang Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah kepada CPNS KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah, yang dimulai pukul pada pukul 08.30 WIB. Hadir pada pelaksanaan briefing (pengarahan) yaitu Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM, Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM beserta jajaran sekretariat penyelenggara kegiatan serta peserta sebanyak 14 (empat belas) orang CPNS yang ditempatkan penugasannya pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah Arief Suja’i pada pembukaan kegiatan menyampaikan “Selamat bergabung bersama Keluarga Besar KPU Provinsi Kalimantan Tengah kepada Bapak/Ibu yang terpilih pada Seleksi CPNS Setjen KPU Tahun 2018, selamat bertugas, langsung belajar dan bekerja dengan baik apa yang ditugaskan oleh Pimpinan di KPU Kabupaten/Kota, serta harus menjaga netralitas, integritas dalam pelaksanaan tugas selaku Aparatur Sipil Negara”. Adapun pengarahan yang disampaikan Sekretaris KPU Provinsi meliputi bidang tugas KPU, azas-azas kepemiluan, waktu dan jam kerja, serta pemberitahuan alamat kantor KPU Kabupaten/Kota. “Selepas kegiatan pada hari ini silahkan saudara segera mempersiapkan diri dan sudah mulai bertugas di unit kerja KPU Kabupaten/Kota terhitung 1 Mei 2019” Adapun 14 orang CPNS yang ditempatkan di Unit Kerja KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut : Tri Agung Priyambogo / Sekretariat KPU Kabupaten Gunung Mas Kisfendy Noor Hidayadi / Sekretariat KPU Kabupaten Katingan Yenni Adelin / Sekretariat KPU Kabupaten Katingan Ivandra Solihin / Sekretariat KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Ayunevitasari / Sekretariat KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Heri Muliadi / Sekretariat KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Reyno Rizky Nurdandy / Sekretariat KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Edwina Ira Handayani Ginting / Sekretariat KPU Kabupaten Lamandau Abu Hanifa Samsu / Sekretariat KPU Kabupaten Lamandau Yosia Lamalewa / Sekretariat KPU Kabupaten Murung Raya Azka Mutia / Sekretariat KPU Kabupaten Sukamara I Made Galih Aditya / Sekretariat KPU Kabupaten Sukamara Puput Pujiarti / Sekretariat KPU Kabupaten Sukamara Dedy / Sekretariat KPU Kota Palangka Raya. (G.C).

KPU Harus Bersikap Netral dan Transparan

KPU Harus Bersikap Netral dan Transparan Published : 22-04-2019 Last Updated: 25-04-2019   Palangka Raya - Dalam rangka melaksanakan Peraturan KPU No 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi , KPU Kab/Kota pasal 76 huruf b , dimana dalam melaksanakan tugasnya anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa , papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu , Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye. Dalam hal ini tidak terkecuali, dilakukan juga oleh Harmain Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang menyatakan secara terbuka di media massa tentang adanya hubungan dengan calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yaitu : Siti Salhah (adik kandung) calon anggota DPRD Prov Kalteng dapil 1 dari Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Sihabuddin Mubarrak, S.Kom (adik kandung) calon anggota DPRD Prov Kalteng dapil 1 dari partai PDI-Perjuangan. “Surat pernyataan ini sebenarnya sudah saya sampaikan secara terbuka pada acara rapat pleno terbuka penetapan DCT pemilu 2019 KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 20 september 2018 yg dihadiri Bawaslu dan perwakilan partai politik provinsi Kalteng yang hadir pada acara rapat pleno tersebut” ujar Harmain. “Ini melaksanakan ketentuan pasal 8 huruf k peraturan DKPP no 2 tahun 2017 yg berbunyi " menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan saudara atau sanak saudara dgn calon peserta pemilu dan tim kampanye”. “Dengan keluarnya PKPU No 8 Tahun 2019 tanggal 18 maret 2019, dimana kewajiban tidak hanya menyampaikan dalam rapat, juga menyampaikan secara terbuka di media masa dan laman KPU, maka surat pernyataan secara terbuka yg saya tanda tangani di atas materai kembali disampaikan”lanjutnya. Selain sebagai ketentuan yang harus dilaksanakan, Harmain juga berharap seluruh penyelenggara pemilu khususnya KPU dan jajaran di Kalimantan Tengah juga memenuhi ketentuan PKPU NO 8 Tahun 2019, hal ini untuk menunjukan bahwa KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu tetap melaksanakan prinsip mandiri yang bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap peserta pemilu manapun. (Fet)

KPU Kapuas Musnahkan 6.973 Surat Suara Pemilu 2019

www.kalteng.kpu.go.id, Kuala Kapuas - ‎KPU Kabupaten Kapuas telah melaksanakan pemusnahan surat suara Pemilu 2019 sebanyak 6.973 Surat Suara Pemilu Serentak Tahun 2019. (Selasa, 16/04/2019). Pelaksanaan pemusnahan surat suara pada Pemilu Sentak Tahun 2019 dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kapuas disaksikan bersama bertempat di halaman GOR Panunjung Tarung yang dimulai pada pukul 20.00 WIB ini dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas Budi Prayitno bersama dengan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Adiresido dan Muntiara, dimana dihadiri serta disaksikan oleh Bawaslu Kapuas, Kapolres Kapuas, Dandim 1011/KLK, pihak TNI-AL, Kapolsek Selat. Budi Prayitno Anggota KPU Kabupaten Kapuas mengatakan “Pemusnahan surat suara Pemilu 2019 yang dilakukan pada malam hari ini sebagai tindak lanjut atas surat dinas KPU RI nomor 667/PP.10.5-SD/07/KPU/IV/2019 tanggal 10 April 2019 Perihal Pemusnahan Logistik Pemilu Tahun 2019 memperhatikan Peraturan Perundangan yang ada, dimana yang dimusnahkan adalah surat suara yang rusak dan surat suara yang setelah dihitung ada kelebihan dari kebutuhan yang ada dengan total jumlah surat suara rusak berjumlah 576 dan kelebihan surat suara berjumlah 6.397”. Adapun surat suara yang dimusnahkan sebagai berikut: 1) Surat Suara Rusak berjumlah 576 dengan rincian: Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden dengan jumlah 304; Surat Suara DPR RI Dapil Kalteng dengan jumlah 87; Surat Suara DPD RI Dapil Kalteng dengan jumlah 46; Surat Suara DPRD Provinsi Dapil Kalteng 5 dengan jumlah 46; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 1 dengan jumlah 15; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 2 dengan jumlah 42; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 3 dengan jumlah 6; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 4 dengan jumlah 14; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 5 dengan jumlah 16. 2) Surat Suara Kelebihan Surat Suara berjumlah 6.397 dengan rincian: Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden dengan jumlah 2.872; Surat Suara DPR RI Dapil Kalteng dengan jumlah 572; Surat Suara DPD RI Dapil Kalteng dengan jumlah 625; Surat Suara DPRD Provinsi Dapil Kalteng 5 dengan jumlah 500; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 3 dengan jumlah 793; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 4 dengan jumlah 210; Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 5 dengan jumlah 825. “Surat Suara Pemilu 2019 yang telah dilakukan pemusnahan ini dituangkan dalam Berita Acara nomor 034/PK.01-BA/6203/KPU-Kab/IV/2019 tentang Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Surat Suara Melebihi Kebutuhan yang nanti akan kita laporkan secara berjenjang kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah.” tutup Budi Prayitno. (G.C).

Meriahnya Pesta Demokrasi di Bumi Tambun Bungai

Palangka Raya (Rabu, 17 April 2019) - Masyarakat Bumi Tambun Bungai melaksanakan pesta demokrasi. Meriahnya pesta demokrasi lima tahunan ini pun juga dirasakan Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim. Setelah melakukan pemilihan di TPS 04 Kecamatan Pahandut, pria yang akrab disapa Ustadz Harmain ini mengimbau agar masyarakat memilih. Dirinya juga menerangkan, pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaksanakan dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Dia meminta agar masyarakat jangan ragu untuk menyalurkan hak pilih. Walaupun, kata dia, tidak ada Surat Pemberitahuan Memilih atau Undangan Memilih (C6), masyarakat masih tetap bisa memilih dengan menggunakan KTP-el. “KTP-el yang sesuai alamat tempat pemilihan,” kata dia, Rabu (17/4/2019). (Fet)