Berita Terkini

Header Rapat Umum Untuk Kampanye DPD Rapat Umum Untuk Kampanye DPD

Palangka Raya – KPU Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengadakan rapat koordinasi tentang kampanye. Kali ini tidak hanya mengundang calon anggota DPD tetapi juga partai politik dan instansi terkait dari Bawaslu, Polda, KPID, Kesbangpol, Biro Pemerintahan, Ombudsman dan BINDA Kalimantan Tengah. Agenda penting yang diangkat dalam rapat ini adalah penentuan lokasi untuk kampanye rapat umum calon anggota DPD. Bertempat di gedung Betang “Eka Tingang Nganderang” acara dimulai jam 09.00 WIB dibuka dan dipimpin langsung oleh Eko Wahyu Sulistiobudi, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah. “Sebagai informasi awal, untuk penetapan jadwal kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden sudah ditetapkan oleh KPU RI begitu juga dengan jadwal partai politik’ ungkap Eko saat membuka acara. Sedangkan jadwal untuk DPD dibuat KPU Provinsi, tambahnya. Jadwal kampanye rapat umum peserta pemilu baru boleh dilaksanakan 21 hari jelang masa tenang, yaitu pada tanggal 24 Maret 2019 - 13 April 2019. Dalam rapat ini ditentukan lokasi mana saja yang bisa digunakan peserta pemilu untuk rapat umum di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah dengan pengundian secara acak yang disaksikan perwakilan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Pada prinsipnya, pelaksanaan kampanye ini nantinya didukung penuh oleh stakeholder terkait khususnya dari pihak Binda dan Polda Kalimantan Tengah yang hadir dalam rapat ini. (DM)

KPU Provinsi Kalimantan Tengah Menggelar Lomba Senam Kreasi “Jingle Pemilu 2019”

Palangkaraya --- Minggu (17/3) Dalam rangka menyongsong Pemilu Serentak 2019, KPU Provinsi Kalimantan Tengah mensosialisasikannya melalui Lomba Senam Kreasi “Jingle Pemilu 2019” , yang dilaksanakan di Taman Pasuk Kameloh. Lomba Senam “Jingle Pemilu 2019” dilaksanakan dengan 2 (dua) kategori, yaitu kategori Pelajar/Mahasiswa(i) dan Ibu – Ibu Dharma Wanita/Organisasi Wanita. Adapun Jumlah Peserta Senam “Jingle Pemilu 2019” yang ikut berkompetisi dalam ajang Lomba Senam ini berjumlah 21 (dua puluh satu) Tim dari kategori Pelajar/Mahasiswa(i) dan 11 (sebelas) Tim dari Kategori Ibu – Ibu Dharma Wanita/Organisasi Wanita. Laporan pelaksanaan kegiatan Lomba Senam Kreasi “Jingle Pemilu 2019”, disampaikan oleh Arief Suja’I (Sekretaris KPU Provinsi dan dilanjutkan dengan sambutan dari Harmain (Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengata), sekaligus membuka acara Lomba. Dalam sambutannya, Harmain menjelaskan kepada peserta lomba bahwa Pemilu 2019 “Surat suara pada Pemilu 2019 berjumlah 5 buah, yakni surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara DPR RI, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsi dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota.” Untuk masyarakat di Kota Palangka Raya, jangan lupa untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 pada tanggal 17 April 2019, lanjutnya. Tim senam KPU Provinsi Kalimantan Tengah bersama Central Borneo Breakerz, turut serta memeriahkan acara pada opening Lomba. Lomba Senam Kreasi “Jingle Pemilu 2019” berjalan dengan lancar dan peserta lomba sangat antusias dan penuh semangat menampilkan senam kreasi terbaik mereka. Setelah 32 (tiga puluh dua) tim berkompetisi pada Lomba Senam Kreasi “Jingle Pemilu 2019”, akhirnya juri menentukan para juara untuk kategori pelajar/mahasiswa(i) yaitu : Juara I dari FKIP UPR, Juara II dari SMAN 1 Palangka Raya(Tim B), Juara III dari STMIK Palangka Raya, Juara Harapan I dari SMA Nusantara, Juara Harapan II dari SMA NU (Tim A), dan Juara Harapan III dari SMAN 4 Palangka Raya. Sedangkan kategori Ibu – Ibu Dharma Wanita/Organisasi Wanita, Juara I dari Bank Kalteng, Juara II dari Dharma Wanita Dinas PUPR Kota Palangka Raya, Juara III dari RSUD Dr. Doris Sylvanus, Juara Harapan I dari Wanita PGI Kalteng, Juara Harapan II dari Komunitas Sehat Petuk Ketimpun, dan Juara Harapan III dari Guru TK Al-Furqon. Untuk hadiah pemenang lomba senam kreasi “Jingle Pemilu 2019”, untuk 2 (dua) kategori yakni Juara I memperoleh uang tunai sebesar (Rp. 3.000.000,- Trophy & Piagam), Juara II (uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- Trophy & Piagam), Juara III uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- Trophy & Piagam), Juara Harapan I uang tunai sebesar (Rp. 750.000,- Trophy & Piagam), Juara Harapan II uang tunai sebesar (Rp. 500.000,- Trophy & Piagam) dan Juara Harapan III uang tunai sebesar (Rp. 350.000,- Trophy & Piagam). Av

Rapat Koordinasi Pemetaan Wilayah dan Analisa Daerah KPU dan Bawaslu

Palangka Raya - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemetaan Wilayah dan Analisa Daerah Partisipasi Terendah, Potensi Pelanggaran Pemilu, Rawan Konflik, Bencana Alam Pasca Pemilu 2019 dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu, 17 Maret 2019, Pukul 19.00 WIB di Café D’lavan, Palangka Raya. Rakor ini dihadiri oleh Ketua KPU Prov.Kalteng Harmain, Sastriadi (Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara),Eko Wahyu Sulistiobudi (Anggota KPU Divisi Parmas), Wawan Wiratmaja (Anggota KPU Divisi Perencanaan Program Data dan Informasi), Sekretaris KPU Prov.Kalteng Arif Sujai, serta Ketua Bawaslu Satriadi, Anggota Bawaslu Titi Yukrisna, Siti Wahidah dan Rudyanti Dorotea Tobing. Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi antara KPU dan Bawaslu proses sortir dan lipat surat suara dan surat suara rusak yang ada di Kalimantan Tengah sehingga tercipta pemilu yang aman, damai dan sejuk di Kalimantan Tengah. Bahwa setiap permasalahan dari tahap pencalonan sampai tahap rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pemenang Pemilu nanti diharapkan dapat diselesaikan bersama-sama, tentu dengan saling berkoordinasi antara KPU dan Bawaslu sehingga Pemilu 17 April 2019 mendatang dapat berjalan dengan baik. Dalam mekanisme sortir dan pelipatan surat suara, KPU berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1266/HK.03-Kpt/X/2018 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan dilakukan didalam gudang Logistik di setiap KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah. Terkait temuan dilapangan mengenai surat suara yang sifatnya masih diragukan , maka KPU menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk tindak lanjut penyelesaiannya. Sehingga disepakati antara KPU dan Bawaslu akan membuat Instruksi/Surat Edaran kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai Surat Suara. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari KPU dan Bawaslu RI mengenai keraguan terkait mekanisme sortir dan pelipatan surat suara serta kategori kerusakan surat suara. (Srk)

KPU Prov. Kalteng Menggelar Simulasi Pemungutan Suara Dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019

Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Simulasi Pemungutan Suara Dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 menjelang 32 hari menuju hari Pemungutan Suara. Acara Simulasi digelar bekerjasama dengan KPU Kota Palangkaraya di Taman Pasuk Kameloh Palangkaraya,Sabtu (16/3/2019) pagi.Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Walikota, Perwakilan dari DANREM, KAPOLRES, Anggota KPU se-Kalteng, Anggota Bawaslu Provinsi,Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya dan sekretariat KPU Prov Kalteng dan KPU Kota Palangkaraya. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain mengatakan simulasi dilakukan oleh Pemilih real dan saksi-saksi dari anggota KPU Kabupaten se-Kalteng. Seluruh Perlengkapan sebagaimana digunakan pada hari –H kecuali Surat Suara spesimen untuk simulasi. Selanjutnya Harmain menjelaskan tujuan simulasi yaitu dalam rangka mengevaluasi dan mengantisipasi permasalahan yang mungkin timbul dalam Pelaksanaan Pemilu. Warga Pemilih di TPS 420, tempat yang dipilih dilaksanakannya simulasi luar biasa antusias dan sudah hadir sejak TPS dibuka pada jam 07.00 wib. Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Prov Kalteng mengharapkan agar KPU Kabupaten dapat melakukan simulasi Penghitungan dan Pemungutan Suara di Kabupaten masing-masing.(LG)

Rapat Koordinasi Stakeholder dengan KPU terkait Pemetaan Wilayah dan Analisa Daerah

Palangka Raya - Demi terlaksananya Pemilu 2019 yang lancar dan aman bagi semua pihak, KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemetaan Wilayah dan Analisa Daerah Partisipasi Terendah, Potensi Pelanggaran Pemilu, Rawan Konflik, Bencana Alam Pasca Pemilu 2019 dengan Stakeholder terkait , (Kamis 14/03/2019) di Café Bistro Carnival Palangka Raya. Rakor ini dihadiri oleh KBO Reskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Igkalera), Badan Intelejen Daerah Prov.Kalteng (Lazuardi), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Aldius Patanan), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Ambar Ratmoko), Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (Catur Winarti), Telkom (Setyohadi) dan PLN (Risda Mohtar). Rakor ini dibuka oleh Ketua KPU Prov.Kalteng Harmain dan didampingi oleh Sastriadi Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, kegiatan ini merupakan antisipasi permasalahan yang akan terjadi pada saat berlangsungnya Pemilu Serentak 17 April 2019. Dalam Rakor ini disampaikan bahwa disetiap Kabupaten dan Kecamatan di Kalimantan Tengah telah dapat mengakses Telkomsel selain itu untuk cuaca di bulan Maret dan April curah hujan diperkirakan masih tinggi yaitu di daerah Kabupaten Barito Utara, Lamandau dan Kotawaringin Barat akan terjadi peningkatan curah hujan sehingga disetiap TPS yang ada perlu mendapat informasi terbaru mengenai hal tersebut sebelum berlangsungnya pencoblosan. Disdukcapil menyatakan semua Kabupaten dan Kota di Kalimantan tengah telah melaksanakan perekaman data namun dari data per Februari untuk perekaman data wajib KTP 1.818.843 jiwa hanya 1.671.692 jiwa yang telah terekam. Contohnya Kabupaten Barito Timur dari 2.300 jiwa yang telah direkam sisa 300 jiwa yang belum dicetak berdasarkan informasi terakhir yang diterima. Menurut Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah daerah yang rawan konflik adalah Barito Timur, Kotawaringin Timur, Kotawraingin Barat, Murung Raya dan Kapuas berupa konflik antara pendukung calon, demo anarkis, serta beberapa ASN yang ikut menjadi pendukung calon secara terbuka, pengusakan dan pembakaran fasilitas umum serta kesenjangan sosial yang menonjol antar pendukung calon. Binda menambahkan jangan sampai terulang lagi kasus pencoblosan oleh petugas KPPS /Penyelenggara Pemilu pada Pemilu 2014. Oleh sebab itu Harmain menegaskan semua pihak bertanggungjawab akan suksesnya gelaran Pemilu 2019 baik penyelenggara, Pemerintah, Pemda, peserta pemilu, masyarakat dan stakeholder lainnya.“Sukses pelaksanaan Pemilu 2019 akan ditentukan oleh banyak faktor, diantaranya kesiapan dari Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan kesiapsiagaan dari Aparat Keamanan dalam mengantisipasi berbagai potensi kerawanan Pemilu. Oleh karena itu, melalui Rakor ini dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, diharapkan terwujudnya sinergisitas yang kuat dan berkesinambungan antar pemangku kepentingan Pemilu, dalam upaya menciptakan Pemilu demokratis dan damai” pungkasnya. (Srk)

Iklan Kampanye Bagi Calon DPD

Palangka Raya – “KPU Provinsi Kalteng memfasilitasi calon anggota DPD untuk penayangan iklan kampanye”, Hal ini disampaikan Harmain, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah saat membuka Rapat Koordinasi bersama calon Anggota DPD di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah (13/3). Dari 20 calon anggota DPD yang diundang, hanya 12 calon DPD yang hadir. Hadir pula perwakilan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk ketentuan fasilitasi kampanye, KPU Provinsi diberi wewenang untuk memfasilitasi DPD, sedang untuk partai politik, calon dan calon wakil Presiden di fasilitasi oleh KPU RI, tambah Harmain saat memimpin rapat dengan didampingi Eko Wahyu, Anggota KPU Kalteng yang juga menangani masalah kampanye. Patut diketahui, KPU Kalteng hanya memfasilitasi penayangannya saja baik jadwal maupun media penayangannya untuk TV atau radio maupun koran, namun untuk pembuatan designnya diserahkan ke masing-masing calon DPD dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam juknis maupun PKPU. Bawaslu mengharapkan agar penayangan iklan kampanye di media menaati aturan. Konten dan isi iklan tersebut baiknya berisi hal-hal positif, hindari black and negative kampanye, imbuh Rudyanti D. Tobing, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah saat diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat. Paling lambat tanggal 20 Maret 2019 pukul 16.00 WIB, calon DPD harus menyerahkan design iklan kampanye tersebut ke KPU Kalteng bagian Hukum Teknis dan Hupmas, untuk dapat ditayangkan pada tanggal 24 Maret – 13 April 2019. Dan apabila design tidak sesuai dengan aturan, masih diberi kesempatan untuk perbaikan dalam waktu 1 hari. (Dm)