Berita Terkini

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara KPU Provinsi Kalteng dengan IDI, BNN dan HIMPSI

Palangka Raya- KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kalimantan Tengah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (25/08). Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan di aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Tujuan penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan terkait pemeriksaan kesehatan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020. Acara diawali sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain. Harmain menyampaikan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dilakukan karena tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon akan segera dimulai “Pendaftaran calon sendiri dibuka pada tanggal 4 s/d 6 September 2020 dan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dilakukan pada tanggal 4 s/11 September 2020” jelasnya. Selain di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, instansi seperti BNN dan HIMPSI ini juga akan bekerjasama dengan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur karena juga akan menggelar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur. Sementara untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon akan dilakukan di Rumah Sakit pemerintah di daerah masing-masing. Acara diakhiri dengan penandatanganan naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani oleh Harmain selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Mikko Uriamapas Ludjen, SpOG, M.Kes selaku Ketua IDI Wilayah Kalimantan Tengah, Drs. Edi Swasono, MM selaku Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah dan Dina Fariza Tryani Syarif, M.Psi, Psikolog selaku Ketua HIMPSI Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.(ER)

RDK DALAM RANGKA PERSIAPAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH 2020

Palangka Raya-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Dalam Kantor terkait persiapan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di aula RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah, selasa (25/08). Kegiatan dihadiri oleh Kabagbinops Roops Polda Kalimantan Tengah AKBP Murtiyanto, S.I.K., M.Si dan dari Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah Maria Cahaya. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain, dalam kata pembukanya beliau menyampaikan RDK dilaksanakan terkait pengamanan dan bagaimana teknis pendaftaran pasangan calon dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Rapat dipimpin oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Sastriadi disampaikannya bahwa Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 ini berbeda dari pemilihan sebelumnya, karena digelar di tengah pandemik Covid-19. “Karena itu protokol kesehatan harus dipatuhi dengan konsisten. Dimana para kontestan pemilihan, termasuk tim sukses dan pendukungnya mesti mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan penularan virus salah satunya pada tahapan pendaftaran yang sebentar lagi akan dilaksanakan termasuk adanya batasan jumlah masa dan pendukungnya” ujarnya. Himbauan yang sama juga disampaikan oleh satgas Penanganan Covid-19 dalam rapat dimana penyelenggara maupun peserta pemilihan pada saat pendaftaran agar wajib menggunakan masker, jaga jarak, rajin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Sementara untuk pengamanan dari pihak kepolisian, akan mulai ditugaskan di kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 03 September 2020 dengan jumlah personil 15 orang/hari dan dibagi dalam dua shift.(ER)

KPU Gelar Raker, Persiapan Sengketa Pelanggaran Pemilihan

Kuala Kurun- KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Kerja Wilayah II Persiapan Sengketa Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana Pilkada Tahun 2020 di GPU Damang Batu Kuala Kurun dari tanggal 20 s.d 22 Agustus 2020. Rapat kerja ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan guna mengantisipasi potensi pelanggaran yang mungkin dapat terjadi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020. Dalam rapat kerja yang telah diadakan kedua kalinya ini turut dihadiri Bawaslu, Gakkumdu dan KPU dari lima Kabupaten di Kalimantan Tengah (KPU Kabupaten Kapuas, KPU Kabuaten Pulang Pisau, KPU Kabupaten Gunung Mas, KPU Kabupaten Katingan dan KPU Kota Palangka Raya). Acara dibuka oleh anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Eko Wahyu Sulistiobudi. Dalam kata pembukanya Eko mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta dan undangan yang hadir dan berharap agar acara dapat berjalan lancar sampai selesai. “Saya berharap dengan diselenggarakannya raker ini dapat meminimalisir pelanggaran pemilihan yang bisa terjadi, dalam kegiatan ini kita dapat menyamakan persepi mengenai aturan dan regulasi pada setiap tahapan pemilihan” ucapnya. Rapat kerja menghadirkan Edi Winarno, DR. Rudyanto Dorotes Tobing dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Anton Rahmanto dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan IPDA Abi Karsa dari Polda Kalimantan Tengah sebagai Narasumber dipandu moderator anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sapta Tjita.(ER)

Pentingnya Sosialisasi Pencalonan Menjelang Tahapan

Palangka Raya- Menjelang tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, KPU Provinsi Kalimantan Tengah gencar melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Kegiatan sosialisasi pencalonan yang dilaksanakan dua hari berturut-turut digelar di Neo Hotel Palangka Raya dari tanggal 18 s/d 19 Agustus 2020. Sasaran peserta yang dilibatkan KPU untuk sosialisasi ini adalah dari partai politik peserta Pemilu 2019, instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi wanita dan para media baik media cetak, media elektronik maupun media online. Sesuai PKPU 1 Tahun 2020 tentang pencalonan, tujuan dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah melakukan sosialisasi ini untuk menyampaikan tahapan Pencalonan, syarat-syarat dari Pencalonan dan syarat-syarat Calon. Eko Wahyu Sulistiobudi selaku plh. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa tidak lama akan memasuki tahapan pencalonan. “Tahapan pencalonan ini merupakan tahapan yang sangat dinanti-nantikan oleh semua orang, siapa bakal calon yang mendaftar nanti, tanggal 28 Agustus s/d 3 September 2020 kita mengumumkan pendaftaran bapaslon dan tanggal 4 s/d 6 September 2020 pendaftaran bapaslon dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,“ ujar Eko. Sastriadi anggota KPU divisi Teknis Penyelenggara dan Sapta Tjita anggota KPU divisi Hukum dan Pengawasan juga wakil dari divisi Teknis Penyelenggara bertindak sebagai narasumber, dengan antusias menyampaikan materi terkait tentang pencalonan kepada seluruh peserta.(Fet)

KPU Ajak IDI, HIMPSI Dan BNN Kerjasama

Palangka Raya- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menggelar RDK (Rapat Dalam Kantor) Persiapan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di aula RPP KPU Provinsi Kalteng, Jumat (14/08). Peserta yang diundang adalah dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah serta KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (KOTIM). Dalam rapat Plh. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Eko Wahyu Sulistiobudi menyampaikan bahwa, “RDK dilaksanakan terkait persiapan tahapan pencalonan dan persiapan pembentukan tim pemeriksaan kesehatan pasangan calon dimana stakeholder seperti IDI, HIMPSI dan BNN akan melakukan tes kesehatan kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan juga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim” ujar Eko. Pada kesempatan yang sama Sastriadi selaku Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan 3 (tiga) lembaga/himpunan yang akan masuk dalam tim dimaksud seperti IDI, HIMPSI dan BNN nantinya akan melakukan tes kesehatan baik itu tes kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba. Oleh karena itu menurut Sastriadi dipandang perlu dilakukan RDK seperti ini agar ada kesiapan dan pemberitahuan di awal bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan melaksanakan tahapan tersebut. Dan juga Ketua KPU Kabupaten Kotim Siti Fattonah, “mengharapkan kerjasama yang baik juga antara IDI, HIMPSI dan BNN yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah untuk bisa memfasilitasi kegiatan tahapan pemeriksaan kesehatan yang juga dilaksanakan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur yang diselenggarakan bersama dengan tahapan pemeriksaan kesehatan Pilgub Kalteng, karena untuk sebagian contohnya HIMPSI tidak ada di Kabupaten Kotim untuk saat ini, yang ada hanya IDI dan BNN”, ujar Siti. Oleh karena itu beliau meminta agar HIMPSI Wilayah Kalteng bisa berkoordinasi dengan anggota HIMPSI yang ada di Kotim bisa memfasilitasi kegiatan dimaksud. Sastriadi juga mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah bersedia bekerja sama dengan KPU sekaligus juga menginformasikan bahwa nanti akan dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Provinsi Kalimantan Tengah, IDI Wilayah Kalteng, HIMPSI Wilayah Kalteng dengan BNN Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bentuk kesepahaman dan pernyataan kesiapan membantu dalam proses kegiatan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Mengakhiri kegiatan RDK, Eko menyampaikan harapannya pada saat proses pemeriksaan kesehatan nanti semua yang terlibat dapat bekerja dengan maksimal dalam proses pelaksanaan kegiatan dimaksud.(DM)

KPU Kabupaten Kapuas Lantik PAW Anggota PPS Kelurahan Panamas

Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id – KPU Kabupaten Kapuas telah melaksanakan acara Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPS Kelurahan Panamas Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020, Sabtu, (15/08/2020). Acara Pelantikan ini bertempat di ruang RPP KPU Kabupaten Kapuas pada pukul 09.30 WIB. Hadir pada acara Pelantikan PAW Anggota PPS itu diantaranya Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido selaku Plh Ketua KPU Kabupaten Kapuas yang melantik. Turut hadir juga diacara pelantikan PAW adalah Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Muntiara, serta Ketua PPK Selat dan Anggota PPS Desa Panamas. Acara Pelantikan PAW Anggota PPS dimulai dengan Pembacaan SK Penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) serta pengambilan sumpah yang dibacakan langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido dengan menghadirkan Rohaniawan Islam dan Kementerian Agama Kabupaten Kapuas. Setelah Pengambilan Sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah disaksikan oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas yang hadir dan saksi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas. Anggota PPS yang dilantik adalah Lubis yang menggantikan Akhmad Habibi yang mengundurkan diri dari Anggota PPS Kelurahan Panamas Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Penggantian Antar Waktu ini adalah sebagai kegiatan PAW kedua yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kapuas setelah beberapa waktu atau tepatnya pada 15 Juni 2020 yang lalu juga telah menetapkan 10 orang sebagai Pengganti Antar Waktu Badan Adhoc KPU Kabupaten Kapuas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020. Adapun total keseluruhan Badan Adhoc yang dilakukan PAW dan telah dilakukan Pelantikan pada bulan Juni dan Agustus 2020, menjadi 11 orang sebagai Pengganti Antar Waktu Badan Adhoc (PPK, PPS dan Sekretariat PPK). Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido, pasca pelantikan menyampaikan kepada Pengganti Antar Waktu PPS Kelurahan Panamas Kecamatan Selat yang telah dilantik agar segera beradaptasi, bekerja serta menjaga soliditas Tim dalam menyukseskan seluruh Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020, juga selalu untuk mengedepankan koordinasi dan bekerja sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang ada. “Saya harap selalulah mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada setiap tahapan Pemilihan yang dijalankan dimasa pandemi”, tutup Adi.(G.C).